• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Ini Perbedaan Amnesti dan Abolisi Sesuai Undang Undang
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Ini Perbedaan Amnesti dan Abolisi Sesuai Undang Undang

Redaktur III Jumat, 1 Agustus 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi hukum dan keadilan / foto : Freepik
Ilustrasi hukum dan keadilan / foto : Freepik

Aktual.co.id – Tidak ada arti khusus tentang arti Abolisi. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Abolisi berarti peniadaan peristiwa pidana atau peniadaan perbudakan.

Berdasar kutipan dari hukum online, amnesti dan abolisi diatur dalam UU Drt 11/1954. Namun, undang-undang tersebut tidak memberikan definisi hukum yang jelas mengenai amnesti dan abolisi.

Adapun menurut Marwan dan Jimmy dalam bukunya Kamus Hukum: Rangkuman Istilah dan Pengertian Dalam Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pajak dan Hukum Lingkungan (hal. 41), amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Baca Juga:  KPK : Penyamaran Pemilik Sepeda Motor Ridwan Kamil Sedang Diselidiki

Masih bersumber dari buku yang sama, yang dimaksud dengan abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan (hal. 10).

Sebagai informasi, amnesti dan abolisi merupakan konsekuensi yudisial yang merupakan akibat dari keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk melepaskan tanggung jawab pidana seseorang untuk dituntut apabila belum diadili, atau membebaskan seorang terpidana dari hukuman yang sedang dijalaninya.

Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan. Sedangkan ketika seseorang diberikan abolisi, maka penuntutan terhadap orang tersebut ditiadakan.

Baca Juga:  Peristiwa Tom Lembong Mengatakan “Saya Punya Hak Bicara” Banjir Komentar Publik

Pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden memperhatikan pertimbangan dari DPR sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. (ndi)

SHARE
Tag :AbolisiAmnestiHasto KristiyantoTom Lembong
Ad imageAd image

Berita Aktual

Konsumsi telur 2 minggu sekali mengurangi risiko Alzheimer/ Foto: daily Mail
Konsumsi Telur Dua Kali Seminggu Mengurangi Risiko Penyakit Alzheimer
Minggu, 26 April 2026
Cole Tomas Allen saat diamankan Secret Service/ Foto: daily mail
Tersangka Penembakan Jamuan Makan Malam Presiden Trump Terancam 20 Tahun Penjara
Minggu, 26 April 2026
Huawei MatePad mini/ Foto: gizmochina
Bocoran Huawei MatePad Mini 2 Terungkap Dikabarkan Peningkatan Baterai
Minggu, 26 April 2026
Proyek Jalur Lingkar Barat Kota Surabaya/ Foto: capture ANTARA
PT SMI Menyalurkan Pembiayaan Rp885,85 Miliar Pembangunan JLLB Kepada Pemkot Surabaya
Minggu, 26 April 2026
Jaafar Jackson memerankan pamannya Michael Jackson/ Foto: variety
Film Michael Tembus Box Office dengan Penghasilan Rp681 Miliar di Awal Penayangan
Minggu, 26 April 2026

Mental Health

Konsumsi telur 2 minggu sekali mengurangi risiko Alzheimer/ Foto: daily Mail

Konsumsi Telur Dua Kali Seminggu Mengurangi Risiko Penyakit Alzheimer

Kelelahan mental bisa menyebabkan depresi / Foto : freepik

Berikut Kebiasaan yang Menyebabkan Kerusakan Otak

Ilustrasi banyak drama di kantor/ Foto: freepik

Berikut Tanda Seseorang Berada di Lingkungan Racun

Ilustrasi panik/Foto: freepik

Watak Asli Seseorang Akan Muncul Saat Mengalami Seperti Ini

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Drama Korea ‘Perfect Crown’ Menduduki Rating Tertinggi Paling Banyak Ditonton

Meta dan Microsoft Akan Melakukan Pengurangan Jumlah Karyawan untuk Efisiensi AI

Kantor Kejaksaan Korsel Menolak Permintaan Surat Perintah Penangkapan Bang Si Hyuk

Berikut Tanda Seseorang Berada di Lingkungan Racun

‘Gen V’ Tidak Lagi Tayang di Musim ke 5 di Amazon Prime Video

More News

Ilustrasi beras / Foto : freepik

Mentan : Beras Oplosan Bisa Merugikan Publik Mencapai Rp 99 Triliun

Senin, 14 Juli 2025
Min Hee Jin / Foto: Ist

HYBE Menegaskan Bahwa Min Hee Jin Berusaha Mengambil Alih NewJeans dan ADOR

Kamis, 15 Januari 2026
Jusuf Kalla saat mendatangi Mabes Polri/ Foto: courtesy ANTARA

Jusuf Kalla Mendatangi Mabes Polri untuk Melaporkan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 8 April 2026
Suasana malam di Jalan Panggung, Surabaya / Foto: Pemkot Surabaya

Lampu Hias Jalan Panggung Surabaya Diduga Hilang Dicuri

Rabu, 8 Oktober 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id