• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Tujuh Kejaksaan Negeri Baru
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Tujuh Kejaksaan Negeri Baru

Redaktur III Selasa, 28 Juli 2026
Share
3 Min Read
Tangkapan layar - Lembar salinan dokumen Perpres RI Nomor 40 Tahun 2026/ Foto: ANTARA
Tangkapan layar - Lembar salinan dokumen Perpres RI Nomor 40 Tahun 2026/ Foto: ANTARA

Aktual.co.id – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri (kejari) baru guna meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah.

Sebagaimana salinan dokumen yang diakses melalui laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, pada Pasal 1 ayat 1, disebutkan tujuh kejari yang dibentuk meliputi Kejari Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat; Kejari Kabupaten Serang di Kabupaten Serang, Banten; Kejari Tana Tidung di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara; Kejari Kubu Raya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat; Kejari Lima Puluh Kota di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat; Kejari Raja Ampat di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya; serta Kejari Pesisir Barat di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Baca Juga:  Presiden Prabowo: MBG dan Koperasi Merah Putih Bangkitkan Ekonomi Rakyat

Pada Pasal 1 ayat 2 disebutkan Kejari Pangandaran berkedudukan di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, dan Kejari Pesisir Barat di Krui.

Dalam aturan tersebut disebutkan pengoperasian tujuh Kejari baru akan dilakukan secara bertahap. Pada Pasal 3 dijelaskan tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, serta pengoperasiannya akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Baca Juga:  Ini Penyebab Suhu Udara Panas Menurut Analisa BMKG

Selanjutnya, Pasal 4 ayat menyebut pemerintah daerah di tujuh kabupaten tersebut dapat menyediakan lahan sesuai kebutuhan bagi pembangunan gedung Kejari.

Pasal 5 menyatakan pendanaan pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, serta wewenang Kejari baru bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Sementara Pasal 6 menjelaskan selama kepala Kejari yang baru belum dilantik, penanganan perkara pidana maupun perkara lainnya tetap dilaksanakan oleh kejaksaan negeri yang selama ini membawahi wilayah tersebut.

Ketentuan itu berlaku bagi wilayah Pangandaran, Kabupaten Serang, Tana Tidung, Kubu Raya, Lima Puluh Kota, Raja Ampat, dan Pesisir Barat sesuai dengan pengaturan dalam Perpres.

Baca Juga:  Menkopolkam: Pesan Presiden Menjaga Suasana Kondusif

Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Peraturan tersebut diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76. (ANTARA)

SHARE
Tag :Kejaksaan NegeriKejariPresiden Prabowo
Ad imageAd image

Berita Aktual

Donut/ Foto: freepik
Donut Dikenalkan Kali Pertama Belum Ada Lubang di Tengahnya
Senin, 14 September 2026
Pusat gempa di Malang/ Foto: BMKG
Selatan Malang Diguncang Gempa 5,0 Magnitudo di Kedalaman 39 Km
Senin, 14 September 2026
VVS/ Foto: Soompi
Boy Grup VVS Diumumkan Bubar
Senin, 14 September 2026
emas antam / Foto: Ist
Harga Emas Antam Turun Rp2.000,- Menjadi Rp2.602 Juta Per Gram
Senin, 14 September 2026
Erupsi Gunung Semeru/ Foto: ANTARA
Gunung Semeru Kembali Erupsi dengan Tinggi Letusa 1.000 Meter
Senin, 14 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Aljazair Akan Menutup Wilayah Udaranya untuk Pesawat Terdaftar Uni Emirat Arab

Pasukan Houthi Menguasai Pulau Mayyun dan Pelabuhan Mocha Laut Merah

Bromo Kembali Terbakar BPBD Jatim Kerahkan Helikopter untuk Water Bombing

Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Perairan Laut Jawa

Presiden Iran Tidak Menyerah Atas Tekanan Ekonomi dari Amerika Serikat

More News

Ade Kuswara Kunang/ Foto: capture Pemkab Bekasi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

Jumat, 19 Desember 2025
Kebakaran yang melanda kawasan hutan di Gunung Bromo/ Foto: Ist

Khofifah Akan Mendatangkan Helikopter Pengebom Air Milik BNPB untuk Kebakaran Gunung Bromo

Kamis, 6 Agustus 2026
Presiden Prabowo usai melakukan pengukuhan hakim di Gedung Mahkamah Agung / Foto : capture ANTARA

Prabowo Siap Kurangi Anggaran TNI – Polri Demi Kenaikan Gaji Hakim.

Kamis, 12 Juni 2025
Tangkapan layar keluarga Marsinah saat menghadiri gelar pahlawan di Istana Negara/ Foto: youtube

Soeharto dan Marsinah Mendapat Gelar Pahlawan dari Pemerintah RI

Senin, 10 November 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id