• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Bripda M Seili Dipecat dari Polri Setelah Terbukti Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Bripda M Seili Dipecat dari Polri Setelah Terbukti Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM

Redaktur III Senin, 29 Desember 2025
Share
2 Min Read
Bripda Muhammad Seili saat sidang etik/ Foto: Ist
Bripda Muhammad Seili saat sidang etik/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Bripda Muhammad Seili anggota Polres Banjarbaru tersangka pembunuhan ZD mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat akhirnya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan.

Mengutip dari ANTARA, pemberhentian ini berdasarkan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Keputusan Sidang KKEP Nomor -/XII/2025 yang diketuai oleh AKBP Budi Santoso, Kompol Letjon Simanjorang (wakil ketua), dan Kompol Anna Setiani (anggota), di Mapolres Banjarbaru, Senin.

“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya. Memutuskan dan menetapkan Nama Muhammad Seili, pangkat Bripda, NRP 05040219, jabatan Banit 24 Dalmas Samapta Polres Banjarbaru, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi,” kata ketua majelis AKBP Budi Santoso.

Baca Juga:  PPATK Blokir Rekening Perjudian, Warganet Kelabakan Karena Rekening Ikut Terblokir

Pasal-pasal yang dilanggar dalam kode etik itu yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mencakup Pasal 13 Ayat 1, Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, 2, dan 3, serta Pasal 13 huruf r.

“Pertama, menjatuhkan sanksi berupa sanksi bersifat etika, pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, menjatuhkan sanksi bersifat administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Demikian keputusan sidang komisi ini,” kata Ketua Komisi AKBP Budi.

Baca Juga:  Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Guntur Romli : Diduga Hanya Drama

Ketua majelis mempersilakan Bripda MS memberikan tanggapan keberatan atau tidak. Bripda MS menyatakan tidak keberatan dan menerima seluruh keputusan Sidang KKEP tersebut.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita. Jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan di gorong-gorong Kampus STIHSA Banjarmasin pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 Wita. Jasad korban kemudian dibawa petugas ke RSUD Ulin, Banjarmasin, untuk proses otopsi.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya pelarian tersangka Bripda MS berhenti setelah polisi meringkus dan menangkap tersangka di Kota Banjarbaru. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Bripda Muhammad SeiliPolda Kalimantan SelatanUniversitas Lambung Mangkurat
Ad imageAd image

Berita Aktual

Logo OPEC/ Foto: ANTARA
Uni Emirat Arab Akan Keluar dari OPEC Per 1 Mei 2026
Kamis, 30 April 2026
Makkah / Foto : net
Polisi Bongkar Kegiatan Haji Ilegal Menggunakan Visa Tenaga Kerja
Kamis, 30 April 2026
Logo Meta AI / Foto: Engagatged
Meta Sedang Mengerjakan Agen AI untuk Pribadi dan Bisnis.
Kamis, 30 April 2026
Formasi lengkap BTS/ Foto: allkpop
Penjualan Tiket Konser BTS Ludes Terjual yang Rencana Tampil di Busan
Kamis, 30 April 2026
Antrian warga di kantor pajak / Foto : ANTARA
Pelaporan Pajak Tanpa Denda Berakhir Tanggal 30 April 2026
Kamis, 30 April 2026

Mental Health

Ilustrasi bugar/ Foto: freepik

Berikut Tips Tetap Bugar di Tengah Tekanan Tuntutan Hidup

Ilustrasi terbakar surya/ Foto: freepik

Musim Kemarau Waspada Penyakit Kulit Dermatitis, Jamur, dan Sun Burn

Ilustrasi minum kopi/ Foto: freepik

Studi Meneliti Batasan Kafein yang Dikonsumsi Sehari-hari dengan Kepanikan

Konsumsi telur 2 minggu sekali mengurangi risiko Alzheimer/ Foto: daily Mail

Konsumsi Telur Dua Kali Seminggu Mengurangi Risiko Penyakit Alzheimer

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Musim Kemarau Waspada Penyakit Kulit Dermatitis, Jamur, dan Sun Burn

Taksi Green SM Mendukung Proses Investigasi Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur

Sebanyak 10 Jenazah Korban Kecelakaan KA Berjenis Kelamin Perempuan di RS Bhayangkara Kramat Jati

Berikut Tips Tetap Bugar di Tengah Tekanan Tuntutan Hidup

Google Translate Ulang Tahun ke-20 Dirayakan Penggunaan AI untuk Pengucapan

More News

Suasana malam di Jalan Panggung, Surabaya / Foto: Pemkot Surabaya

Lampu Hias Jalan Panggung Surabaya Diduga Hilang Dicuri

Rabu, 8 Oktober 2025
Para driver online ketika dikumpulkan di Polres Sleman / Foto : capture Merapi Uncover

Para Driver Online Geruduk Customer karena Berperilaku Arogan

Sabtu, 5 Juli 2025
Tangkapan layar mobil MBG nyelonong masuk ke SDN 1 Kalibaru Cilincing Jakarta/ Foto: X

Polisi Menetapkan Sopir MBG Nyelonong Sebagai Tersangka

Jumat, 12 Desember 2025
Yaqut Cholil Qoumas/ Foto: Ist

Yaqut Cholil Qoumas Menjadi Tersangka Karena Membagi Kuota Haji Tidak Sesuai Ketentuan

Senin, 12 Januari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id