• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Tujuh Kejaksaan Negeri Baru
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Tujuh Kejaksaan Negeri Baru

Redaktur III Selasa, 28 Juli 2026
Share
3 Min Read
Tangkapan layar - Lembar salinan dokumen Perpres RI Nomor 40 Tahun 2026/ Foto: ANTARA
Tangkapan layar - Lembar salinan dokumen Perpres RI Nomor 40 Tahun 2026/ Foto: ANTARA

Aktual.co.id – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri (kejari) baru guna meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah.

Sebagaimana salinan dokumen yang diakses melalui laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, pada Pasal 1 ayat 1, disebutkan tujuh kejari yang dibentuk meliputi Kejari Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat; Kejari Kabupaten Serang di Kabupaten Serang, Banten; Kejari Tana Tidung di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara; Kejari Kubu Raya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat; Kejari Lima Puluh Kota di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat; Kejari Raja Ampat di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya; serta Kejari Pesisir Barat di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama dan Integrasi Kawasan di KTT ASEAN Plus Three

Pada Pasal 1 ayat 2 disebutkan Kejari Pangandaran berkedudukan di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, dan Kejari Pesisir Barat di Krui.

Dalam aturan tersebut disebutkan pengoperasian tujuh Kejari baru akan dilakukan secara bertahap. Pada Pasal 3 dijelaskan tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, serta pengoperasiannya akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Baca Juga:  Anggaran Sekolah Rakyat Tembus Rp1,1 Triliun

Selanjutnya, Pasal 4 ayat menyebut pemerintah daerah di tujuh kabupaten tersebut dapat menyediakan lahan sesuai kebutuhan bagi pembangunan gedung Kejari.

Pasal 5 menyatakan pendanaan pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, serta wewenang Kejari baru bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Sementara Pasal 6 menjelaskan selama kepala Kejari yang baru belum dilantik, penanganan perkara pidana maupun perkara lainnya tetap dilaksanakan oleh kejaksaan negeri yang selama ini membawahi wilayah tersebut.

Ketentuan itu berlaku bagi wilayah Pangandaran, Kabupaten Serang, Tana Tidung, Kubu Raya, Lima Puluh Kota, Raja Ampat, dan Pesisir Barat sesuai dengan pengaturan dalam Perpres.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Posting Terkait Reshufle Menteri di Kabinetnya

Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Peraturan tersebut diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76. (ANTARA)

SHARE
Tag :Kejaksaan NegeriKejariPresiden Prabowo
Ad imageAd image

Berita Aktual

Titik gempa bumi di Prefektur Kumamoto, Jepang/ Foto: Vietnam
Gempa Bumi Memaksa Lebih dari 150 Ribu Orang Mengungsi di Jepang
Selasa, 28 Juli 2026
Lokasi gempa bumi di Jepang/ Foto: NHK
Gempa Bumi Magnitudo 7,1 Berpotensi Tsunami Terjadi di Jepang
Selasa, 28 Juli 2026
Tangkapan layar - Lembar salinan dokumen Perpres RI Nomor 40 Tahun 2026/ Foto: ANTARA
Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Tujuh Kejaksaan Negeri Baru
Selasa, 28 Juli 2026
Aplikasi Gojek/ Foto: Ist
Layanan Dompet GoPay dan GoFood Mengalami Gangguan Sistem
Selasa, 28 Juli 2026
Apple Merilis iOS 26.6 dan iPadOS 26.6 untuk Keamanan Perangkat
Selasa, 28 Juli 2026

Mental Health

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Penampilan Haerin Memicu Perbincangan Warganet di Media Sosial

Kasus Ebola Melampaui 3000 di Republik Demokratik Kongo

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Mengundurkan Diri

Kaesang Pangarep Maju Pemilihan Legislatif Dapil V Tahun 2029

KPK Menyita Uang Rp4 Miliar Hasil Penggeledahan Kadis PUPR Kota Bengkulu

More News

Tampilan Cyclone Senyar dari satelit/ Foto: thecsrjournal

BMKG Minta Siaga Cuaca Ekstrem di Aceh dan Sumut Dampak Siklom Tropis Senyar

Kamis, 27 November 2025
Tangkapan layar kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur/ Foto: Ist

Sebanyak 10 Jenazah Korban Kecelakaan KA Berjenis Kelamin Perempuan di RS Bhayangkara Kramat Jati

Selasa, 28 April 2026
Rumah Sakit Indonesia di Gaza / Foto : Dok

RI Berduka Gugurnya Direktur RS Indonesia Akibat Serangan Israel di Gaza

Kamis, 3 Juli 2025
Erupsi Gunung Semeru Rabu 19 November 2025/ Foto: capture ANTARA

Erupsi Gunung Semeru Naik Status Menjadi Level IV Awas

Rabu, 19 November 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id