Aktual.co.id – Austria adalah negara terbaru yang bersiap memberlakukan larangan media sosial untuk anak-anaknya. Negara ini melangkah lebih jauh daripada negara lain dengan memasukkan siapa pun yang berusia di bawah 14 tahun dilarang mengakses media sosial.
Dalam siaran pers , pemerintah Austria mengatakan telah memperkenalkan serangkaian langkah komprehensif yang bertujuan melindungi anak di bawah umur dari bahaya media sosial. Menurut siaran pers tersebut, rancangan undang-undang resmi akan diajukan pada akhir Juni.
Andreas Babler, wakil kanselir dan pemimpin Partai Sosial Demokrat Austria, mengatakan upaya pemerintah akan mencakup pembatasan usia baru, peningkatan literasi media, dan aturan yang jelas untuk platform media sosial.
Para anggota parlemen Austria tidak merinci aturan yang akan datang, tetapi negara tersebut kemungkinan mengikuti jejak banyak negara lain yang telah atau menerapkan larangan serupa.
Meskipun Australia adalah negara pertama yang menerapkan larangan media sosial bagi siapa pun yang berusia di bawah 16 tahun, negara-negara Eropa lainnya seperti Spanyol dan Inggris juga sedang mempertimbangkan pembatasan serupa.
Baru-baru ini, Indonesia menyetujui peraturan baru pencegahan anak di bawah usia 16 tahun dilarang menggunakan platform media sosial seperti TikTok, YouTube, dan Roblox.
Larangan media sosial di Indonesia baru saja berlaku, tetapi negara tersebut menetapkan implementasi hukum dilakukan secara bertahap hingga semua platform mematuhi peraturan tersebut, menurut laporan dari AP . (ndi/engagatged)
