• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Immanuel Ebenezer Mengetahui dan Meminta Jatah dari Hasil Pemerasan
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Immanuel Ebenezer Mengetahui dan Meminta Jatah dari Hasil Pemerasan

Redaktur III Sabtu, 23 Agustus 2025
Share
2 Min Read
Tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 di gelar oleh KPK / Foto : youtube KPK
Tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 di gelar oleh KPK / Foto : youtube KPK

Aktual.co.id – Diketahui jika Immanuel Ebenezer membiarkan praktik dugaan pemeresan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

KPK mengatakan bahwa Immanuel Ebenezer meminta jatah praktik dugaan pemerasan tersebut kepada pegawainya.

“Peran IEG itu adalah tahu dan membiarkan, bahkan kemudian meminta. Jadi, artinya, proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan seharusnya Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker bertindak sebagai pengontrol agar tindak pidana korupsi tidak terjadi di kementeriannya.

Baca Juga:  OTT Bupati Lombok Berkaitan dengan Konflik Kepentingan

Akan tetapi, Immanuel Ebenezer tidak menjalankan kewenangannya tersebut hingga membiarkan praktik yang diduga telah terjadi sejak 2019 terus berlangsung.

“Sampai dengan 2025, masih berjalan praktik pemerasan ini, bahkan pada saat kami melakukan tangkap tangan itu kan sedang berjalan. Artinya, bahwa ya IEG itu seperti yang tadi dijelaskan oleh Ketua KPK, mengetahui, membiarkan, bahkan meminta dan menerima sesuatu,” jelas Asep Guntur.

Diketahui, KPK pada 22 Agustus 2025, menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Gus Yaqut Pernah Jadi Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Sampai Menteri

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Emmanuel EbenezerkorupsiKPKPidanakorupsi

Berita Aktual

Ilustrasi bermain gim bersama teman/ Foto: freepik
Penelitian Menyebutkan Bermain Bersama Teman Mengurangi Kecanduan Gim Video
Kamis, 29 Oktober 2026
Wonhee dan Iroha dari ILLIT/ Foto: Soompi
Wonhee dan Iroha dari ILLIT Akan Membatasi Koreografi karena Cidera
Kamis, 29 Oktober 2026
Kecelakaan kereta api yang menyebabkan 68 korban tewas di Spanyo/ Foto: Anadolu
Ini Dia Fakta Penyebab Kecelakaan Kereta Api di Spanyol
Kamis, 29 Oktober 2026
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani / Foto; CNBC
Dirut Bulog: Pejabat yang Dicopot Merupakan Konsekuensi Tanggung Jawab Pimpinan
Kamis, 29 Oktober 2026
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama jajaran/ Foto: Setneg
Amran Copot Pejabat Bapanas dan Perum Bulog yang Melakukan Penyelewengan Beras SPHP
Kamis, 29 Oktober 2026

Mental Health

Ilustrasi bermain gim bersama teman/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Bermain Bersama Teman Mengurangi Kecanduan Gim Video

Serangga menularkan virus Shimonda/ Foto: anadolu

Seorang Pasien Terinfeksi Virus Shamonda Kali Pertama di Prancis

Ilustrasi remaja dan depresi/ Foto: gemini

Perilaku Tidak Sehat pada Remaja Memicu Risiko Kecemasan dan Depresi

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Kisah Horor Wawak Episode 400 Nadia Omara Tembus 26 Juta View di Youtube

Microsoft Meluncurkan Program PHK Secara Sukarela kepada Karyawan

Harga Emas Antam Naik Rp10 Ribu Menjadi Rp2.550 Juta Per Gram

Mahasiswa Melanjutkan Unjuk Rasa untuk Kualitas Pendidikan di Prancis

Menurut Jajak Pendapat Suara Benjamin Netanyahu dan Gadi Eisenkot Bersaing

More News

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah ikut retret ke Magelang

Megawati Keluarkan Surat Larangan Kepala Daerah dari PDIP Ikut Retret ke Magelang, Warganet Riuh dengan Opini

Jumat, 21 Februari 2025
Jusuf Kalla / foto: Anadolu

JK Melaporkan Rismon Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi

Senin, 6 April 2026
Gedung KPK / Foto : Ist

KPK Tidak Bisa Intervensi Pengamanan Pemeriksaan di Luar Gedung Merah Putih

Kamis, 10 Juli 2025
Kopda Bazarsah saat menghadapi vonis dari hakim militer / Foto : Courtesy ANTARA

Kopda Bazarsah Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman Mati

Senin, 11 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id