Aktual.co.id – Sakti Wahyu Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod, Tanggerang Banten dan stafnya diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar, terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan Daniel Johan anggota Komisi IV DPR RI, dalam sesi pendalaman di rapat kerja itu. Daniel Johan meminta penegasan Trenggono soal siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di Tangerang tersebut.
Anggota Komisi IV itu lantas menayakan kepada Trenggono, apakah Kepala Desa Kohod merupakan pelaku utama dalam pembangunan pagar laut itu sesuai dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Saya hanya ingin penegasan. Apakah dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KKP, pelaku yang membangun pagar laut adalah Pak Kades. Jadi, Pak Kades pelaku yang membangun?” tanya Daniel kepada
Trenggono mengonfirmasi bahwa Kepala Desa Kohod dan staf aparatnya memang merupakan pelaku yang membangun pagar laut tersebut.
Trenggono juga menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan KKP menunjukkan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya mengaku telah membangun pagar laut tersebut.

Menanggapi statement dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Said Didu langsung membeberkan banyak pertanyaan.
Keganjilan putusan denda pagar laut :
1) Kenapa yang didenda Kades Kohod ? Padahal pagar laut 31,6 km berada di minimal 12 Desa
2) Tidak masuk akal bahwa yang punya kepentingan buat pagar laut adalah Kades Kohod karena wilayah laut desa yang dipagar tersebut masuk wilayah PIK-2
3) Biaya pembuatan pagar laut mencapai puluhan milyar – tdk mungkin dibiayai dari uang oleh Kades
4) Dari mana uang kades langsung menyatakan siap membayar denda tersebut sebesar Rp 48 milyar.
5) Kenapa perusahaan (anak perusahaan Agung Sedayu) pemilik sertifikat laut tdk diminta ketetangan ?
Postingan Said Didu ini mendapat beragam komentar dari warga lewat media sosial. Seperti yang disampaikan AleXX @reyvanGali.
“Pemerintah Prabowo sebenarnya dilema, kalau mengungkap sampai Mulyono dan geng konglomeratnya ngamuk. Bowo itu kan tegas pas pidato doank, aslinya dia tuh takut sama mulmul,” tulisnya.
Hal yang sama juga dibalas oleh Carlito @carlitovito180. “Bener Banget Bang, Persis dugaan saya,” tulisnya.
Menurut Carlito @carlitovito180, Kejaksaan dan KKP dengan menahan Kades Kohod dan sesumbar telah berikan denda dapat meredam rakyat.
“Arsin dianggap Aguan terlalu kenyang maka dia lah yg dijadikan Bumper agar tidak melebar ke Kades2 lainnya hingga akhirnya menguak segalanya. Demikian Bang,” tambahya.
“Pak @prabowo, jangankan pak @msaid_didu, masyarakat kebanyakan juga sudah tahu kades Kohod bukan pelaku utama,” ungkap Arif Lukman @ariflukman2268. Dia sekarang dijadikan bamper, sedangkan ‘kutu busuknya’ tidak tersentuh hukum samasekali. Dimana ‘equality before the law’ nya ?
Postingan Said Didu ini mendapat banyak komentar dari publik. Sebanyak 117 postingan menanggapi penjelasan Said Didu di media sosial. (ndi)