• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: TikTok Didenda Rp. 9,8 triliun Langgar UU Data Pribadi di Uni Eropa
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Business

TikTok Didenda Rp. 9,8 triliun Langgar UU Data Pribadi di Uni Eropa

Redaktur III Sabtu, 3 Mei 2025
Share
3 Min Read
Logo TikTok / Foto : eraspace
Logo TikTok / Foto : eraspace

Aktual.co.id – Perusahaan induk TikTok, ByteDance, dijatuhi denda sebesar 530 juta euro atau sekitar Rp 9,8 triliun oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) karena terbukti melanggar peraturan perlindungan data pribadi Uni Eropa (General Data Protection Regulation/GDPR).

Dilansir dari Engadget pada Sabtu, ini merupakan denda ketiga terbesar yang pernah dijatuhkan dalam sejarah penegakan hukum GDPR. Adapun total denda tersebut meliputi 45 juta euro (Rp838 miliar) atas pelanggaran transparansi dan 485 juta euro (Rp8,3 triliun) atas transfer data ilegal ke China.

Dalam putusan yang diumumkan, DPC menyatakan TikTok mengirimkan data pengguna Eropa ke China tanpa jaminan bahwa data tersebut aman dari pengawasan pemerintah China. Selain denda, TikTok juga diberi waktu enam bulan untuk menghentikan semua transfer data ilegal tersebut.

Baca Juga:  Bripda M Seili Dipecat dari Polri Setelah Terbukti Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM

Penyelidikan yang berlangsung selama empat tahun mengungkap bahwa meskipun TikTok awalnya mengklaim tidak menyimpan data pengguna Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) di server China, pengakuan pada Februari lalu menyebutkan bahwa sebagian data ternyata memang disimpan di sana. Pengakuan tersebut bertentangan dengan pernyataan sebelumnya kepada regulator.

Wakil Komisaris DPC Graham Doyle menegaskan bahwa akses jarak jauh terhadap data pengguna Uni Eropa oleh staf di China telah dilakukan tanpa verifikasi dan jaminan perlindungan setara dengan standar Uni Eropa.

“Meskipun TikTok telah memberi tahu DPC bahwa data tersebut kini telah dihapus, kami masih mempertimbangkan apakah diperlukan tindakan regulasi lebih lanjut, dengan berkonsultasi bersama otoritas perlindungan data Uni Eropa lainnya,” kata Doyle seperti yang ditulis ANTARA.

Baca Juga:  TikTok Tidak Lagi Diblokir di Perangkat Pemerintah AS

TikTok menyatakan menolak hasil keputusan ini dan berencana mengajukan banding. Perusahaan tersebut juga menyoroti bahwa keputusan ini tidak mempertimbangkan implementasi Project Clover, yaitu inisiatif privasi terbaru mereka seperti pembangunan pusat data lokal di Eropa yang dimulai pada 2023.

Namun, DPC menegaskan perubahan tersebut telah dipertimbangkan dalam putusan akhir. Ini bukan kali pertama TikTok dijatuhi sanksi oleh DPC. Tahun 2023, dikenai denda sebesar 368 juta dolar AS (Rp6 triliun) karena gagal melindungi data pengguna remaja berusia 13–17 tahun.

Saat ini, Uni Eropa masih melakukan investigasi lanjutan terhadap TikTok terkait intervensi asing dalam pemilu, verifikasi usia, algoritma adiktif, hingga peluncuran TikTok Lite tanpa penilaian risiko di Prancis dan Spanyol. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :EropaTikTok
Ad imageAd image

Berita Aktual

Insta360 / Foto: GSM Arena
Insta360 Memperluas Seri Kamera Gimbal dengan Luna Pro
Jumat, 11 September 2026
Kekeringan/ Foto: freepik
Suhu Global Mencapai Tingkat Tertinggi yang Belum Terjadi Dalam 100.000 Tahun Terakhir.
Jumat, 11 September 2026
Gubernur Banten Andra Soni menunjukkan lokasi pencarian lima jurnalis hilang saat ikut bersama Tim SAR Gabungan/ Foto: ANTARA
Gubernur Banten Ikut Pencarian Lima Jurnalis Saat Meliput Gunung Anak Krakatau
Jumat, 11 September 2026
Jampidsus Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers mengenai penyitaan uang senilai Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI/ Foto: ANTARA
Kejakgung Menyita Uang Senilai Rp1,003 Triliudn Dugaan Korupsi Pengguaan Hutan di Lampung
Kamis, 10 September 2026
AirPods5/ Foto: GSM Arena
AirPods 5 Mampu Menghadirkan Suara Jernih dan Meredam Kebisingan Maksimal
Kamis, 10 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Apple Dirumorkan Akan Meluncurkan iPhone Ultra dalam Waktu Dekat

Harga Emas Antam Turun Rp17.000,- Menjadi Rp2.610 Juta Per Gram

Polda Banten Siapkan Pos Antemortem untuk Pencarian Lima Jurnalis di Gunung Anak Krakatau

Empat Lukisan Karya Renoir Berhasil Dicuri di Museum Perancis dalam Hitungan Menit

Redmi Note 17 Pro Segera Diluncurkan dengan Kekuatan Battery 10.000mAh

More News

Tampilan produk Poco/ Foto: Gizmochina

Diperkirakan Poco F8 Ultra Segera Diluncurkan Karena Pegang Sertifikasi

Jumat, 31 Oktober 2025
Hasto Kristiyanto / Foto : Ist

Usai Jadi Tersangka KPK, Nama Hasto Viral di Platform X

Kamis, 20 Februari 2025
Ahmad Dhani / Foto : Ist

Ahmad Dhani Posting Megratiskan Resto yang Ingin Putar Lagu Dewa19

Rabu, 6 Agustus 2025
Sean Combs / Foto: variety

Sean Combs Mengajukan Banding Pembebasan Segera dari Vonis 50 Bulan Penjara

Jumat, 26 Desember 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id