• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Ini Perbedaan Amnesti dan Abolisi Sesuai Undang Undang
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Ini Perbedaan Amnesti dan Abolisi Sesuai Undang Undang

Redaktur III Jumat, 1 Agustus 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi hukum dan keadilan / foto : Freepik
Ilustrasi hukum dan keadilan / foto : Freepik

Aktual.co.id – Tidak ada arti khusus tentang arti Abolisi. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Abolisi berarti peniadaan peristiwa pidana atau peniadaan perbudakan.

Berdasar kutipan dari hukum online, amnesti dan abolisi diatur dalam UU Drt 11/1954. Namun, undang-undang tersebut tidak memberikan definisi hukum yang jelas mengenai amnesti dan abolisi.

Adapun menurut Marwan dan Jimmy dalam bukunya Kamus Hukum: Rangkuman Istilah dan Pengertian Dalam Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pajak dan Hukum Lingkungan (hal. 41), amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Baca Juga:  Erika Mengatakan Mengampuni Pembunuh Charlie Kirk

Masih bersumber dari buku yang sama, yang dimaksud dengan abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan (hal. 10).

Sebagai informasi, amnesti dan abolisi merupakan konsekuensi yudisial yang merupakan akibat dari keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk melepaskan tanggung jawab pidana seseorang untuk dituntut apabila belum diadili, atau membebaskan seorang terpidana dari hukuman yang sedang dijalaninya.

Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan. Sedangkan ketika seseorang diberikan abolisi, maka penuntutan terhadap orang tersebut ditiadakan.

Baca Juga:  Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Hakim

Pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden memperhatikan pertimbangan dari DPR sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. (ndi)

SHARE
Tag :AbolisiAmnestiHasto KristiyantoTom Lembong
Ad imageAd image

Berita Aktual

DK dan Vernon/ Foto: Soompi
DK dan Vernon SEVENTEEN Bersiap Masuk Dinas Militer Mulai September 2026
Senin, 27 Juli 2026
Ilustrasi penyalahgunaan narkoba/ Foto: national today
Kasat Narkoba Polres Tangsel Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
Senin, 27 Juli 2026
Truk membawa gulungan kertas kecelakaan di Pasuruan/ Foto: Kompas
Kecelakaan Truk Pasuruan Memakan Empat Korban Meninggal Dunia
Senin, 27 Juli 2026
Gedung Bank Indonesia./ foto : Ist
Kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia Dilakukan Secara Kolektif Kolegial
Senin, 27 Juli 2026
Masyarakat menyelematkan diri dari badai Noul/ Foto: reuters
Topan Noul Memaksa 700 Ribu Orang Mengungsi di Guangdong
Senin, 27 Juli 2026

Mental Health

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Kasus Ebola Melampaui 3000 di Republik Demokratik Kongo

Febrie Adriansyah Ditahan Selama 20 Hari ke Depan di Rutan KPK

ChatGPT Mengalami Down Bagi Pengguna Sebagian Dunia

Penampilan Haerin Memicu Perbincangan Warganet di Media Sosial

More News

Yu Menglong / Foto : Ist

Artis China Yu Ditemukan Meninggal Diduga Jatuh dari Gedung Tinggi

Jumat, 12 September 2025
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur / Foto : Capture ANTARA

Ombudsman RI Perwakilan Jatim Desak Polda Jatim Tranparan Soal Penangkapan Unjuk Rasa

Jumat, 12 September 2025
KPK membawa sejumlah barang saat geledah kantor Disbudparpora / Foto: ANTARA

KPK Geledah Kantor Disbudparpora dan Rumah Sugiri Sancoko

Rabu, 12 November 2025
Ilustrasi kesepakatan / Foto : Freepik

Mantan Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Karena Kasus Ronald Tannur

Jumat, 22 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id