• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Ibrahim Arief Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Ibrahim Arief Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Redaktur III Senin, 31 Agustus 2026
Share
2 Min Read
Ibrahim Arief/ Foto: courtesy KOMPAS
Ibrahim Arief/ Foto: courtesy KOMPAS

Aktual.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis pidana terhadap mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam terkait kasus korupsi Chromebook menjadi 5 tahun penjara dari sebelumnya 4 tahun penjara.

Dilaporkan oleh ANTARA, Hakim Ketua Catur Irianto menyatakan pemberatan vonis penjara lantaran Majelis Hakim Banding menilai hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama masih kurang tepat, kurang berkeadilan serta belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan Ibam dengan tujuan pemidanaan.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan advokat terdakwa. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026 yang dimintakan banding mengenai pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti,” kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di PT DKI Jakarta, Senin.

Baca Juga:  Kompol Kosmas Mengajukan Banding Atas Putusan PTDH

Kendati demikian, besaran pidana denda yang dijatuhkan kepada Ibam tetap sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari atau sedikit bertambah dari sebelumnya 120 hari penjara.

Majelis Hakim Banding turut memperberat hukuman Ibam dengan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan, perbuatan Ibam dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga,” tutur Hakim Ketua.

Baca Juga:  Aktor Dunbar Akan Disidang Terkait Penolakan Vaksin Covid19 karena Kepercayaan

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022, Ibam divonis terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebookdan CDM.

Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp5,26 triliun dalam kasus tersebut.

Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)

SHARE
Tag :Ibrahim Ariefkorupsi ChromebookPengadilan Tinggi JakartaPidana Korupsi Chromebook
Ad imageAd image

Berita Aktual

Lokasi gempa bumi di Kota Bogor/ Foto: BMKG
Gempa Bumi 4,1 Mag Terjadi di Barat Daya Kota Bogor Jawa Barat
Kamis, 15 Oktober 2026
Doddy Katamsi/ Foto: Ist
Vokalis Elpamas Doddy Katamsi Meninggal Dunia
Kamis, 15 Oktober 2026
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak/ Foto: youtube setpres
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Menjabat Wakil Panglima TNI dan Kepala BNPPDT
Kamis, 15 Oktober 2026
Ahmad Hidayat/ Foto: dok AHa
Ahmad Hidayat Gabung PSI Sesuai Semangat Soekarnoisme dan Marhaenisme
Kamis, 15 Oktober 2026
Letjen TNI Kristomei Sianturi / Foto: Ist
Letjen TNI Kristomei Sianturi Dilanti Menjadi Kepala BNPB
Kamis, 15 Oktober 2026

Mental Health

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ilustrasi mendengarkan musik/ Foto: freepik

Mendengarkan Musik Jazz dari Platform Digital Diyakini Mampu Meredam Stres

Ilustrasi Ghosting/ Foto: Psypost

Penelitian Menunjukkan Orang yang Ghosting Memiliki Perasaan Lebih Buruk daripada yang Dighosting

Ilustrasi kebosanan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Kebosanan Bisa Memicu Sikap Agresif

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

KPK Menangkap 14 Orang dalam OTT di Lingkungan BNPB

Dirut PT Pertamina Meminta Maaf Atas Antrian Konsumen BBM di Bali

Israel Menolak Penerbangan Ethiopian Airlines Tujuan Tel Aviv Kerena Pilot WNI

KPK Menahan Lima Orang Tersangka Hasil OTT di Lingkungan BNPB

Polisi Turunkan Anggota untuk Pengamanan Antrean Konsumen BBM di Bali

More News

Roy Suryo/ Foto: ANTARA

Roy Suryo Tersenyum Menjadi Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu

Jumat, 7 November 2025
Papan tanda penyitaan yang dipasang oleh KPK / Foto : capture ANTARA

KPK Pasang Tanda Penyitaan Aset Kasus Dana Hibah Jatim

Selasa, 24 Juni 2025
Petugas melakukan olah TKP di San Antonio, Pakuwon City, Surabaya/ Foto: ANTARA

Polisi: Diduga Ledakan Akibat Kebocoran Gas di San Antonio, Pakuwon City

Selasa, 6 Oktober 2026
Nadiem Makarim saat menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat/ Foto: courtesy KOMPAS

Nadiem Makarim Akan Membacakan Pledoi Pembelaan Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

Selasa, 2 Juni 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id