• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Bupati Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi oleh KPK
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Bupati Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi oleh KPK

Redaktur III Kamis, 11 Desember 2025
Share
2 Min Read
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya saat tiba di Gedung Merah Putih KPK/ Foto: Courtesy ANTARA
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya saat tiba di Gedung Merah Putih KPK/ Foto: Courtesy ANTARA

Aktual.co.id – Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan adiknya Ranu Hari Prasetyo bersama tiga orang lainnya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 11 Desember 2025.

Adapun kasus yang menjerat tersangk adalah dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.

Pelaksana Harian (Plh.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengungkapkan KPK menetapkan tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Desember 2025.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Baca Juga:  Lima Tersangka di Tetapkan KPK Korupsi Suap Pemeriksaan Pajak di Jakarta Utara

Mungki mengatakan tiga orang tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10-29 Desember 2025,” katanya.

Ardito Wijaya bersama adiknya serta ANW ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sementara RHS dan MLS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Atas perbuatannya, terhadap AW, ANW, RHS, dan RNP selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.

Baca Juga:  Kepolisian Akan Memanggil Peter Mandelson Terkait Kasus Jeffrey Epstein

Untuk MLS selaku pihak pemberi, KPK menyangkakan dirinya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Bupati Lampung TengahGratifikasikorupsiKPK
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ilustrasi berawan/ Foto: freepik
Sebagian Kota Besar Indonesia Diperkirakan Berawan Tebal
Senin, 11 Mei 2026
Hostess CupCakes/ Foto: National today
Hostess CupCakes Diproduksi Pertama Tahun 1919
Senin, 11 Mei 2026
Aktifitas pasar di Iran/ Foto: aljazeera
Iran Mengalami Inflasi Kalangan Rumah Tangga Dampak Perang
Senin, 11 Mei 2026
Serahterima bibit mangrove dari pihak pemkot dan pihak UPN Veteran Jawa Timur/dok.aktual.co.id
Mahasiswa Ilmu Komunikasi UPN Veteran Jawa Timur Tanam Mangrove di Pesisir Sontoh Laut
Minggu, 10 Mei 2026
Para penumpang menyaksikan penumpang lain turun dari kapal pesiar MV Hondius yang terjangkit virus hantavirus di pelabuhan Granadilla di Tenerife, Kepulauan Canary, Spanyol/ Foto: APNews
Penumpang MV Hondius Menjalani Karantina Hantavirus di RS Militer Madrid
Minggu, 10 Mei 2026

Mental Health

Ilustrasi pria dan ponsel/ foto: freepik

Peneliti Menyebutkan Berhenti dari Medsos Tidak Signifikan Menghentikan Stres

Ilustrasi serangan asma/ Foto: national today

Hari Asma se Dunia Memperingatkan Bahaya Kesehatan Pernapasan

Ilustrasi bekerja/ Foto: freepik

Berikut Kiat Agar Tidak Dimanfaatkan oleh Orang Lain

Ilustrasi bugar/ Foto: freepik

Berikut Menjaga Badan Agar Tetap Bugar dan Terhindar Stres

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Bocoran Spesifikasi Honor Magic9 Pro Max yang Bakal Diluncurkan

Perayaan Hari Ibu Dunia Sejak Zaman Romawi Meski Sempat Dihapus dari Kalender

Jennie BLACKPINK Mengumpulkan Pendapatan Rp302 Miliar dari Bisnis Agensinya

BPOM Tindak 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

Otoritas Spanyol Bersiap Menerima 140 Penumpang MV Hondius Terjangkit Hantavirus

More News

Tangkapan layar akun armuji saat mengunjungi Nenel Elina/ Foto: youtube

Polisi Mulai Melakukan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Nenek Elina

Sabtu, 27 Desember 2025
Muhamad Kerry Adrianto Riza/ Foto: Ist

Anak Riza Chalid Akan Menghadapi Sidang Putusan Kasus Korupsi di PN Jakpus

Kamis, 26 Februari 2026
Ira Puspitadewi/ Foto: Ist

KPK Segera Bebaskan Ira Puspadewi Usai Terima Rehabilitasi dari Presiden

Jumat, 28 November 2025
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap polisi Selasa 11 Maret 2025. / Foto : Capture Antara

Rodrigo Duterte Ditangkap Polisi, Publik Membandingkan dengan Indonesia

Selasa, 11 Maret 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id