• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Bupati Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi oleh KPK
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Bupati Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi oleh KPK

Redaktur III Kamis, 11 Desember 2025
Share
2 Min Read
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya saat tiba di Gedung Merah Putih KPK/ Foto: Courtesy ANTARA
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya saat tiba di Gedung Merah Putih KPK/ Foto: Courtesy ANTARA

Aktual.co.id – Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan adiknya Ranu Hari Prasetyo bersama tiga orang lainnya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 11 Desember 2025.

Adapun kasus yang menjerat tersangk adalah dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.

Pelaksana Harian (Plh.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengungkapkan KPK menetapkan tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Desember 2025.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Menetapkan Tersangka Digitalisasi Pendidikan

Mungki mengatakan tiga orang tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10-29 Desember 2025,” katanya.

Ardito Wijaya bersama adiknya serta ANW ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sementara RHS dan MLS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Atas perbuatannya, terhadap AW, ANW, RHS, dan RNP selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.

Baca Juga:  Ombudsman RI Perwakilan Jatim Desak Polda Jatim Tranparan Soal Penangkapan Unjuk Rasa

Untuk MLS selaku pihak pemberi, KPK menyangkakan dirinya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Bupati Lampung TengahGratifikasikorupsiKPK
Ad imageAd image

Berita Aktual

Guruh Soekarnoputra/ Foto: Courtesy ANTARA
Guruh Soekarnoputra Dikabarkan Kritis di Rumah Sakit
Jumat, 25 September 2026
SPBU Pertamina / Foto: Pertamina
Pertamina Patra Niaga: Infomasi Kenaikan BBM Pertalite Adalah Hoax
Jumat, 25 September 2026
Bendera Kolumbia/ Foto: wikipedia
Kolumbia Memutuskan Hubungan Diplomatik dengan Iran
Jumat, 25 September 2026
Mivi One 5G/ Foto: GSM Arena
Ponsel Mivi Siap Meluncur di Pasar Global dengan LCD 6,5 Inci
Jumat, 25 September 2026
emas antam / Foto: Ist
Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.590 Juta Per Gram
Jumat, 25 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Yusril: Pemerintah Menghormati KPK Jika Ingin Memeriksa Nusron Wahid

Jenazah di Bengkulu Adalah Sukarman ABK KM Arupadatu I yang Membawa 5 Jurnalis

Menlu Iran Bertemu Utusan Khusus AS Membahas Syarat Pembukaan Selat Hormuz di PBB

Irak dan Oman Menangguhkan Penerimaan Penerbangan dari Iran

Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping Memulai Pertemuan Bilateral

More News

Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto memberikan penjelasan terkait ledakan Masjid Raya Pesona, Jember/ Foto: courtesy ANTARA

Polisi Masih Mendalami Keberadaan Bahan Kimia di Masjid Raya Pesona Jember

Selasa, 17 Maret 2026
Tangkapan layar YouTube sekretariat presiden / Foto: youtube

Uang Tunai Hasil Sitaan Kasus CPO Rp13 Triliun Diserahkan ke Negara Disaksikan Presiden Prabowo

Senin, 20 Oktober 2025
Makkah / Foto : net

Polisi Bongkar Kegiatan Haji Ilegal Menggunakan Visa Tenaga Kerja

Kamis, 30 April 2026
Gedung KPK/ Foto: KPK

KPK Melakukan OTT Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin

Rabu, 4 Februari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id