• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Ini Perbedaan Amnesti dan Abolisi Sesuai Undang Undang
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Ini Perbedaan Amnesti dan Abolisi Sesuai Undang Undang

Redaktur III Jumat, 1 Agustus 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi hukum dan keadilan / foto : Freepik
Ilustrasi hukum dan keadilan / foto : Freepik

Aktual.co.id – Tidak ada arti khusus tentang arti Abolisi. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Abolisi berarti peniadaan peristiwa pidana atau peniadaan perbudakan.

Berdasar kutipan dari hukum online, amnesti dan abolisi diatur dalam UU Drt 11/1954. Namun, undang-undang tersebut tidak memberikan definisi hukum yang jelas mengenai amnesti dan abolisi.

Adapun menurut Marwan dan Jimmy dalam bukunya Kamus Hukum: Rangkuman Istilah dan Pengertian Dalam Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pajak dan Hukum Lingkungan (hal. 41), amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Baca Juga:  Peristiwa Tom Lembong Mengatakan “Saya Punya Hak Bicara” Banjir Komentar Publik

Masih bersumber dari buku yang sama, yang dimaksud dengan abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan (hal. 10).

Sebagai informasi, amnesti dan abolisi merupakan konsekuensi yudisial yang merupakan akibat dari keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk melepaskan tanggung jawab pidana seseorang untuk dituntut apabila belum diadili, atau membebaskan seorang terpidana dari hukuman yang sedang dijalaninya.

Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan. Sedangkan ketika seseorang diberikan abolisi, maka penuntutan terhadap orang tersebut ditiadakan.

Baca Juga:  KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis

Pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden memperhatikan pertimbangan dari DPR sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. (ndi)

SHARE
Tag :AbolisiAmnestiHasto KristiyantoTom Lembong
Ad imageAd image

Berita Aktual

Hoshi SEVENTEEN / Foto: Soompi
Hoshi SEVENTEEN Mengalami Cedera ACL Saat Menjalani Wajib Militer
Sabtu, 12 September 2026
Personel Polres Probolinggo bantu padamkan karhutla di Blok Pengol Bromo/ Foto: ANTARA
Kebakaran Meluas di Kawasan Gunung Bromo, Polres Probolinggo Terjunkan Personel Padamkan Karhutla
Sabtu, 12 September 2026
Ilustrasi fitur satelit pada Apple/ Foto: GSM Arena
Apple Memperpanjang Fitur Satelit Gratis untuk iPhone Model Lama
Sabtu, 12 September 2026
Presiden Iran Masoud Pezeshkian / Foto: Ist
Presiden Iran Tidak Menyerah Atas Tekanan Ekonomi dari Amerika Serikat
Sabtu, 12 September 2026
Wakapolda Banten Brigjen Pol. Iwan Saktiadi saat memantau area Gunung Krakatau / Foto: ANTARA
Pencarian Jurnalis yang Hilang Kontak Diperluas Sekitar Area Gunung Krakatau
Sabtu, 12 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

AirPods 5 Mampu Menghadirkan Suara Jernih dan Meredam Kebisingan Maksimal

iPhone 18 Pro Max Hadir dengan Tampilan Sama dengan iPhone 17 Pro Max

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Iran Memperluas Zona Ekslusif Maritimnya Hingga Teluk Oman dan Laut Arab

Apple Akhirnya Merilis iPhone Duo yang Tersedia dengan Dua Warna

More News

Tangkapan layar Instagram Resbob/ Foto: Instagram

Resbob Jarang Masuk Kampus Serta Sebagian Nilai Ada yang E

Senin, 15 Desember 2025
Terduga pelaku R, pada saat diamankan tim gabungan/ Foto: ANTARA

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyerang Aparat di Katingan

Minggu, 5 Juli 2026
Mendiang Michael Jackson/ Foto: variety

Keluarga Michael Jakson Kembali Digugat Masalah Pelecehan Asusila

Sabtu, 25 April 2026
Tangkapan layar kendaraan taktis menabrak ojek online / Foto: net

Kompolnas Akan Mengawal Penabrakan Ojek Online oleh Rantis Sampai Tuntas

Jumat, 29 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id