Aktual.co.id – Beredarnya isu penangkapan jenderal polri yang ditahan oleh Mabes Polri dijawab oleh Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Safrudin saat jumpa pers di Jakarta.
Dijelaskan Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara illegal dan penghapusan elektronik.
“Para tersangka memerintahkan penyadapan dan penyadapan seperti yang dilakukan oleh petugas Polri tanpa prosedur,” ungkap Irjen Asep Safriudin.
Dalam penyelidikan tersebut, penyidik telah mengamankan barang bukti 11 unit handphone, 1 ipad, dan flashdisc. Terkait hal tersebut polisi menetapkan tiga tersangka yakni LSP (Listyo Sigit Prabowo) ASN (Ahri Sonta Nasution), dan EHS (Eko Hadi Santoso) sementara 1 orang masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
“Terhadap tersangka telah melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon presiden RI, pejabat negara, media, pengusaha,” ungkapnya. (ndi)
