• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: KPK Menahan Gus Alex Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

KPK Menahan Gus Alex Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Redaktur III Selasa, 17 Maret 2026
Share
2 Min Read
KPK melakukan penahanan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex / Foto: courtesy ANTARA
KPK melakukan penahanan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex / Foto: courtesy ANTARA

Aktual.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama untuk 20 hari pertama ke depan, atau hingga 5 April 2026.

“Penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 17 Maret-5 April 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Mengutip dari ANTARA,  Budi mengatakan Gus Alex selaku tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ditahan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Baca Juga:  Surat Pemanggilan Ridwan Kamil Sudah Dilayangkan oleh KPK

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Baca Juga:  Tom Lembong Menjalani Sidang Perdana Kamis 6 Maret 2025

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.

Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (ANTARA/ndi)

SHARE
Tag :Gus AlexkorupsiKPK
Ad imageAd image

Berita Aktual

Warga Teheran melewati poster menentang AS/ Foto: the guardian
AS dan Iran dalam Kebuntuan Ketika Trump Menolak Proposal dari Iran
Senin, 11 Mei 2026
Byeon Woo Seok / Foto: Soompi
Byeon Woo Seok Aktor Perfect Crown Terpilih Jadi Duta Baru BVGARI
Senin, 11 Mei 2026
Dr. dr. Michael Leksodimulyo, MBA., M.Kes / Foto: Dok Aktual
dr.Michael Mengapresiasi Aliansi Arek Surabaya Menggugat Terkait Toko Nam
Senin, 11 Mei 2026
Fasad Toko Nam/ Foto: Pemkot Surabaya
Aliansi Arek Suroboyo Menggungat Sepakat Fasad Toko Nam Dibongkar
Senin, 11 Mei 2026
Ilustrasi penyebaran virus/ Foto: freepik
Seorang Wanita Prancis dan Dua Warga AS Dinyatakan Positif Hantavirus dari MV Hondius
Senin, 11 Mei 2026

Mental Health

Ilustrasi pria dan ponsel/ foto: freepik

Peneliti Menyebutkan Berhenti dari Medsos Tidak Signifikan Menghentikan Stres

Ilustrasi serangan asma/ Foto: national today

Hari Asma se Dunia Memperingatkan Bahaya Kesehatan Pernapasan

Ilustrasi bekerja/ Foto: freepik

Berikut Kiat Agar Tidak Dimanfaatkan oleh Orang Lain

Ilustrasi bugar/ Foto: freepik

Berikut Menjaga Badan Agar Tetap Bugar dan Terhindar Stres

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Bocoran Spesifikasi Honor Magic9 Pro Max yang Bakal Diluncurkan

Perayaan Hari Ibu Dunia Sejak Zaman Romawi Meski Sempat Dihapus dari Kalender

Jennie BLACKPINK Mengumpulkan Pendapatan Rp302 Miliar dari Bisnis Agensinya

Arya Khan dan Pinkan Mambo Mengumumkan Bercerai

AS Mengatakan 58 Kapal Komersial Dialihkan Rutenya di Bawah Blokade Angkatan Laut Iran.

More News

Depresi bisa mengganggu waktu tidur./Foto : istimewa

Tanda Depresi Berat : Waktu Tidur Terganggu

Jumat, 7 Februari 2025
Ilustrasi pembunuhan / Foto : freepik

Kisah Cinta Joe, Cucu Konglomerat Manado yang Berakhir Maut

Kamis, 7 Agustus 2025
Novi Citra Indrayati vokalis Sukatani sebelumnya guru SDIT Mutiara Hati Banjarnegara.

#kamibersamasukatani Viral Pasca Permintaan Maaf Band Punk Sukatani Terkait Lagu Bayar Bayar Bayar

Kamis, 20 Februari 2025
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro (tengah) dalam suatu konferensi pers di Tual, Maluku/ Foto: ANTARA

Polres Tual Komitmen Terbuka Kasus Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan di Maluku

Minggu, 22 Februari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id