• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Kades Kohod Didenda Rp 48 Miliar, Said Didu : Jangan Anggap Kami Semua Bodoh.
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Kades Kohod Didenda Rp 48 Miliar, Said Didu : Jangan Anggap Kami Semua Bodoh.

Redaktur III Jumat, 28 Februari 2025
Share
3 Min Read
Terkait pagar laut Kades Kohod mendapat denda sebesar Rp 48 Miliar
Terkait pagar laut Kades Kohod mendapat denda sebesar Rp 48 Miliar

Aktual.co.id – Sakti Wahyu Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod, Tanggerang Banten dan stafnya diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar, terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan Daniel Johan anggota Komisi IV DPR RI, dalam sesi pendalaman di rapat kerja itu. Daniel Johan meminta penegasan Trenggono soal siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di Tangerang tersebut.

Anggota Komisi IV itu lantas menayakan kepada Trenggono, apakah Kepala Desa Kohod merupakan pelaku utama dalam pembangunan pagar laut itu sesuai dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Saya hanya ingin penegasan. Apakah dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KKP, pelaku yang membangun pagar laut adalah Pak Kades. Jadi, Pak Kades pelaku yang membangun?” tanya Daniel kepada

Baca Juga:  Pemerintah Memberikan MBG pada Hari Aktif Siswa Masuk Sekolah

Trenggono mengonfirmasi bahwa Kepala Desa Kohod dan staf aparatnya memang merupakan pelaku yang membangun pagar laut tersebut.

Trenggono juga  menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan KKP menunjukkan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya mengaku telah membangun pagar laut tersebut.

Said Didu
Said Didu

Menanggapi statement dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Said Didu langsung membeberkan banyak pertanyaan.

 

Keganjilan putusan denda pagar laut :

1) Kenapa yang didenda Kades Kohod ? Padahal pagar laut 31,6 km berada di minimal 12 Desa

2) Tidak masuk akal bahwa yang punya kepentingan buat pagar laut adalah Kades Kohod karena wilayah laut desa yang dipagar tersebut masuk wilayah PIK-2

Baca Juga:  SBY : Kunci Danantara Harus di Memiliki Good Governance

3) Biaya pembuatan pagar laut mencapai puluhan milyar – tdk mungkin dibiayai dari uang oleh Kades

4) Dari mana uang kades langsung menyatakan siap membayar denda tersebut sebesar Rp 48 milyar.

5) Kenapa perusahaan (anak perusahaan Agung Sedayu) pemilik sertifikat laut tdk diminta ketetangan ?

 

Postingan Said Didu ini mendapat beragam komentar dari warga lewat media sosial. Seperti yang disampaikan AleXX @reyvanGali.

“Pemerintah Prabowo sebenarnya dilema, kalau mengungkap sampai Mulyono dan geng konglomeratnya ngamuk. Bowo itu kan tegas pas pidato doank, aslinya dia tuh takut sama mulmul,” tulisnya.

Hal yang sama juga dibalas oleh Carlito @carlitovito180. “Bener Banget Bang, Persis dugaan saya,” tulisnya.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Respon Materi Stand Up Komedi Pandji Pragiwaksono

Menurut Carlito @carlitovito180, Kejaksaan dan KKP dengan menahan Kades Kohod dan sesumbar telah berikan denda dapat meredam rakyat.

“Arsin dianggap Aguan terlalu kenyang maka dia lah yg dijadikan Bumper agar tidak melebar ke Kades2 lainnya hingga akhirnya menguak segalanya. Demikian Bang,” tambahya.

“Pak @prabowo, jangankan pak @msaid_didu, masyarakat kebanyakan juga sudah tahu kades Kohod bukan pelaku utama,” ungkap Arif Lukman @ariflukman2268. Dia sekarang dijadikan bamper, sedangkan ‘kutu busuknya’ tidak tersentuh hukum samasekali. Dimana ‘equality before the law’ nya ?

Postingan Said Didu ini mendapat banyak komentar dari publik. Sebanyak 117 postingan menanggapi penjelasan Said Didu di media sosial. (ndi)

SHARE
Ad imageAd image

Berita Aktual

iPhone 17 / Foto: GSM Arena
Menurut Rumor Bobot iPhone 18 Pro Lebih Tebal 2 Milimeter
Jumat, 10 Juli 2026
Jet tempur F-16 / Foto: anadolu
Pesawat Jet Tempur F-16 Milik Angkatan Udara Yunani Mengalami Kebakaran Saat Terbang
Jumat, 10 Juli 2026
Joko Widodo/ Foto: ANTARA
Joko Widodo Bertakziah ke Rumah Duka Rachmat Gobel di Jakarta
Jumat, 10 Juli 2026
Rahmat Gobel/ Foto: Kompas
Almarhum Rahmat Gobel Dimakamkan di TMP Kalibata Jakarta
Jumat, 10 Juli 2026
IU dan Lee Jong Suk/ Foto: soompi
IU dan Lee Jong Suk Dikabarkan Putus
Jumat, 10 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Polisi Menyita Batangan Emas, Mata Uang Asing dan Uang Tunai Rp479 Miliar dari Rumah Sentul

Militer AS Kembali Melakukan Serangan Terhadap Obyek Vital di Iran

Nadiem Makarim Resmi Mendaftarkan Pengajuan Banding Kasus Chromebook ke PN Jakpus

Johnson Menghadiri Pemutaran Perdana Film Moana Bersama Keluarga

Harga Emas Antam Mengalami Penurunan Rp2.643 Juta Per Gram

More News

Penampakan pertambangan nikel di Raja Ampat yang beredar di media sosial / Foto : X

Statement Bahlil Menduga Pihak Asing Terlibat Kasus Tambang Nikel, Dikecam Publik Lewat Media Sosial

Jumat, 6 Juni 2025
Para siswa keracunan MBG dirawat di rumah sakit di Kudus/ Foto: capture ANTARA

SPPG Purwosari Kabupaten Kudus Bertanggung Jawab Atas Keracunan MBG

Kamis, 29 Januari 2026
Vietnam akan mengembangkan NDAChain untuk data nasional / Foto : Ist

Vietnam Meluncurkan NDAChain, Platform Blockchain Nasional Mempercepat Infrastruktur Data Digital Tahun 2026

Sabtu, 26 Juli 2025
Tangkapan Kakanwil Kemenag NTB Zamroni Azis saat melempar tiang mik / Foto: IG

Kepala Kanwil NTB Minta Maaf Terkait Lempar Tiang Mikrofon

Senin, 22 September 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id