• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Nadiem Datangi Driver Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Nadiem Datangi Driver Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Redaktur III Kamis, 14 Mei 2026
Share
3 Min Read
Nadiem Makarim di tengah-tengah driver ojek online/ Foto: ANTARA
Nadiem Makarim di tengah-tengah driver ojek online/ Foto: ANTARA

Aktual.co.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menghampiri sopir ojek online (ojol) untuk memeluk dan merangkul usai dituntut dengan pidana 18 tahun penjara di kasus dugaan korupsi Chromebook.

Adapun, para sopir ojol tersebut hadir ke persidangan pembacaan surat tuntutan Nadiem untuk memberikan dukungan.

“Terima kasih ya, saya ke rumah sakit dulu. Saya yakin Tuhan tidak akan diam, tidak bisa ini kayak gini terus,” tutur Nadiem sambil merangkul para sopir ojol itu usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (13/5) malam.

Nadiem pun mengaku merasa tidak sendirian dengan hadirnya para sopir ojol tersebut. Ia mengapresiasi mereka sebagai pasukan yang selalu ada di belakangnya.

Baca Juga:  Nadiem : Saya Divonis Penjara dengan Fakta yang Tidak Masuk Akal

Salah satu sopir ojol yang dirangkul Nadiem mengatakan akan selalu ada bersama mantan petinggi platform ojol tersebut apa pun yang terjadi.

Usai momen tersebut, Nadiem langsung berangkat menuju rumah sakit untuk menjalani tindakan operasi atas penyakit yang dideritanya.

Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Baca Juga:  Wakil Ketua KPK: Banyak Uang Korupsi Dilarikan ke Yang 'Bening-bening'

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Baca Juga:  Nadiem Mengaku Sedih Dianggap Koruptor Padahal Tidak Ada Buktinya

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)

 

SHARE
Tag :korupsi ChromebookLaptop ChromebookNadiem Makarim
Ad imageAd image

Berita Aktual

Gedung KPK/ Foto: KPK
Gedung KPK Dipastikan Aman dari Kebakaran Usai Muncul Asap Putih dari Bawah Tanah
Sabtu, 29 Agustus 2026
Area yang hancur akibat banjir bandang dan tanah longsor di Nuwakot, Nepal/ Foto: Vietnam
Korban Longsor dan Banjir Memakan Korban 586 Orang Meninggal di Nepal
Sabtu, 29 Agustus 2026
Tampilan Apple TV/ Foto: GSM Arena
Apple Menaikkan Harga Semua Produk Termasuk Langganan Apple TV
Sabtu, 29 Agustus 2026
Personel Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan (Gulkarmat Jaksel) memadamkan kebakaran KPK/ Foto: ANTARA
Jubir Memastikan Tidak Ada Kebakaran di Gedung KPK
Sabtu, 29 Agustus 2026
Pergerakan pasar saham/ Foto: anadolu
Pasar Global Menunggu Pidato Ketua FED Kevin Warsh di Simposium Kebijakan Ekonomi Jackson Hole.
Jumat, 28 Agustus 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Misi Penyelamatan Ditunda Karena Bendungan Jebol Perbatasan Tiongkok dan Nepal

Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan per 15 Desember 2026

Zhoumi SUPER JUNIOR-M Ditunjuk CEO Perusahaan Patungan SM Entertainment dan Tencent Music Entertainment Group

Sebanyak 75 Kasus Kasus Virus West Nile dan 6 Orang Meninggal di Yunani

iPhone 17 dan Samsung Galaxy S26 Ultra Dinobatkan Ponsel Terlaris Kuartal Pertama 2026

More News

Ilustrasi beras / Foto : freepik

Mentan : Beras Oplosan Bisa Merugikan Publik Mencapai Rp 99 Triliun

Senin, 14 Juli 2025
Juliana Marins / Foto : capture CNN Brasil

Kantor Pembela Umum Meminta Aparat Berwenang Mengusut Kematian Juliana Marins

Rabu, 2 Juli 2025
Suasana sidang putusan Nadiem Makarim/ Foto: capture ANTARA

Hakim Meringkas Pembacaan Vonis Nadiem yang Setebal 1,146 Halaman

Selasa, 30 Juni 2026
Bupati Pati Sudewo / Foto : Net

KPK Sempat Kesulitan Membongkar Praktik Pemerasan Bupati Sadewo

Rabu, 21 Januari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id