• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Nadiem Makarim Resmi Mendaftarkan Pengajuan Banding Kasus Chromebook ke PN Jakpus
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Nadiem Makarim Resmi Mendaftarkan Pengajuan Banding Kasus Chromebook ke PN Jakpus

Redaktur III Rabu, 8 Juli 2026
Share
4 Min Read
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA

Aktual.co.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim resmi mendaftarkan pengajuan banding atas vonis kasus Chromebook ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Advokat Nadiem, Zaid Mushafi mengatakan dalam memori banding yang diserahkan, pihaknya mengkritisi berbagai pertimbangan hakim yang dilontarkan dalam putusan kasus Chromebook yang menyeret kliennya.

“Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama,” ujar Zaid saat ditemui usai menyerahkan memori banding.

Ia membeberkan pertimbangan hakim yang dipermasalahkan, yakni terkait adanya pemberian surat kuasa atas pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain.

Menurutnya, pemberian surat kuasa oleh Nadiem justru bentuk penghindaran konflik kepentingan dalam pengadaan, tetapi majelis hakim malah menilai surat kuasa dimaksud hanya sebagai formalitas yang digunakan untuk melindungi adanya konflik kepentingan.

Baca Juga:  Kemenhut Segel 4 Subyek Hukum Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera

Dia mengeklaim dalam fakta persidangan, seluruh saksi dan bukti yang diperiksa sudah secara tegas menyatakan bahwa Nadiem tidak pernah memberi perintah apa pun terhadap penerima kuasa.

“Tidak ada bukti fakta materiil yang menyatakan ada perintah atau pun ada koordinasi. Ada izin atau pemberitahuan apa pun terkait pemberian surat kuasa itu. Makanya ini salah satu bagian dari memori banding yang kami ajukan,” tuturnya.

Selain itu, ia menyampaikan hal lain yang dipersoalkan, yaitu penilaian majelis hakim pengadilan tingkat pertama pada pemilihan pejabat di Kemendikbudristek.

Zaid menyebut proses pemilihan pejabat dimaksud dilakukan melalui panitia seleksi sehingga tidak ada intervensi dari kliennya terhadap hal itu.

Apalagi proses seleksi tersebut sudah terjadi pada Maret 2020. Sedangkan pembentukan tim teknis untuk pengadaan Chromebook dilakukan pada akhir April 2020.

Selanjutnya, dia mengungkapkan memori banding juga mempermasalahkan uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar yang dikenakan kepada kliennya.

Berdasarkan dokumen dan fakta persidangan, kata dia, tidak ada intervensi dari Nadiem saat uang tersebut mengalir ke PT AKAB serta tak ada bukti materiel dana itu masuk ke kantong pribadi kliennya.

Baca Juga:  KPK Menggeledah Ruang Kepala BNPB Terkait Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai

“Jangan berdalih ‘oh itu kan tidak harus nerima ke Pak Nadiemnya, bisa juga ke korporasi atau orang lain’. Ya kalau gitu dibuktikan apa perannya Pak Nadiem dalam penerimaan itu,” ucap Zaid.

Pada kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.

Selain pidana penjara, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem setelah terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Baca Juga:  Kejakgung: Mantan Kepala BGN Menunjuk Yayasan SPPG yang Terafiliasi Melawan Hukum

Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.

Korupsi tersebut, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Dengan demikian, Nadiem terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)

 

SHARE
Tag :ChromebookkorupsiNadiem Makarim

Berita Aktual

Siswa menerima makan bergizi gratis /Dok.istimewa
Badan Gizi Nasional Uji Coba MBG dengan Cara Prasmanan
Senin, 19 Oktober 2026
Moment saat salib menimpa pastor di Ekuador/ Foto: IG
Seorang Pastor Meninggal Usai Tertimpa Salib saat Khotbah di Gereja
Senin, 19 Oktober 2026
Salah satu adegan You Can See Everything/ Foto: technocrunch
Film Dokumenter “You Can See Everything” Mencuri Perhatian di Awal Penayangannya
Senin, 19 Oktober 2026
Kamarudin Simanjuntak/ Foto: ANTARA
Pengacara Kamaruddin Simanjutak Meninggal Dunia
Senin, 19 Oktober 2026
Emas Antam/ Foto: ANTARA
Harga Emas Antam Mengalami Kenaikan Menjadi Rp2,574 Juta/Gram
Senin, 19 Oktober 2026

Mental Health

Ilustrasi remaja dan depresi/ Foto: gemini

Perilaku Tidak Sehat pada Remaja Memicu Risiko Kecemasan dan Depresi

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ilustrasi mendengarkan musik/ Foto: freepik

Mendengarkan Musik Jazz dari Platform Digital Diyakini Mampu Meredam Stres

Ilustrasi Ghosting/ Foto: Psypost

Penelitian Menunjukkan Orang yang Ghosting Memiliki Perasaan Lebih Buruk daripada yang Dighosting

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Singapura Menyiapkan Tuntutan Hukum Terhadap Perusahaan Pembakar Hutan di Indonesia

Gunung Semeru Mengalami Erupsi Tinggi Letusan 1 Kilometer

Pesawat Triton Aviation Mendarat Darurat Akibat Pintu Pesawat Terbuka

Pasal Selundupan PKPU dan Ujian Pengawasan DPR

Samsung Galaxy A38 Bocor dengan Berbagai Spesifikasi

More News

Tangkapan layar mobil MBG nyelonong masuk ke SDN 1 Kalibaru Cilincing Jakarta/ Foto: X

Banyak yang Shock Melihat Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Jakarta

Kamis, 11 Desember 2025
Juliana Marins / Foto : capture CNN Brasil

Jenazah Juliana Marins Akan Menjalani Otopsi Ulang di Rio de Jeneiro Brasil

Rabu, 2 Juli 2025
Logo Meta AI / Foto: Engagatged

Polda Jabar Menggandeng Meta untuk Melacak Pelaku Penculikan

Selasa, 23 Juni 2026
Febri Adriansyah/ Foto: courtesy ANTARA

Febrie Berharap Publik Tidak Berspekulasi Atas Kematian Sutrimo

Rabu, 12 Agustus 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id