• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Immanuel Ebenezer Divonis 4 Tahun Penjara oleh Hakim PN Jakarta Pusat
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Immanuel Ebenezer Divonis 4 Tahun Penjara oleh Hakim PN Jakarta Pusat

Redaktur III Kamis, 4 Juni 2026
Share
3 Min Read
Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan / Foto: courtesy CNBC
Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan / Foto: courtesy CNBC

Aktual.co.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan terbukti menerima gratifikasi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 dan gratifikasi di lingkungan Kemenaker pada tahun 2024–2025.

Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menetapkan Noel menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar sebagai uang nonteknis pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dalam kasus tersebut.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” kata Hakim Ketua pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip ANTARA, Kamis (4/6).

Baca Juga:  Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp3,36 M dan Motor Ducati

Selain pidana penjara, Noel dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 90 hari.

Tak hanya itu, Hakim Ketua menambahkan Noel turut dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider 1 tahun penjara.

Hukuman tersebut dijatuhkan dengan ketentuan uang sebesar Rp3 miliar yang telah dititipkan pada rekening penampungan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dan mobil BAIC telah dititipkan, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Hakim Ketua menyatakan Noel melakukan pemerasan bersama 10 orang terdakwa lainnya pada kasus tersebut, yang dibacakan tuntutannya dalam persidangan berbeda.

Baca Juga:  KPK Mengumumkan Menhut Raja Juli Antoni Telah Melaporkan Penolakan Gratifikasi

Adapun 10 orang terdakwa lainnya, yaitu ⁠Temurila dan Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, serta Hery Sutanto.

Dijelaskan bahwa keadaan memberatkan dimaksud, yakni Noel, sebagai penyelenggara negara, tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan berprestasi selama menjabat sebagai wakil menteri ketenagakerjaan,” tutur Hakim Ketua menambahkan.

Dengan demikian, eks Wamenaker itu terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Baca Juga:  KPK Tidak Bisa Intervensi Pengamanan Pemeriksaan di Luar Gedung Merah Putih

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara. (ANTARA)

 

SHARE
Tag :GratifikasiImmanuel "Noel" Ebenezer GerunganPN Jakarta Pusat
Ad imageAd image

Berita Aktual

Petugas menghalau peserta aksi / Foto: ANTARA
Kapolrestabes Surabaya Pastikan Penyidikan Kasus Pembancokan Terhadap Anggota PSHT
Jumat, 31 Juli 2026
Prosesi upacara kemerdekaan di Istana Merdeka/ Foto: ANTARA
Pemerintah Buka War Tiket untuk Hadir Upacara Kemerdekaan RI di Istiana Merdeka
Jumat, 31 Juli 2026
Xiaomi K100 Pro Max / Foto: GSM Arena
Xiaomi K100 Pro Max Siap Diluncurkan Awal Agustus 2026
Jumat, 31 Juli 2026
Kwon Yuri/ Foto: soompi
Yuri Girls’ Generation Mengakhiri Kontrak dengan SM Entertainment
Jumat, 31 Juli 2026
Kerumunan orang berenang dari Maroko menuju Spanyol/ Foto: vietnam
Gelombang Migran dari Maroko Makin Tidak Terkendali Menuju Spanyol
Jumat, 31 Juli 2026

Mental Health

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

BMKG Memprediksi Fenomena El Nino Bertahan Hingga Kuartal Pertama Tahun 2027

Purnama Bulan Rusa Bisa Disaksikan di Akhir Bulan Juli 2026

Bulan Agusutus 2026 Akan Disuguhkan Hujan Meteor dan Gerhana Matahari Secara Bersamaan

Komisi Yudisial Menemukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

BMW Jerman Berencana Memangkas Karyawan Sekitar 8.000 Pekerja di Seluruh Dunia

More News

Silmy Karim memakai rompi orange di KPK/ Foto: capture CNN

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim Resmi Tahanan KPK

Kamis, 4 Juni 2026
Ilustrasi garis polisi/ Foto: freepik

Polres Siak Mulai Melakukan Penyelidikan Tewasnya Siswa Akibat Ledakan Saat Praktik

Kamis, 9 April 2026
Satpol PP memasang stiker pelanggaran/dok.aktual.co.id

Waduh! Satpol PP Temukan Tempat Biliar dan Panti Pijat Tetap Beroperasi saat Ramadan

Jumat, 20 Maret 2026
Suasana sekolah di Kahramanmaras, Turki selatan, setelah penembakan/ Foto: capture Aljazeera

Seorang Siswa Telah Menembak Empat Temannya Hingga Tewas dan Belasan Luka-Luka di Turki

Rabu, 15 April 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id