• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Tujuh Kejaksaan Negeri Baru
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Tujuh Kejaksaan Negeri Baru

Redaktur III Selasa, 28 Juli 2026
Share
3 Min Read
Tangkapan layar - Lembar salinan dokumen Perpres RI Nomor 40 Tahun 2026/ Foto: ANTARA
Tangkapan layar - Lembar salinan dokumen Perpres RI Nomor 40 Tahun 2026/ Foto: ANTARA

Aktual.co.id – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri (kejari) baru guna meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah.

Sebagaimana salinan dokumen yang diakses melalui laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, pada Pasal 1 ayat 1, disebutkan tujuh kejari yang dibentuk meliputi Kejari Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat; Kejari Kabupaten Serang di Kabupaten Serang, Banten; Kejari Tana Tidung di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara; Kejari Kubu Raya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat; Kejari Lima Puluh Kota di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat; Kejari Raja Ampat di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya; serta Kejari Pesisir Barat di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Baca Juga:  Prabowo: Masalah Whoosh Saya yang Bertanggung Jawab

Pada Pasal 1 ayat 2 disebutkan Kejari Pangandaran berkedudukan di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, dan Kejari Pesisir Barat di Krui.

Dalam aturan tersebut disebutkan pengoperasian tujuh Kejari baru akan dilakukan secara bertahap. Pada Pasal 3 dijelaskan tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, serta pengoperasiannya akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Menegaskan Polri Memiliki Peran Strategis Ketertiban Masyarakat

Selanjutnya, Pasal 4 ayat menyebut pemerintah daerah di tujuh kabupaten tersebut dapat menyediakan lahan sesuai kebutuhan bagi pembangunan gedung Kejari.

Pasal 5 menyatakan pendanaan pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, serta wewenang Kejari baru bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Sementara Pasal 6 menjelaskan selama kepala Kejari yang baru belum dilantik, penanganan perkara pidana maupun perkara lainnya tetap dilaksanakan oleh kejaksaan negeri yang selama ini membawahi wilayah tersebut.

Ketentuan itu berlaku bagi wilayah Pangandaran, Kabupaten Serang, Tana Tidung, Kubu Raya, Lima Puluh Kota, Raja Ampat, dan Pesisir Barat sesuai dengan pengaturan dalam Perpres.

Baca Juga:  Berikut Pedoman Upacara Sumpah Pemuda 2025 yang Dirangkum dari Kemenpora

Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Peraturan tersebut diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76. (ANTARA)

SHARE
Tag :Kejaksaan NegeriKejariPresiden Prabowo
Ad imageAd image

Berita Aktual

Purbaya Budi Sadewa/ Foto: Ist
Purbaya Menyerahkan ke Suahasil dengan Keahliannya Pimpin Kemenkeu
Selasa, 15 September 2026
Aktivitas SPBU di Makassar/ Foto: ANTARA
Pertamina Yakinkan Akan Memulihkan Layanan BBM di Kota Makassar
Selasa, 15 September 2026
Prediksi tampilan Galaxy S27/ Foto: gizmochina
Dirumorkan Samsung Galaxy S27 Menggunakan OLED M16 Terbaru
Selasa, 15 September 2026
Foto Pre Wedding Won Hyun Jun dan Lee Su Jin / Foto: Soompi
Won Hyun Jun dan Lee Su Jin Umumkan Jadwal Pernikahan Mereka
Selasa, 15 September 2026
Peta wilayah yang dikuasai pasukan Houthi/ Foto: vn
Pasukan Houthi Mengumumkan Telah Menguasai 2 Pulau di Laut Merah
Selasa, 15 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Data Sementara Enam Korban Meninggal dari 103 Orang Terevakuasi Kapal Virgo Transport 8

Mengenal Prof. Dr. Suahasil Nazara yang Dilantik Menjadi Menkeu

Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Perairan Laut Jawa

iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max Sudah Bisa Dilakukan Pemesanan

Menkeu Suahasil Mengatakan Akan Menjaga Defisit di Bawah 3 Persen

More News

Penampakan tambang nikel di Papua yang tersebar di media sosial / Foto : X

Fadli Zon : Kami Pastikan Keamanan Situs Sejarah Raja Ampat

Kamis, 5 Juni 2025
Ilustrasi daging/ Foto: freepik

Hari Tasyrik Umat Islam Dilarang Berpuasa untuk Menikmati Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026
Suasana gedung DPRD Surabaya/ foto: aktual

Suasana Persiapan Penyambutan Jenazah Adi di Kantor DPRD Surabaya

Kamis, 12 Februari 2026
Ilustrasi penerima KIP jalur SNBT/ Foto: gemini

Sebanyak 39 Ribu Pendaftar KIP Jalur SNBT Layak Terima Bantuan

Senin, 25 Mei 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id