• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: KLH : Kemungkinan Pidana Satu PT Tambang Nikel di Raja Ampat
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

KLH : Kemungkinan Pidana Satu PT Tambang Nikel di Raja Ampat

Redaktur III Minggu, 8 Juni 2025
Share
2 Min Read
Penampakan pertambangan nikel di Raja Ampat yang beredar di media sosial / Foto : X
Penampakan pertambangan nikel di Raja Ampat yang beredar di media sosial / Foto : X

Aktual.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup menyoroti kemungkinan hukuman pidana bagi PT ASP, salah satu perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, karena pencemaran akibat settling pond yang jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam oleh perusahaan itu.

“Atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Minggu (8/6) seperti dikutip ANTARA.

Atas hasil pengawasan, pihaknya memasang papan pengawasan atau segel. Selain kedua langkah tersebut, pihaknya juga akan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk meninjau ulang izin lingkungan di Pulau Manuran karena pulau itu termasuk kategori pulau kecil, serta di Pulau Waigeo yang merupakan Kawasan suaka alam (KSA).

Baca Juga:  Wapres Gibran Rakabuming Raka Akan Kawal Percepatan Pembangunan di Papua

Hanif menjelaskan bahwa PT ASP beroperasi di Pulau Manuran dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.173 Ha, dan di Waigeo dengan IUP seluas 9.500 Ha.

Selain itu, pihaknya juga akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menempatkan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas. Menurutnya, penanganan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“KLH/BPLH memastikan bahwa seluruh izin dan aktivitas usaha harus selaras dengan perlindungan ekosistem serta hukum yang berlaku,” katanya.

Adapun selain PT ASP, KLH juga menindaklanjuti tiga perusahaan tambang nikel lainnya di Raja Ampat. Tiga perusahaan itu yakni PT GN, dan PT KSM, dan PT MRP.

Baca Juga:  Raja Ampat Tingkatkan Pengawasan Pencemaran Lingkungan

Pihaknya berkomitmen menegakkan hukum serta memulihkan ekosistem, karena Raja Ampat merupakan rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik.

Keanekaragaman hayati itu menjadikan Raja Ampat memiliki potensi wisata alam yang luar biasa, sehingga menjadi tujuan wisata kelas dunia. (ndi)

SHARE
Tag :PapuaRaja AmpatSave Raja AmpatTambang nikel
Ad imageAd image

Berita Aktual

Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Silmy Karim / Foto: capture ANTARA
Wamen Impas Silmy Karim Diburu KPK Terdeteksi Masih di Wilayah Jakarta
Rabu, 3 Juni 2026
Lisa BLACKPINK di belakang kemudi Ferrari/ Foto: allkpop
Lisa BLACKPINK Posting Foto Aksi di Atas Mobil Ferrari
Rabu, 3 Juni 2026
Dadan Hidayana saat digiring oleh Kejakgung/ Foto: ANTARA
Kejakgung: Mantan Kepala BGN Menunjuk Yayasan SPPG yang Terafiliasi Melawan Hukum
Rabu, 3 Juni 2026
Dadan Hindayana saat diamankan oleh Kejakgung / Foto: capture Tribun
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan oleh Kejaksaan Agung
Rabu, 3 Juni 2026
Hyundai Ioniq 9/ Foto: Carscoops
Penjualan Mobil Hybrid Mengalami Peningkatan Dampak Harga Minyak yang Melonjak
Rabu, 3 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi pengidolaan terhadap selebriti/ Foto: psypost

Penelitian Menyebutkan Keterkaitan Obsesi Terhadap Selebriti dengan Kecemasan Masa Kecil

Ilustrasi Phubbing/ foto: freepik

Individu dengan Kecemasan Cenderung Depresi Ketika Diabaikan oleh Pasangan

Ilustrasi makan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Makan Secara Teratur Bisa Meredam Gejala Depresi

Ilustrasi introvert / Foto : freepik

Banyak Tidak Sadar Kelemahan Justru Kekuatan di Dalam Diri

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Penelitian Menyebutkan Keterkaitan Obsesi Terhadap Selebriti dengan Kecemasan Masa Kecil

BTS Rilis Jadwal FIESTA 2026 di Media Sosial Resminya

Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana

Dua Lipa Menikahi Callum Turner dalam Upacara Sederhana di London.

Nadiem Makarim Akan Membacakan Pledoi Pembelaan Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

More News

Gubernur Riau Abdul Wahid / Foto: Ist

KPK Menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Korupsi

Rabu, 5 November 2025
Sugiri Sancoko/ Foto: ANTARA

Sugiri Sancoko Menerima Keseluruhan Suap Sebesar Rp2,6 Miliar dalam Tiga Klaster

Minggu, 9 November 2025
Juliana Marins / Foto : capture CNN Brasil

Kantor Pembela Umum Meminta Aparat Berwenang Mengusut Kematian Juliana Marins

Rabu, 2 Juli 2025

OJK Menghentikan Sementara Rekening Pasif untuk Lindungi Masyarakat

Senin, 2 Juni 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id