Aktual.co.id – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pihak Istana menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan kasus-kasus terkait pemberantasan korupsi.
“Kita semua menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian,” kata Prasetyo dalam pernyataan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Dikutip dari ANTARA, Prasetyo menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah guna menghindari munculnya spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif selama proses hukum berlangsung.
Dia menegaskan Presiden Prabowo Subianto sejak awal memiliki komitmen kuat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Presiden berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya aparatur negara, untuk melakukan pembenahan dan membersihkan diri sebelum langkah penegakan hukum dilakukan.
Presiden Prabowo terus menegaskan korupsi merupakan salah satu persoalan terbesar yang masih dihadapi bangsa Indonesia.
“Bapak Presiden, sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, terus menegaskan korupsi merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar bangsa ini,” ucapnya.
Meski demikian, Prasetyo menilai berbagai tantangan dalam pemberantasan korupsi tidak boleh menjadi alasan untuk menyerah.
Pemerintah, lanjut dia, terus mendorong perbaikan tata kelola, penguatan integritas, serta pembangunan pemerintahan yang bersih.
Selain itu, Prasetyo menekankan pentingnya menjaga situasi kondusif, stabilitas, dan persatuan nasional agar berbagai persoalan bangsa dapat diselesaikan secara bersama-sama.
“Yang tidak kalah penting adalah menjaga kondusivitas, stabilitas, dan persatuan sebagai sesama anak bangsa. Hanya dengan suasana yang aman, bersatu, dan saling percaya, kita dapat menyelesaikan berbagai persoalan bangsa serta mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya, terkait penyidikan kasus dugaan kasus korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari tindakan hukum yang dilakukan oleh tim gabungan guna mengumpulkan barang bukti.
“Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan,” ucapnya pada Rabu (8/7).
Terbaru, tim penyidik gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menyita sejumlah dokumen hingga perangkat komputer dari sebuah rumah toko (ruko) kosong kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat, yang menjadi lokasi penggeledahan ke-13 dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut.
Penemuan lokasi ini merupakan hasil pengembangan yang didapat dari keterangan para saksi, gelar perkara, serta penelusuran pada 12 lokasi sebelumnya.
Pihak kepolisian menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan titik penggeledahan baru seiring dengan berjalannya proses hukum. Kepolisian juga berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada publik guna menjaga transparansi penyidikan. (ANTARA)
