• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Terbitkan Perpres, Prabowo Siap Lantik Kepala Daerah se-Indonesia pada 20 Februari 2025
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Politik

Terbitkan Perpres, Prabowo Siap Lantik Kepala Daerah se-Indonesia pada 20 Februari 2025

Redaktur Jumat, 14 Februari 2025
Share
2 Min Read
Presiden Prabowo Subianto/istimewa
Presiden Prabowo Subianto/istimewa

Aktual.co.id – Presiden Prabowo Subianto telah meneken perpres tentang tata cara pelantikan kepala daerah Pilkada Serentak 2024. Kepala daerah nonsengketa dan setelah dismissal MK akan dilantik pada 20 Februari.

Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perpres ini diteken Prabowo 11 Februari 2025.

Perpres baru ini merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Pada perpres terbaru ini, ketentuan Pasal 22A diubah. Isinya, kepala daerah yang tak bersengketa dan hasil putusan MK akan dilantik pada 20 Februari.

Baca Juga:  Aksi Unjuk Rasa Kembali Digelar di Sekitar Mako Brimob Kwintang

Berikut isi aturannya:

Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:

Pasal 22A (l) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2O25 dalam hal:

a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan

b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

Adapun di antara pasal 22A dan Pasal 23 disisipkan satu pasal yakni pasal 228 pada BAB VA yang berbunyi:

Baca Juga:  Presiden Rusia Putin Mengundang Kembali Presiden Prabowo Bulan Mei dan Juli

Pasal 22B (1) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi:

a. gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; dan

b. bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota. (raf)

 

SHARE
Tag :pelantikan kepala daerahpolitikPresiden Prabowo
Ad imageAd image

Berita Aktual

Aktor Korea Park Dong-bin (kiri)/ Foto: Ist
Aktor Korea Park Dong-Bin Ditemukan Meninggal Dunia di Sebuah Restoran
Jumat, 1 Mei 2026
Pavel Talakin dengan Piala Oscar yang diterimanya/ Foto: variety
Patung Oscar Milik Pavel Talankin Hilang Saat di Bandara JFK New York
Jumat, 1 Mei 2026
Presiden Prabowo saat di tengah massa buruh/ Foto: youtube
Pemerintah Akan Menyediakan Daycare untuk Anak Para Pekerja
Jumat, 1 Mei 2026
Massa buruh memadati Monas/ Foto: courtesy ANTARA
Massa Buruh Memadati Kawasan Monas untuk Merayakan May Day
Jumat, 1 Mei 2026
Hari Buruh Internasional di Jakarta/ foto: youtube
Presiden Prabowo Menghadiri Hari Buruh dengan Hadir di Tengah Massa
Jumat, 1 Mei 2026

Mental Health

Narsisistik kagum terhadap dirinya sendiri / Foto : freepik

Penelitian Tentang Narsisistik Bisa Muncul Akibat Genetika Keturunan

Ilustrasi bugar/ Foto: freepik

Berikut Tips Tetap Bugar di Tengah Tekanan Tuntutan Hidup

Ilustrasi terbakar surya/ Foto: freepik

Musim Kemarau Waspada Penyakit Kulit Dermatitis, Jamur, dan Sun Burn

Ilustrasi minum kopi/ Foto: freepik

Studi Meneliti Batasan Kafein yang Dikonsumsi Sehari-hari dengan Kepanikan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Google Peroleh 25 Juta Pelanggan Baru di Kuartal Pertama.

Pelaporan Pajak Tanpa Denda Berakhir Tanggal 30 April 2026

Google Translate Ulang Tahun ke-20 Dirayakan Penggunaan AI untuk Pengucapan

Berikut Tips Tetap Bugar di Tengah Tekanan Tuntutan Hidup

Kemendukbangga/BKKBN Buka Layanan Aduan dan Konsultasi untuk Daycare di Daerah

More News

Ilustrasi anggota Polri / Foto : RRI

Polisi Siagakan Personel untuk Pengamanan Demo Unjuk Rasa di Gedung DPR/MPR RI

Senin, 25 Agustus 2025
Tangkapan layar saat Presiden Prabowo pidato di depan PBB / Foto: capture YOUTUBE

Mikrofon Presiden Prabowo dan Presiden Turki Mati Saat Pidato di PBB

Selasa, 23 September 2025
Kapal di Selat Hormuz/ Foto: the guardian

Selat Hormuz Dibuka, Kecuali untuk Kapal Amerika Serikat

Selasa, 24 Maret 2026
Tagkapan layar bom membangunkan warga Caracas Venezuela/ Foto: X

Ledakan Bom Mengguncang Warga Caracas Venezueal Dini Hari

Sabtu, 3 Januari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id