• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Natalius Pagai: Pertukaran Data Tidak Melanggar HAM
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Natalius Pagai: Pertukaran Data Tidak Melanggar HAM

Redaktur III Sabtu, 26 Juli 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi pertukaran data / foto : google
Ilustrasi pertukaran data / foto : google

Aktual.co.id – Kesepakatan pertukaran data dengan Amerika Serikat yang tercantum dalam kesepakatan dagang menurut Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pagai tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.

Dijelaskan olehnya, jika pertukaran tersebut disebutkan sesuai dengan hukum Indonesia sehingga tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM.

Menurutnya seperti yang dikutip oleh ANTARA, dalam klausul disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia dalam hal ini tentunya rujukannya adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ditambahkan, jika pemerintah menjamin pertukaran data dimaksud dilakukan dengan hati-hati, bertanggung jawab, dan memastikan aspek keamanannya.

Baca Juga:  Jamuan Makan Malam Donald Trump Diwarnai Teror Penembakan
Menteri HAM Natalius Pigai / Foto : Ist
Menteri HAM Natalius Pigai / Foto : Ist

Ditegaskan Natalius, karena pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, maka bentuk penyerahan data pribadi tidak dilakukan secara bebas, tetapi berdasarkan pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

“Artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” tuturnya.

Melalui laman resminya, Gedung Putih mengumumkan AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade alias Perjanjian Perdagangan Timbal Balik guna memperkuat kerja sama ekonomi, yang merupakan bagian dari tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump.

Baca Juga:  Kebijakan Pembatasan Pers Membuat Wartawan Hengkang dari Pentagon AS

Salah satu poin dalam kesepakatan itu penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk komitmen Indonesia memberikan kepastian terhadap perpindahan data ke Negeri Paman Sam.

Dalam butir Removing Barriers for Digital Trade, disebutkan bahwa Indonesia akan mengakui AS sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai hukum berlaku di Indonesia, yang memungkinkan data dapat dipindahkan secara lintas batas secara lebih leluasa. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Donald J TrumpMenteri HAMNatalius PagaiPertukaran Data
Ad imageAd image

Berita Aktual

Lokasi gempa bumi di Jepang/ Foto: NHK
KBRI Tokyo Mengimbau WNI Mengikuti Arahan Otoritas Jepang Terkait Gempa
Selasa, 28 Juli 2026
Titik gempa bumi di Prefektur Kumamoto, Jepang/ Foto: Vietnam
Gempa Bumi Memaksa Lebih dari 150 Ribu Orang Mengungsi di Jepang
Selasa, 28 Juli 2026
Lokasi gempa bumi di Jepang/ Foto: NHK
Gempa Bumi Magnitudo 7,1 Berpotensi Tsunami Terjadi di Jepang
Selasa, 28 Juli 2026
Tangkapan layar - Lembar salinan dokumen Perpres RI Nomor 40 Tahun 2026/ Foto: ANTARA
Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Tujuh Kejaksaan Negeri Baru
Selasa, 28 Juli 2026
Aplikasi Gojek/ Foto: Ist
Layanan Dompet GoPay dan GoFood Mengalami Gangguan Sistem
Selasa, 28 Juli 2026

Mental Health

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Penampilan Haerin Memicu Perbincangan Warganet di Media Sosial

Kasus Ebola Melampaui 3000 di Republik Demokratik Kongo

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Mengundurkan Diri

Kaesang Pangarep Maju Pemilihan Legislatif Dapil V Tahun 2029

KPK Menyita Uang Rp4 Miliar Hasil Penggeledahan Kadis PUPR Kota Bengkulu

More News

Tim SAR di Ponpes Al Khoziny / Foto: capture RADAR

Tim SAR Bekerja 24 Jam untuk Temukan Jenazah Santri di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Minggu, 5 Oktober 2025
Dedi Mulyadi / Foto : Dok

Dedi Mulyadi Menilai Kasus Penganiayaan Dampak Ketidakpedulian Sosial di Lingkungan

Rabu, 24 Juni 2026
Halo Wonderful tersedia di web kementrian pariwisata/ foto: Kemenpar

Platform Halo Wonderful untuk Keterbukaan di Bidang Pariwisata

Sabtu, 16 Agustus 2025
Warga Taiwan bersiap menghadapi badai Fung-wong/ Foto: capture Reuters

Taiwan Mengeluarkan Peringatan Evaluasi 3000 Orang Jelang Kedatangan Topan Fung-wong

Selasa, 11 November 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id