Aktual.co.id – Vonis 20 tahun penjara akhirnya diteriima oleh Harvey Moeis di Pengadilan Negeri DKI Jakarta, Kamis 13 Februari 2024. Suami dari artis Sandra Dewi tersebut dihukum dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk 2015 – 2022.
Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Hakim menjatuhkan putusan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara. Seluruh aset Harvey yang terkait perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Sementara di dunia media sosial, warganet memberikan banyak komentar. “Apakah Sandra Dewi menangis terharu menyaksikan hukuman Harvey Moeis jadi 20 tahun penjara ?? Masih sanggup gak nunggu suami selama itu ?? Eh iyaa denda juga tambah banyak. Sebelumnya, Presiden Prabowo sudah warning agar koruptor diskat habis dan jangan ringan vonisnya,” ungkap Bebeb Bubu @NyaiiBubu.
“Hukuman Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Jadi 20 Tahun Penjara Setelah Banding Alhamdulillah Biar M**t* Sekalian Dalam Penjara Ayo Bernyanyi lah Moeis. Jangan Mau Dipenjara Sendirian, Jokowi Juga Sudah Disebut sebut Terlibat To ?,” ketik El ™ Yntkts @el_utara.
Sementara J-A @@RHAdeYA_JA menuliskan,”Harvey Moeis Sandra Dewi Mau banding lagi? Auto 50 tahun.” Berbagai komentar pendek juga disematkan oleh warganet seperti meminta nomor telpon Sandra Dewi, hingga siap menunggu janda dari artis tersebut.
Nama Sandra Dewi menguat pasca putusan hakim 20 tahun penjara di PN DKI Jakarta. Namanya ikut tersangkut karena diduga oleh para warganet uang yang didapatkan selama ini dari hasil korupsi suaminya. (ndi)