• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Nadiem Makarim Resmi Mendaftarkan Pengajuan Banding Kasus Chromebook ke PN Jakpus
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Nadiem Makarim Resmi Mendaftarkan Pengajuan Banding Kasus Chromebook ke PN Jakpus

Redaktur III Rabu, 8 Juli 2026
Share
4 Min Read
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA

Aktual.co.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim resmi mendaftarkan pengajuan banding atas vonis kasus Chromebook ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Advokat Nadiem, Zaid Mushafi mengatakan dalam memori banding yang diserahkan, pihaknya mengkritisi berbagai pertimbangan hakim yang dilontarkan dalam putusan kasus Chromebook yang menyeret kliennya.

“Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama,” ujar Zaid saat ditemui usai menyerahkan memori banding.

Ia membeberkan pertimbangan hakim yang dipermasalahkan, yakni terkait adanya pemberian surat kuasa atas pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain.

Menurutnya, pemberian surat kuasa oleh Nadiem justru bentuk penghindaran konflik kepentingan dalam pengadaan, tetapi majelis hakim malah menilai surat kuasa dimaksud hanya sebagai formalitas yang digunakan untuk melindungi adanya konflik kepentingan.

Baca Juga:  Resbob Ditangkap Polisi dan Diputus DO oleh Kampus

Dia mengeklaim dalam fakta persidangan, seluruh saksi dan bukti yang diperiksa sudah secara tegas menyatakan bahwa Nadiem tidak pernah memberi perintah apa pun terhadap penerima kuasa.

“Tidak ada bukti fakta materiil yang menyatakan ada perintah atau pun ada koordinasi. Ada izin atau pemberitahuan apa pun terkait pemberian surat kuasa itu. Makanya ini salah satu bagian dari memori banding yang kami ajukan,” tuturnya.

Selain itu, ia menyampaikan hal lain yang dipersoalkan, yaitu penilaian majelis hakim pengadilan tingkat pertama pada pemilihan pejabat di Kemendikbudristek.

Zaid menyebut proses pemilihan pejabat dimaksud dilakukan melalui panitia seleksi sehingga tidak ada intervensi dari kliennya terhadap hal itu.

Apalagi proses seleksi tersebut sudah terjadi pada Maret 2020. Sedangkan pembentukan tim teknis untuk pengadaan Chromebook dilakukan pada akhir April 2020.

Selanjutnya, dia mengungkapkan memori banding juga mempermasalahkan uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar yang dikenakan kepada kliennya.

Berdasarkan dokumen dan fakta persidangan, kata dia, tidak ada intervensi dari Nadiem saat uang tersebut mengalir ke PT AKAB serta tak ada bukti materiel dana itu masuk ke kantong pribadi kliennya.

Baca Juga:  'Pantesan' Menjadi Kata Kunci Publik Menilai Kasus Pertamax Dioplos Pertalite Oleh Pertamina Patra Niaga

“Jangan berdalih ‘oh itu kan tidak harus nerima ke Pak Nadiemnya, bisa juga ke korporasi atau orang lain’. Ya kalau gitu dibuktikan apa perannya Pak Nadiem dalam penerimaan itu,” ucap Zaid.

Pada kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.

Selain pidana penjara, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem setelah terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Baca Juga:  Viral Personel Polri Tendang ODGJ di Sumatera Utara

Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.

Korupsi tersebut, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Dengan demikian, Nadiem terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)

 

SHARE
Tag :ChromebookkorupsiNadiem Makarim
Ad imageAd image

Berita Aktual

Fiat Topolino/ Foto: Forbes
Mobil Listrik Fiat Topolino yang Mungil Hanya untuk 2 Penumpang
Rabu, 8 Juli 2026
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA
Nadiem Makarim Resmi Mendaftarkan Pengajuan Banding Kasus Chromebook ke PN Jakpus
Rabu, 8 Juli 2026
Cabai merah keriting/ foto: RRI
Harga Cabai Rawit Merah Mencapai Rp61.900 Per Kilogram
Rabu, 8 Juli 2026
Gedung rusak akibat gempa bumi di Venezuela/ Foto: Anadolu
Jumlah Pengungsian Gempa Bumi Venezuela Menjadi 20.227 Jiwa
Rabu, 8 Juli 2026
NCT 127/ Foto: allkpop
NCT 127 Akan Merilis Album Comeback pada Agustus 2026
Rabu, 8 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

KPK Mengumumkan Menhut Raja Juli Antoni Telah Melaporkan Penolakan Gratifikasi

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Berikut Sejarah Ayam Goreng yang Sebelumnya Makanan Imigran dari Afrika

Jutaan Orang Memadati Kota Teheran untuk Pemakaman Ali Khamanei

KCM Akan Mengadakan Acara Pernikahan Setelah Istrinya Melahirkan

More News

Aksi WNA yang mengamuk di klinik di Bali / Foto : abatanews

WNA Ngamuk dan Rusak Fasilitas Klinik di Bali Viral di Media Sosial

Minggu, 13 April 2025
Konferensi Pers Kejakgung dengan tumpukan uang sebanyak Rp 11,8 T / Foto : X

Viral Tumpukan Uang Rp 11,8 T di Kejakgung. Warganet : Dikasih 1 Jam Habiskan Duit Rp 11,8 T

Rabu, 18 Juni 2025
Foto ijazah milik Joko Widodo yang tersebar di media sosial / Foto : X

Bahlil : Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Keterlaluan

Jumat, 23 Mei 2025
Satu set perhiasan safir yang dikenakan oleh Ratu Marie-Amélie dan Ratu Hortense yang ikut dicuri dari Museum Louvre Paris/ Foto: People

Berikut Permata dan Berlian yang Dicuri dari Museum Louvre di Paris

Senin, 20 Oktober 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id