• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Immanuel Ebenezer Divonis 4 Tahun Penjara oleh Hakim PN Jakarta Pusat
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Immanuel Ebenezer Divonis 4 Tahun Penjara oleh Hakim PN Jakarta Pusat

Redaktur III Kamis, 4 Juni 2026
Share
3 Min Read
Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan / Foto: courtesy CNBC
Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan / Foto: courtesy CNBC

Aktual.co.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan terbukti menerima gratifikasi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 dan gratifikasi di lingkungan Kemenaker pada tahun 2024–2025.

Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menetapkan Noel menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar sebagai uang nonteknis pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dalam kasus tersebut.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” kata Hakim Ketua pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip ANTARA, Kamis (4/6).

Baca Juga:  Riza Chalid Jadi Gunjingan Warganet Pasca Anaknya M Kerry Adrianto Riza Jadi Tersangka BBM Oplos

Selain pidana penjara, Noel dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 90 hari.

Tak hanya itu, Hakim Ketua menambahkan Noel turut dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider 1 tahun penjara.

Hukuman tersebut dijatuhkan dengan ketentuan uang sebesar Rp3 miliar yang telah dititipkan pada rekening penampungan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dan mobil BAIC telah dititipkan, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Hakim Ketua menyatakan Noel melakukan pemerasan bersama 10 orang terdakwa lainnya pada kasus tersebut, yang dibacakan tuntutannya dalam persidangan berbeda.

Baca Juga:  KPK: Menag Bebas dari Pidana Usai Lapor Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Adapun 10 orang terdakwa lainnya, yaitu ⁠Temurila dan Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, serta Hery Sutanto.

Dijelaskan bahwa keadaan memberatkan dimaksud, yakni Noel, sebagai penyelenggara negara, tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan berprestasi selama menjabat sebagai wakil menteri ketenagakerjaan,” tutur Hakim Ketua menambahkan.

Dengan demikian, eks Wamenaker itu terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Baca Juga:  Bupati Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi oleh KPK

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara. (ANTARA)

 

SHARE
Tag :GratifikasiImmanuel "Noel" Ebenezer GerunganPN Jakarta Pusat
Ad imageAd image

Berita Aktual

emas antam / Foto: Ist
Harga Emas Antam Turun Rp2.000,- Menjadi Rp2.602 Juta Per Gram
Senin, 14 September 2026
Erupsi Gunung Semeru/ Foto: ANTARA
Gunung Semeru Kembali Erupsi dengan Tinggi Letusa 1.000 Meter
Senin, 14 September 2026
Kapal Virgol Transport 8 / Foto: Ist
Menhub Menyampaikan 130 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Masih Dalam Pencarian
Minggu, 13 September 2026
iPhone 18 Pro/ Foto: GSM Arena
iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max Sudah Bisa Dilakukan Pemesanan
Minggu, 13 September 2026
Kapal yang berlabuh di Selat Hormuz/ Foto: vn
Sebuah Kapal Dagang Iran Dilaporkan Diserang Menyebabkan 1 Orang Tewas
Minggu, 13 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Aljazair Akan Menutup Wilayah Udaranya untuk Pesawat Terdaftar Uni Emirat Arab

Pasukan Houthi Menguasai Pulau Mayyun dan Pelabuhan Mocha Laut Merah

Bromo Kembali Terbakar BPBD Jatim Kerahkan Helikopter untuk Water Bombing

Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Perairan Laut Jawa

Presiden Iran Tidak Menyerah Atas Tekanan Ekonomi dari Amerika Serikat

More News

Gedung pemerintahan Kabupaten Lamongan / Foto : Ist

KPK Periksa ASN Terkait Pembangunan Gedung di Lamongan

Selasa, 8 Juli 2025
Tangkapan layar postingan PPATK di platform X terkait pemblokiran rekening perjudian / Foto : X

PPATK Blokir Rekening Perjudian, Warganet Kelabakan Karena Rekening Ikut Terblokir

Senin, 19 Mei 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid/ Foto: Ist

Mengenal Gubernur Riau Abdul Wahid yang Tertangkap KPK

Selasa, 4 November 2025
Bupati Muara Enim Edison/ Foto: IG

KPK Menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam Operasi Tangkap Tangan

Senin, 8 Juni 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id