• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Terbitkan Perpres, Prabowo Siap Lantik Kepala Daerah se-Indonesia pada 20 Februari 2025
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Politik

Terbitkan Perpres, Prabowo Siap Lantik Kepala Daerah se-Indonesia pada 20 Februari 2025

Redaktur Jumat, 14 Februari 2025
Share
2 Min Read
Presiden Prabowo Subianto/istimewa
Presiden Prabowo Subianto/istimewa

Aktual.co.id – Presiden Prabowo Subianto telah meneken perpres tentang tata cara pelantikan kepala daerah Pilkada Serentak 2024. Kepala daerah nonsengketa dan setelah dismissal MK akan dilantik pada 20 Februari.

Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perpres ini diteken Prabowo 11 Februari 2025.

Perpres baru ini merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Pada perpres terbaru ini, ketentuan Pasal 22A diubah. Isinya, kepala daerah yang tak bersengketa dan hasil putusan MK akan dilantik pada 20 Februari.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Posting Terkait Reshufle Menteri di Kabinetnya

Berikut isi aturannya:

Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:

Pasal 22A (l) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2O25 dalam hal:

a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan

b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

Adapun di antara pasal 22A dan Pasal 23 disisipkan satu pasal yakni pasal 228 pada BAB VA yang berbunyi:

Baca Juga:  Portugal akan Mengakui Negara Palestina 21 September 2025

Pasal 22B (1) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi:

a. gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; dan

b. bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota. (raf)

 

SHARE
Tag :pelantikan kepala daerahpolitikPresiden Prabowo
Ad imageAd image

Berita Aktual

iPhone 17 / Foto: GSM Arena
Menurut Rumor Bobot iPhone 18 Pro Lebih Tebal 2 Milimeter
Jumat, 10 Juli 2026
Jet tempur F-16 / Foto: anadolu
Pesawat Jet Tempur F-16 Milik Angkatan Udara Yunani Mengalami Kebakaran Saat Terbang
Jumat, 10 Juli 2026
Joko Widodo/ Foto: ANTARA
Joko Widodo Bertakziah ke Rumah Duka Rachmat Gobel di Jakarta
Jumat, 10 Juli 2026
Rahmat Gobel/ Foto: Kompas
Almarhum Rahmat Gobel Dimakamkan di TMP Kalibata Jakarta
Jumat, 10 Juli 2026
IU dan Lee Jong Suk/ Foto: soompi
IU dan Lee Jong Suk Dikabarkan Putus
Jumat, 10 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Almarhum Rahmat Gobel Dimakamkan di TMP Kalibata Jakarta

IU dan Lee Jong Suk Dikabarkan Putus

Pemerintah Menghormati Proses Hukum Polri dalam Pemberantasan Kasus Korupsi

Polisi Menutup Penyelidikan Terhadap Laporan Pelecehan Terhadap Min Hee Jin

Joko Widodo Bertakziah ke Rumah Duka Rachmat Gobel di Jakarta

More News

Kapal-kapal di Selat Hormuz/ Foto: The Guardian

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Dampak Blokade Pelabuhan oleh AS

Minggu, 19 April 2026
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei/ Foto: capture Aljazeera

Serangan Israel Diduga Berkaitan dengan Kepemimpinan Ayatollah Khamenei

Sabtu, 28 Februari 2026
Presiden Donald Trump/ Foto: anadolu

Presiden AS Donald Trump Terbang Menuju Ankara Menghadiri KTT NATO

Selasa, 7 Juli 2026
Papan reklame dengan gambar Selat Hormuz dan bibir Presiden AS Donald Trump yang dijahit di sebuah alun-alun di pusat kota Teheran /Foto: AP News

Iran Meninjau Proposal Baru dari AS, Sementara Trump Mengancam Bom Baru Jika Ditolak

Kamis, 7 Mei 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id