• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Terbitkan Perpres, Prabowo Siap Lantik Kepala Daerah se-Indonesia pada 20 Februari 2025
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Politik

Terbitkan Perpres, Prabowo Siap Lantik Kepala Daerah se-Indonesia pada 20 Februari 2025

Redaktur Jumat, 14 Februari 2025
Share
2 Min Read
Presiden Prabowo Subianto/istimewa
Presiden Prabowo Subianto/istimewa

Aktual.co.id – Presiden Prabowo Subianto telah meneken perpres tentang tata cara pelantikan kepala daerah Pilkada Serentak 2024. Kepala daerah nonsengketa dan setelah dismissal MK akan dilantik pada 20 Februari.

Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perpres ini diteken Prabowo 11 Februari 2025.

Perpres baru ini merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Pada perpres terbaru ini, ketentuan Pasal 22A diubah. Isinya, kepala daerah yang tak bersengketa dan hasil putusan MK akan dilantik pada 20 Februari.

Baca Juga:  Warga Rencana Aksi Unjuk Rasa Protes Kenaikan PBB P2 Naik 250 Persen di Pati

Berikut isi aturannya:

Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:

Pasal 22A (l) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2O25 dalam hal:

a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan

b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

Adapun di antara pasal 22A dan Pasal 23 disisipkan satu pasal yakni pasal 228 pada BAB VA yang berbunyi:

Baca Juga:  Presiden Prabowo Minta Masyarakat Semarakkan HUT RI 80

Pasal 22B (1) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi:

a. gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; dan

b. bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota. (raf)

 

SHARE
Tag :pelantikan kepala daerahpolitikPresiden Prabowo
Ad imageAd image

Berita Aktual

Pegawai Negeri Sipil/ Foto: Ist
Anggota Komisi III DPR RI Indrajaya Minta Pembayaran PPPK Harus Tuntas
Kamis, 13 Agustus 2026
Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost
Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi
Kamis, 13 Agustus 2026
Gun-il/ Foto: Soompi
Gun-il dari Xdinary Heroes Secara Resmi Meninggalkan Grup
Kamis, 13 Agustus 2026
Ilustrasi kekeringan/ Foto: freepik
BMKG Mengingatkan Agar Lebih Bijak Memanfaatkan Air di Musim Kemarau
Kamis, 13 Agustus 2026
Mobil listrik sedang menlakukan charge/ Foto: Anadolu
Penjualan Mobil Listrik Mengalami Peningkatan 9 Persen di Seluruh Dunia
Kamis, 13 Agustus 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Ciptakan Inovasi Kelola Sampah, Mahasiswa UPNVJT Hadirkan Teknologi Bottle Press di Bali

MUI Kecam Aksi Tantangan Booth Minuman Keras Newport di Jakarta

Bangunan Tiga Lantai Runtuh Total Akibat Gempa Magnitudo 7,4 di Cali

Gempa Berkekuatan Magnitudo 7,4 Menyebabkan 111 Korban Meninggal di Kolombia

Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Jadi Rp2,710 Juta Per Gram

More News

Palestina Merdeka / Foto: Ist

Australia Mengakui Negara Palestina, Surat di Posting Melalui Media Sosial

Senin, 22 September 2025
Gusti Purbaya dan Gusti Mangkubumi / Foto: Tribun

Geger Kembali Perebutan Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIV

Kamis, 13 November 2025
Sepasang suami istri Iran membawa bendera nasional saat berjalan melewati fasilitas polisi yang hancur di Teheran Iran/ Foto: The Guardian

Donald Trump Klaim Pasukan AS Menghancurkan Target di Pulau Kharg

Sabtu, 14 Maret 2026
Presiden Prabowo dan Presiden Putin / Foto: setneg

Presiden Rusia Putin Mengundang Kembali Presiden Prabowo Bulan Mei dan Juli

Rabu, 15 April 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id