• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Nadiem : Saya Divonis Penjara dengan Fakta yang Tidak Masuk Akal
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Nadiem : Saya Divonis Penjara dengan Fakta yang Tidak Masuk Akal

Redaktur III Selasa, 30 Juni 2026
Share
3 Min Read
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA

Aktual.co.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menyatakan vonis penjara terhadap dirinya menggunakan fakta yang tidak masuk akal.

“Hari ini kami menanyakan pertanyaan yang besar kepada sistem hukum kita. Apakah kebenaran, keadilan, masih ada artinya? Hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan,” ucap Nadiem saat memberikan keterangan kepada media usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa .

Dilaporkan oleh ANTARA, Nadiem mengaku sidang putusan telah mendengarkan para hakim berbicara, tetapi keempat hakim yang menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara kepadanya tidak bisa melihatnya ke mata saya secara langsung.

Baca Juga:  Tersangka Korupsi Tidak Lagi Ditampilkan ke Publik Berdasarkan KUHP Baru

Dia mengetahui isi hati para hakim tersebut yang memahami dirinya tidak bersalah. Namun, kebenaran keluar dari satu hakim lainnya yang mempunyai keberanian mengutarakan yang sebenarnya menjadi fakta persidangan.

“Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat,” tuturnya.

Dalam kasus dugaan  korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.

Selain pidana penjara, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Wakil Jaksa Agung AS Yakinkan Publikasi Berkas Epstein Sesuai UU AS

Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem usai terbukti menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Baca Juga:  Nadiem Akan Mengajukan Banding Setelah Divonis Penjara 10 Tahun

Perbuatan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Dengan demikian, eks Mendikbudristek tersebut terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)

SHARE
Tag :Kasus Korupsikorupsi ChromebookNadiem MakariemPidana Korupsi
Ad imageAd image

Berita Aktual

Suasana sidang putusan Nadiem Makarim/ Foto: capture ANTARA
Nadiem Akan Mengajukan Banding Setelah Divonis Penjara 10 Tahun
Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA
Nadiem : Saya Divonis Penjara dengan Fakta yang Tidak Masuk Akal
Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA
Nadiem Akan Ditambah Penjara 5 Tahun Jika Tidak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim dalam sidang korupsi/ Foto:CNN
Nadiem Makarim Divonis Penjara 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Selasa, 30 Juni 2026
Suasana sidang putusan Nadiem Makarim/ Foto: capture ANTARA
Hakim Meringkas Pembacaan Vonis Nadiem yang Setebal 1,146 Halaman
Selasa, 30 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi kontrol terhadap orang lain

Berikut Alasan Pemilik Kepribadian Narisistik Membatalkan Rencana Mendadak

Narsisistik kagum terhadap dirinya sendiri / Foto : freepik

Peneliti: Narisistik Grandios Cenderung Melebih-lebihkan Kemampuan Sendiri

Ayah dan putra-putranya/ foto: freepik

Pekan Ayah untuk Mengenang Perjuangan Ayah Buat Keluarga

Ilustrasi pria tersenyum/ Foto: freepik

Berikut Kebiasaan Kecil yang Dilakukan Orang dengan Mental Sehat

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

AS Mengatakan Menyerang Target di Iran Terkait Agresi Terhadap Pelayaran.

Presiden Prabowo Menutup 200 Perusahaan dan Membuat 250 BUMN Baru

Polisi Menetapkan Empat Tersangka Dibalik Kerusuhan Unjuk Rasa di Gedung Grahadi Surabaya

Harga Emas Antam Mengalami Penurunan Menjadi Rp2,645 Juta Per Gram

iPhone 18 Dikabarkan Akan Memiliki RAM 9GB dan Enam Chip 1,5GB

More News

Gubernur Riau Abdul Wahid / Foto: Ist

KPK Menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Korupsi

Rabu, 5 November 2025
Ju Haknyeon / Foto : Ist

Polisi Memutuskan Tidak Mendakwa Ju Haknyeon Atas Tuduhan Prostitusi

Kamis, 3 Juli 2025
Lokasi kecelakaan truk yang menabrak sepeda motor di Jalan Cut Meutia, dekat persimpangan Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi/ Foto: KOMPAS

Truk Tabrak Pengendara Menyebabkan 1 Meninggal di Simpang Kampus Unisma Bekasi

Senin, 29 Juni 2026
Ir Kasmudjo yang kini namanya viral di media sosial / Foto : Ist

Nama Kasmudjo Menjadi Perbincangan Warganet Pasca Disambangi Jokowi

Kamis, 15 Mei 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id