• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp3,36 M dan Motor Ducati
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp3,36 M dan Motor Ducati

Redaktur III Senin, 19 Januari 2026
Share
3 Min Read
Immanuel Ebenezer / Foto: Ist
Immanuel Ebenezer / Foto: Ist

Aktual.co.id – Terdakwa Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan sepeda motor Ducati Scrambler selama menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dame Maria Silaban yang mengungkapkan gratifikasi diterima dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lain.

“Terdakwa telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus seperti dikutip ANTARA (19/1).

JPU memerinci dari ASN Kemenaker, gratifikasi yang diterima Noel meliputi sebesar Rp2,93 miliar dari Irvian Bobby Mahendro, yang diserahkan sopirnya, Gilang Ramadhan alias Andi kepada anak Noel, Divian Ariq pada Desember 2024, serta motor Ducati warna biru dongker dari Irvian, yang diberikan melalui Divian pada Januari 2025.

Baca Juga:  KPK Amankan Puluhan Mobil dan Motor Dukati dari OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Sementara dari pihak swasta lain, Noel diduga menerima uang senilai total Rp435 juta, yang meliputi sebesar Rp30 juta dari Asrul pada 21 Oktober 2024, Rp25 juta dari Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital dan PT Sinergi Global Sportama Aji Jaya Bintara pada 17 November 2024, serta Rp100 juta dari Komisaris PT Energi Kita Merah Putih Yohanes Permata pada 15 Desember 2024 dan 25 Desember 2024.

Selain itu, terdapat pula uang senilai Rp200 juta dari Raden Muhammad Zidni pada 27 Februari 2025 sampai 23 Mei 2025 serta Rp80 juta dari Yeni Marlina pada 22 Maret 2025 dan 27 Maret 2025, yang diduga diterima Noel.

Baca Juga:  Bulan Muharram Maksimalkan Menjalankan Ibadah dan Bersedekah

“Terdakwa tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima, sehingga seluruh penerimaan tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap, yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata JPU.

Selain gratifikasi, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,52 miliar.

JPU menuturkan perbuatan Noel dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Secara perinci, pemerasan diduga untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut eliputi Noel sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Baca Juga:  KPK Menduga Maidi Menerima Imbalan Proyek 4-10 Persen

Kemudian, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Atas perbuatannya, Noel terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (ANTARA)

SHARE
Tag :Emmanuel EbenezerGratifikasikorupsiKPK
Ad imageAd image

Berita Aktual

Emas Antam/ Foto: ANTARA
Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.680 Juta Per Gram
Rabu, 12 Agustus 2026
Ilustrasi guru mengajar / Foto : capture ANTARA
Mendagri Tito Menyiapkan Skema Gaji Guru PPPK Bagi Daerah Tidak Mampu Bayar
Selasa, 11 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas/ Foto: courtesy ANTARA Bayu Pratama
Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Merugikan Negara Senilai Rp622 Miliar
Selasa, 11 Agustus 2026
Ha Young/ Foto: Soompi
Agensi Ha Young Merilis Pernyataan Terkait Kontroversi Sejarah Keluarga
Selasa, 11 Agustus 2026
Penampakan mobil KH Anwar Zahid usai kecelakaan/ Foto: Ist
Mobil KH Anwar Zahid Dilaporkan Mengalami Kecelakaan di Kawasan Bojonegoro
Selasa, 11 Agustus 2026

Mental Health

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Ini Alasan Sultan Brunai Hassanal Bolkiah Mencabut Gelar Kehormatan Menantu

Bangunan Tiga Lantai Runtuh Total Akibat Gempa Magnitudo 7,4 di Cali

MUI Kecam Aksi Tantangan Booth Minuman Keras Newport di Jakarta

Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Jadi Rp2,710 Juta Per Gram

Gempa Berkekuatan Magnitudo 7,4 Menyebabkan 111 Korban Meninggal di Kolombia

More News

Ilustrasi setelah selesai pendidikan kuliah di kampus

#daruratpendidikan Riuh Menyambut Program Efisiensi oleh Pemerintah Presiden Prabowo

Jumat, 14 Februari 2025
Barang bukti uang yang ditampilkan oleh KPK/ Foto: courtesy ANTARA

Barang Bukti Rp300 Miliar Ditipkan KPK ke Rekening Penampungan di Bank

Jumat, 21 November 2025
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menjalani pemeriksaan di Kejakgung terkait korupsi di PT Pertamina Patra Niaga. / Foto : ist

Pasca Diperiksa Ahok Kaget dengan Data Kejakgung. Netizen : Anti Klimaks

Kamis, 13 Maret 2025
Rapat koordinasi harga gabah

Prabowo : Gabah Kering Rp 6,500/kg. Netizen : Pupuknya yang Mahal

Kamis, 6 Februari 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id