• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Tersangka LSP Dikenakan Pasal Berlapis Terkait Penyadapan Ilegal
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Tersangka LSP Dikenakan Pasal Berlapis Terkait Penyadapan Ilegal

Redaktur III Selasa, 3 November 2026
Share
2 Min Read
LSP alias Jenderal Listyo Sigit Prabowo/ Foto: Ist
LSP alias Jenderal Listyo Sigit Prabowo/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan tiga tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural yakni perwira Polri berinisial LSP, ASN, dan EH, diduga menyadap Presiden, menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media, sejak 2025.

Mengutip ANTARA ketiganya diduga menyadap terhadap nomor-nomor telepon tersebut secara ilegal. Menurut dia, kegiatan itu diduga berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

“Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Baca Juga:  Rodrigo Duterte Ditangkap Polisi, Publik Membandingkan dengan Indonesia

Adapun modus operandinya, dia menjelaskan para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP (laporan polisi) pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026.

Menurut dia, penyadapan itu dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum. Kemudian, para tersangka menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak penyadapan.

Kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, di mana tindakan itu harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Penyadapan juga, kata dia, harus bertujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.

Baca Juga:  Polisi Memantau Perkembangan Secara Intens Kasus Juliana Marins

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kemudian Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara. Untuk selanjutnya, para tersangka menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA)

SHARE
Tag :Listryo Sigit PrabowoMabes PolriPenyadapan Ilegal

Berita Aktual

LSP alias Jenderal Listyo Sigit Prabowo/ Foto: Ist
Tersangka LSP Dikenakan Pasal Berlapis Terkait Penyadapan Ilegal
Selasa, 3 November 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyampaikan keterangan pers di Jakarta/ Foto: capture ANTARA
Yusril Mengajak Masyarakat Percaya Kepada Polri dalam Kasus Penyadapan Ilegal
Selasa, 3 November 2026
Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo / Foto: capture ANTARA
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tersangka Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden
Selasa, 3 November 2026
Kantor Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia/ Foto: Tribun
Polri Memutasi 264 Perwira Tinggi dan Menengah di Mabes Maupun Kewilayahan
Selasa, 3 November 2026
Petugas berjuang memadamkan Karhutla/ Foto: Kemenhut
Karhutla Berulang, di Mana Tanggung Jawab Presiden?
Selasa, 3 November 2026

Mental Health

Ilustrasi bermain gim bersama teman/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Bermain Bersama Teman Mengurangi Kecanduan Gim Video

Serangga menularkan virus Shimonda/ Foto: anadolu

Seorang Pasien Terinfeksi Virus Shamonda Kali Pertama di Prancis

Ilustrasi remaja dan depresi/ Foto: gemini

Perilaku Tidak Sehat pada Remaja Memicu Risiko Kecemasan dan Depresi

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Bentuk Bumi Berubah Akibat Perubahan Iklim dan Ulah Manusia

WhatsApp Mengumumkan Fitur Baru Termasuk Status Grup

Menikmati Malam Minggu di Inna Tretes Hotel & Resort, Atraksi Api Sengkala Geni Pukau Ratusan Pengunjung

Kostum Potongan Tangan Heidi Klum Memecah Pesta Helloween

Mentan Andi Amran Memastikan Stok Pangan Aman di Saat Kondisi Darurat

More News

Dahlan Iskan / Foto : capture ANTARA

Media Memberitakan Dahlan Iskan Tersangka di Polda Jawa Timur

Rabu, 9 Juli 2025
Ilustrasi anjing / Foto: Freepik

Polisi Menangkap Dua Pelaku Penyiksaan Terhadap Anjing di Las Vegas

Jumat, 3 April 2026
Prof. Dr. Sunarno Edi Wibowo, SH., M.Hum / foto : Wibowo lawfirm

Prof Bowo: Jika Ingin Bebas, Rismon Harus Membuktikan Pendanaan Isu Ijazah Palsu Jokowi

Selasa, 7 April 2026
Nadiem Makarim / Foto: Ist

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka oleh Kejaksaan Agung RI

Kamis, 4 September 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id