• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Bupati Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi oleh KPK
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Bupati Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi oleh KPK

Redaktur III Kamis, 11 Desember 2025
Share
2 Min Read
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya saat tiba di Gedung Merah Putih KPK/ Foto: Courtesy ANTARA
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya saat tiba di Gedung Merah Putih KPK/ Foto: Courtesy ANTARA

Aktual.co.id – Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan adiknya Ranu Hari Prasetyo bersama tiga orang lainnya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 11 Desember 2025.

Adapun kasus yang menjerat tersangk adalah dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.

Pelaksana Harian (Plh.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengungkapkan KPK menetapkan tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Desember 2025.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Baca Juga:  Anak Riza Chalid Akan Menghadapi Sidang Putusan Kasus Korupsi di PN Jakpus

Mungki mengatakan tiga orang tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10-29 Desember 2025,” katanya.

Ardito Wijaya bersama adiknya serta ANW ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sementara RHS dan MLS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Atas perbuatannya, terhadap AW, ANW, RHS, dan RNP selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.

Baca Juga:  Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Untuk MLS selaku pihak pemberi, KPK menyangkakan dirinya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Bupati Lampung TengahGratifikasikorupsiKPK
Ad imageAd image

Berita Aktual

Samsung Galaxy M44/ Foto: Gizmochina
Samsung Bakal Meluncurkan Samsung Galaxy M47 yang Mulai Dilirik Pasar
Sabtu, 16 Mei 2026
Petugas layanan darurat bekerja di lokasi kecelakaan di Jalan Asok-Din Daeng yang melibatkan tabrakan kereta api dengan bus dan beberapa mobil/ Foto: Aljazeera
Delapan Orang Tewas dan 25 Luka Luka Kecelakaan KA vs Mobil Barang di Bangkok
Sabtu, 16 Mei 2026
Presiden Prabowo usai meresmikan koperasi merah putih/ Foto: setneg
Presiden Prabowo: MBG dan Koperasi Merah Putih Bangkitkan Ekonomi Rakyat
Sabtu, 16 Mei 2026
Ketua Samsung Electronics Co., Lee Jae-yong / Foto: Yonhap
Ketua Samsung Electronics Mengatakan Semua Pekerja Adalah Keluarga
Sabtu, 16 Mei 2026
Jang Dong Joo / Foto: Allkpop
Sebelum Mengudurkan Diri, Jang Dong Joo Terlibat Pembayaran Tagihan Hiburan Malam
Sabtu, 16 Mei 2026

Mental Health

Makanan bernutrisi/ Foto: Freepik

Studi Menyebutkan Konsumsi Makanan Bernutrisi Menekan Risiko Depresi

Tanda wanita tidak bahagia adalah kecemasan / Foto : Freepik

Studi Menemukan Intervensi Kesehatan Mental Lewat Medsos Mampu Mengurangi Kecemasan

Ilustrasi pria dan ponsel/ foto: freepik

Peneliti Menyebutkan Berhenti dari Medsos Tidak Signifikan Menghentikan Stres

Ilustrasi serangan asma/ Foto: national today

Hari Asma se Dunia Memperingatkan Bahaya Kesehatan Pernapasan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Tiga Anggota tripleS Mengalami Kecelakaan Mobil Ringan dan Tidak Tampil

Instagram Meluncurkan Aplikasi Foto Baru Bernama Instants.

Serikat Pekerja Samsung Elektronik Berencana Mogok Kerja Terkait Bonus Kinerja

Rumor Apple Menggunakan Prosesor Intel Semakin Menjadi Kenyataan

Studi Menemukan Intervensi Kesehatan Mental Lewat Medsos Mampu Mengurangi Kecemasan

More News

Tangkapan layar kendaraan taktis menabrak ojek online / Foto: net

Polri Memastikan Pengusutan Kasus Tabrak Ojol oleh Rantis Dilakukan Transparan

Jumat, 29 Agustus 2025
Polisi melakukan penjagaan usai terjadi penembakan di Rhode Island/ Foto: capture The Guardian

Seorang Memakai Pakaian Hitam Melakukan Penembakan Hingga 2 Orang Tewas di Universitas Brown

Minggu, 14 Desember 2025
Erika dan mendiang Charlie Kirk/ Foto: capture PEOPLE

Erika Mengatakan Mengampuni Pembunuh Charlie Kirk

Senin, 22 September 2025
Maidi saat berada di KPK/ Foto: courtesy ANTARA

KPK Menduga Maidi Menerima Imbalan Proyek 4-10 Persen

Rabu, 25 Februari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id