• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Kades Kohod Didenda Rp 48 Miliar, Said Didu : Jangan Anggap Kami Semua Bodoh.
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Kades Kohod Didenda Rp 48 Miliar, Said Didu : Jangan Anggap Kami Semua Bodoh.

Redaktur III Jumat, 28 Februari 2025
Share
3 Min Read
Terkait pagar laut Kades Kohod mendapat denda sebesar Rp 48 Miliar
Terkait pagar laut Kades Kohod mendapat denda sebesar Rp 48 Miliar

Aktual.co.id – Sakti Wahyu Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod, Tanggerang Banten dan stafnya diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar, terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan Daniel Johan anggota Komisi IV DPR RI, dalam sesi pendalaman di rapat kerja itu. Daniel Johan meminta penegasan Trenggono soal siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di Tangerang tersebut.

Anggota Komisi IV itu lantas menayakan kepada Trenggono, apakah Kepala Desa Kohod merupakan pelaku utama dalam pembangunan pagar laut itu sesuai dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Saya hanya ingin penegasan. Apakah dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KKP, pelaku yang membangun pagar laut adalah Pak Kades. Jadi, Pak Kades pelaku yang membangun?” tanya Daniel kepada

Baca Juga:  Eri Iriawan: DLH Harus Rutin Melakukan Pemantauan Pencemaran Sungai

Trenggono mengonfirmasi bahwa Kepala Desa Kohod dan staf aparatnya memang merupakan pelaku yang membangun pagar laut tersebut.

Trenggono juga  menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan KKP menunjukkan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya mengaku telah membangun pagar laut tersebut.

Said Didu
Said Didu

Menanggapi statement dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Said Didu langsung membeberkan banyak pertanyaan.

 

Keganjilan putusan denda pagar laut :

1) Kenapa yang didenda Kades Kohod ? Padahal pagar laut 31,6 km berada di minimal 12 Desa

2) Tidak masuk akal bahwa yang punya kepentingan buat pagar laut adalah Kades Kohod karena wilayah laut desa yang dipagar tersebut masuk wilayah PIK-2

Baca Juga:  Penyebab Listrik Padam di Bali, Gangguan di PLTU Celukan Bawang

3) Biaya pembuatan pagar laut mencapai puluhan milyar – tdk mungkin dibiayai dari uang oleh Kades

4) Dari mana uang kades langsung menyatakan siap membayar denda tersebut sebesar Rp 48 milyar.

5) Kenapa perusahaan (anak perusahaan Agung Sedayu) pemilik sertifikat laut tdk diminta ketetangan ?

 

Postingan Said Didu ini mendapat beragam komentar dari warga lewat media sosial. Seperti yang disampaikan AleXX @reyvanGali.

“Pemerintah Prabowo sebenarnya dilema, kalau mengungkap sampai Mulyono dan geng konglomeratnya ngamuk. Bowo itu kan tegas pas pidato doank, aslinya dia tuh takut sama mulmul,” tulisnya.

Hal yang sama juga dibalas oleh Carlito @carlitovito180. “Bener Banget Bang, Persis dugaan saya,” tulisnya.

Baca Juga:  Tim SAR Akan Terjunkan Penyelam untuk Operasi SAR KMP Tunu Bawah Laut

Menurut Carlito @carlitovito180, Kejaksaan dan KKP dengan menahan Kades Kohod dan sesumbar telah berikan denda dapat meredam rakyat.

“Arsin dianggap Aguan terlalu kenyang maka dia lah yg dijadikan Bumper agar tidak melebar ke Kades2 lainnya hingga akhirnya menguak segalanya. Demikian Bang,” tambahya.

“Pak @prabowo, jangankan pak @msaid_didu, masyarakat kebanyakan juga sudah tahu kades Kohod bukan pelaku utama,” ungkap Arif Lukman @ariflukman2268. Dia sekarang dijadikan bamper, sedangkan ‘kutu busuknya’ tidak tersentuh hukum samasekali. Dimana ‘equality before the law’ nya ?

Postingan Said Didu ini mendapat banyak komentar dari publik. Sebanyak 117 postingan menanggapi penjelasan Said Didu di media sosial. (ndi)

SHARE
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ilustrasi Tes Kemampuan Akademik / Foto: Ist
Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tingkat SD/MI/Sederajat Digelar 20 Hingga 30 April 2026
Minggu, 19 April 2026
Justin Bieber dan Billie Billie Eilish / Foto: variety
Justin Bieber Kolaborasi dengan Billie Eilish dan SZA di Panggung Coachella
Minggu, 19 April 2026
BXB/ Foto: Allkpop
BXB Meresmikan Akan Bubar Setelah Kontrak Berakhir
Minggu, 19 April 2026
Jusuf Kalla ketika jumpa pers/ Foto: capture ANTARA
Sebagai Sosok yang Lebih Senior JK Memberikan Nasihat kepada Jokowi
Minggu, 19 April 2026
Penampakan Aurora/ Foto: time and date
Aurora Badai Matahari Kembali Terjadi dan Bisa Dilihat AS Bagian Utara
Minggu, 19 April 2026

Mental Health

Ilustrasi/ Foto: freepik

Cara Kendalikan Diri Ketika Menghadapi Situasi Penuh Emosi

Ilustrasi penyakit Chagas/ Foto: national today

Mengenal Penyakit Chagas yang Diperingati 14 April untuk Menekan Penyebaran

Main games strategi bisa meningkatkan kinerja otak/ Foto: freepik

Begini Cara Meningkatkan Kerja Otak Menjadi Maksimal

Ilustrasi cara melihat orang lain / Foto: freepik

Berikut Melihat Karakter Seseorang dari Cara Bersikap

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Berikut Curahan Animator Film The Legend of Aang: The Last Airbender yang Kecewa Film Bocor

Yulia Baltschun Beri Pesan Kepada yang Terjebak Cinta Segitiga Setelah Suaminya Selingkuh

Zeda Salim Memutuskan Lepas Hijab untuk Bekerja Menafkahi Anak

Film Salmokji: Whispering Water Mencapai Box Office dalam 10 Hari

Selat Hormuz Dibuka Penuh oleh Iran Selama Gencatan Senjata

More News

Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen TNI Budi Irawan (tengah) memimpin rapat koordinasi penanganan darurat bencana tanah longsor di Pos Lapangan Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah/ Foto: courtesy BNPB

Operasi SAR Dilanjutkan di Lokasi Bencana Tanah Longsor di Cilacap

Sabtu, 15 November 2025
Jenasah para korban kekerasan di Gaza/ Foto: al jazeera

Jumlah Kematian Akibat Kekerasan Mencapai 75 Rbu Jiwa di Gaza

Kamis, 19 Februari 2026
Rapat Parpurna DPR RI Selasa 25 Maret 2025/ Foto : Freepik

DPR Terima Surat Presiden untuk Bahas RUU KUHAP

Selasa, 25 Maret 2025
Tampilan pendaftaran pekerjaan koperasi desa/ Foto: Ist

Koperasi Desa Resmi Membuka 30 Ribu Lowongan Pekerjaan

Kamis, 16 April 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id