• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Immanuel Ebenezer Divonis 4 Tahun Penjara oleh Hakim PN Jakarta Pusat
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Immanuel Ebenezer Divonis 4 Tahun Penjara oleh Hakim PN Jakarta Pusat

Redaktur III Kamis, 4 Juni 2026
Share
3 Min Read
Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan / Foto: courtesy CNBC
Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan / Foto: courtesy CNBC

Aktual.co.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan terbukti menerima gratifikasi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 dan gratifikasi di lingkungan Kemenaker pada tahun 2024–2025.

Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menetapkan Noel menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar sebagai uang nonteknis pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dalam kasus tersebut.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” kata Hakim Ketua pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip ANTARA, Kamis (4/6).

Baca Juga:  OJK Akan Koordinasi Rencana Blokir 4 Ribu Rekening Bos Judol

Selain pidana penjara, Noel dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 90 hari.

Tak hanya itu, Hakim Ketua menambahkan Noel turut dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider 1 tahun penjara.

Hukuman tersebut dijatuhkan dengan ketentuan uang sebesar Rp3 miliar yang telah dititipkan pada rekening penampungan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dan mobil BAIC telah dititipkan, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Hakim Ketua menyatakan Noel melakukan pemerasan bersama 10 orang terdakwa lainnya pada kasus tersebut, yang dibacakan tuntutannya dalam persidangan berbeda.

Baca Juga:  KPK Mengumumkan Menhut Raja Juli Antoni Telah Melaporkan Penolakan Gratifikasi

Adapun 10 orang terdakwa lainnya, yaitu ⁠Temurila dan Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, serta Hery Sutanto.

Dijelaskan bahwa keadaan memberatkan dimaksud, yakni Noel, sebagai penyelenggara negara, tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan berprestasi selama menjabat sebagai wakil menteri ketenagakerjaan,” tutur Hakim Ketua menambahkan.

Dengan demikian, eks Wamenaker itu terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Baca Juga:  Pelaku Penembakan Jamuan Makan Malam Presiden Donald J Trump Diperiksa Pihak Keamanan

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara. (ANTARA)

 

SHARE
Tag :GratifikasiImmanuel "Noel" Ebenezer GerunganPN Jakarta Pusat
Ad imageAd image

Berita Aktual

BTS / Foto: Allkpop
BTS Boikot Kepesertaan Grammy Awards Karena Pemisahan Musik Barat dan Asia
Kamis, 30 Juli 2026
Ilustrasi hujan meteor/ Foto: time and date
Bulan Agusutus 2026 Akan Disuguhkan Hujan Meteor dan Gerhana Matahari Secara Bersamaan
Kamis, 30 Juli 2026
Deddy Sitorus/ Foto: DPR RI
KWP Menyesalkan Ucapan Deddy Sitorus yang Dianggap Melecehkan Wartawan
Kamis, 30 Juli 2026
Mendagri Tito Karnavian / Foto : Ist
Mendagri Tito Akan Merevisi Gaji Kepala Daerah
Kamis, 30 Juli 2026
Kekeringan/ Foto: freepik
BMKG Memprediksi Fenomena El Nino Bertahan Hingga Kuartal Pertama Tahun 2027
Kamis, 30 Juli 2026

Mental Health

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Harga Emas Turun Rp9.000 Menjadi Rp2.613 Juta Per Gram

Donald Trump Ancam Iran Jika Perbincangan Tidak Mencapai Kesepakatan

Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Tujuh Kejaksaan Negeri Baru

Layanan Dompet GoPay dan GoFood Mengalami Gangguan Sistem

Gempa Bumi Magnitudo 7,1 Berpotensi Tsunami Terjadi di Jepang

More News

Lokasi kecelakaan truk yang menabrak sepeda motor di Jalan Cut Meutia, dekat persimpangan Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi/ Foto: KOMPAS

Truk Tabrak Pengendara Menyebabkan 1 Meninggal di Simpang Kampus Unisma Bekasi

Senin, 29 Juni 2026
Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang vonis / Foto : capture ANTARA

Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Hakim

Jumat, 25 Juli 2025
Konferensi Pers Kejakgung dengan tumpukan uang sebanyak Rp 11,8 T / Foto : X

Viral Tumpukan Uang Rp 11,8 T di Kejakgung. Warganet : Dikasih 1 Jam Habiskan Duit Rp 11,8 T

Rabu, 18 Juni 2025
Girlband Kpop Newjeans / Foto: Ist

Pengadilan Memutuskan Kontrak Ekslusif ADOR dan NewJeans Tetap Berlaku

Kamis, 30 Oktober 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id