• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Immanuel Ebenezer Divonis 4 Tahun Penjara oleh Hakim PN Jakarta Pusat
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Immanuel Ebenezer Divonis 4 Tahun Penjara oleh Hakim PN Jakarta Pusat

Redaktur III Kamis, 4 Juni 2026
Share
3 Min Read
Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan / Foto: courtesy CNBC
Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan / Foto: courtesy CNBC

Aktual.co.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan terbukti menerima gratifikasi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 dan gratifikasi di lingkungan Kemenaker pada tahun 2024–2025.

Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menetapkan Noel menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar sebagai uang nonteknis pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dalam kasus tersebut.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” kata Hakim Ketua pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip ANTARA, Kamis (4/6).

Baca Juga:  Bupati Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi oleh KPK

Selain pidana penjara, Noel dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 90 hari.

Tak hanya itu, Hakim Ketua menambahkan Noel turut dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider 1 tahun penjara.

Hukuman tersebut dijatuhkan dengan ketentuan uang sebesar Rp3 miliar yang telah dititipkan pada rekening penampungan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dan mobil BAIC telah dititipkan, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Hakim Ketua menyatakan Noel melakukan pemerasan bersama 10 orang terdakwa lainnya pada kasus tersebut, yang dibacakan tuntutannya dalam persidangan berbeda.

Baca Juga:  SM Entertainment Mengajukan 200 Laporan Pidana yang Menargetkan Terhadap Artisnya

Adapun 10 orang terdakwa lainnya, yaitu ⁠Temurila dan Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, serta Hery Sutanto.

Dijelaskan bahwa keadaan memberatkan dimaksud, yakni Noel, sebagai penyelenggara negara, tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan berprestasi selama menjabat sebagai wakil menteri ketenagakerjaan,” tutur Hakim Ketua menambahkan.

Dengan demikian, eks Wamenaker itu terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Baca Juga:  Bupati Bekasi Ade Kuswara Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara. (ANTARA)

 

SHARE
Tag :GratifikasiImmanuel "Noel" Ebenezer GerunganPN Jakarta Pusat
Ad imageAd image

Berita Aktual

Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan / Foto: courtesy CNBC
Immanuel Ebenezer Divonis 4 Tahun Penjara oleh Hakim PN Jakarta Pusat
Kamis, 4 Juni 2026
TikTok / Foto: technocrunch
Aplikasi Baru TikTok Pro Event untuk Menyambut Event Piala Dunia FIFA 2026
Kamis, 4 Juni 2026
Postingan Sony Sonjaya di instagram/ Foto: IG
Sony Sonjaya Posting di Media Sosial Sentil Kepala BGN Nanik S Deyang
Kamis, 4 Juni 2026
Acer Iconia Duo S14 / Foto: GSM Arena
Acer Mengumumkan Tiga Tablet Iconia Duo Buat Kaum Profesional
Kamis, 4 Juni 2026
Silmy Karim / Foto: capture Kompas
KPK Menahan Silmy Karim dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan
Kamis, 4 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi pengidolaan terhadap selebriti/ Foto: psypost

Penelitian Menyebutkan Keterkaitan Obsesi Terhadap Selebriti dengan Kecemasan Masa Kecil

Ilustrasi Phubbing/ foto: freepik

Individu dengan Kecemasan Cenderung Depresi Ketika Diabaikan oleh Pasangan

Ilustrasi makan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Makan Secara Teratur Bisa Meredam Gejala Depresi

Ilustrasi introvert / Foto : freepik

Banyak Tidak Sadar Kelemahan Justru Kekuatan di Dalam Diri

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana

Nadiem Makarim Akan Membacakan Pledoi Pembelaan Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

Kejakgung RI Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

Ford Meminta 4,6 Ribu Pemilik Bronco Sport dan Maverick untuk Parkir Karena Kerusakan Kontrol

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan oleh Kejaksaan Agung

More News

Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto memberikan penjelasan terkait ledakan Masjid Raya Pesona, Jember/ Foto: courtesy ANTARA

Polisi Masih Mendalami Keberadaan Bahan Kimia di Masjid Raya Pesona Jember

Selasa, 17 Maret 2026
Song Young Kyu / Foto : llkpop

Aktor Song Young Kyu Didakwa Kasus Mengemudi Keadaan Mabuk

Jumat, 25 Juli 2025
Gedung Universitas Indonesia/ Foto: capture ANTARA

FHUI Membuat Pernyataan Sikap Terkait Kasus Asusila di Lingkungan Mahasiswa

Selasa, 14 April 2026
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir/ Foto: ANTARA

Polri Akan Menangani Kasus Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa MTsN di Maluku

Minggu, 22 Februari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id