• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Bupati Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi oleh KPK
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Bupati Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi oleh KPK

Redaktur III Kamis, 11 Desember 2025
Share
2 Min Read
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya saat tiba di Gedung Merah Putih KPK/ Foto: Courtesy ANTARA
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya saat tiba di Gedung Merah Putih KPK/ Foto: Courtesy ANTARA

Aktual.co.id – Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan adiknya Ranu Hari Prasetyo bersama tiga orang lainnya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 11 Desember 2025.

Adapun kasus yang menjerat tersangk adalah dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.

Pelaksana Harian (Plh.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengungkapkan KPK menetapkan tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Desember 2025.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Baca Juga:  Gus Yaqut Pernah Jadi Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Sampai Menteri

Mungki mengatakan tiga orang tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10-29 Desember 2025,” katanya.

Ardito Wijaya bersama adiknya serta ANW ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sementara RHS dan MLS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Atas perbuatannya, terhadap AW, ANW, RHS, dan RNP selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.

Baca Juga:  Keluarga Michael Jakson Kembali Digugat Masalah Pelecehan Asusila

Untuk MLS selaku pihak pemberi, KPK menyangkakan dirinya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Bupati Lampung TengahGratifikasikorupsiKPK
Ad imageAd image

Berita Aktual

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kedua kiri) serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (keempat kiri) menyampaikan keterangan kepada pers terkait Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja / Foto: ANTARA
Mensesneg Prasetyo Hadi Ditunjuk Menjadi Ketua Satgas Mitigasi PHK
Jumat, 26 Juni 2026
Tantri Syalindri/ Foto: Ist
Tantri Kota Speak Up Ditipu oleh Teman yang Dikenal Sejak TK
Jumat, 26 Juni 2026
Jeonghan SEVENTEEN / Foto: allkpop
Jeonghan SEVENTEEN Resmi Menyelesaikan Wajib Militer dan Siap Menyapa Penggemar
Jumat, 26 Juni 2026
Ilustrasi penyalahgunaan narkoba/ Foto: national today
Hari Melawan Penyalahgunaan dan Perdagangan Narkoba Meningkatkan Kesadaran di Masyarakat
Jumat, 26 Juni 2026
Ilustrasi hujan lebat/ Foto: freepik
BMKG Mengingatkan Kewaspadaan Terhadap Perubahan Cuaca di Indonesia
Jumat, 26 Juni 2026

Mental Health

Ayah dan putra-putranya/ foto: freepik

Pekan Ayah untuk Mengenang Perjuangan Ayah Buat Keluarga

Ilustrasi pria tersenyum/ Foto: freepik

Berikut Kebiasaan Kecil yang Dilakukan Orang dengan Mental Sehat

Ilustrasi bekerja di depan komputer/ Foto: gemini

Kebiasaan yang Bisa Menghancurkan Kesehatan Seseorang

Ilustrasi mengelola keuangan/ Foto: freepik

Kemampuan Mengelola Keuangan untuk Kehidupan Lebih Tenang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Mantan Anggota NCT Mark Meminta Maaf Setelah Memicu Kontroversi

Ford Menyewa Beruang untuk Tes Keamanan Mobil F-150 Platinum

Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Ditahan di Sel Khusus Polda Jabar

Mengenal Hari Ikan Lele yang Menjadi Makanan Favorit Banyak Orang

Otorita Penerbangan Iran Membuka Kembali Wilayah Udara Bagian Barat

More News

Sugiri Sancoko/ Foto: ANTARA

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sudah Berada di Gedung KPK

Sabtu, 8 November 2025
Barang bukti uang yang ditampilkan oleh KPK/ Foto: courtesy ANTARA

Barang Bukti Rp300 Miliar Ditipkan KPK ke Rekening Penampungan di Bank

Jumat, 21 November 2025
Ahok alias Basuki Tjhaja Purnama akan dipanggil Kejakgung terkait korupsi PT Pertamina Patra Niaga./ Foto : Ist

Ahok Rencana Akan Diperiksa Kejakgung, Netizen : Buka Semua Pak Ahok

Rabu, 12 Maret 2025
Eko Purnomo yang dinyatakan hilang ditemukan sebagai nelayan di Kalimantan / Foto : capture ANTARA

Orang Hilang Pasca Unjuk Rasa di Jakarta Ditemukan Sebagai Nelayan di Kalimantan

Kamis, 18 September 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id