• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: DPR Terima Surat Presiden untuk Bahas RUU KUHAP
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

DPR Terima Surat Presiden untuk Bahas RUU KUHAP

Redaktur III Selasa, 25 Maret 2025
Share
2 Min Read
Rapat Parpurna DPR RI Selasa 25 Maret 2025/ Foto : Freepik
Rapat Parpurna DPR RI Selasa 25 Maret 2025/ Foto : Freepik

Aktual.co.id – DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Dikatakan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani seperti dikutik kantor berita ANTARA, Selasa (25/3/2025) bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia yaitu nomor R-19/pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Dia mengatakan surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku. Dia mengatakan pembahasan revisi KUHAP merupakan domain Komisi III DPR RI selaku alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi penegakan hukum.

Baca Juga:  Mahkamah Konstitusi : Wakil Menteri Dilarang Merangkap Jabatan

“Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III, namun baru kami akan putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang,” kata dia.

Selain Ketua DPR RI Puan, Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini turut dihadiri oleh sejumlah Wakil Ketua DPR RI lainnya yakni Sufmi Dasco, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir dalam permulaan Rapat Paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 293 orang anggota, hadir 248 (anggota), izin 45 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Puan.

Baca Juga:  “Bu, tolong dijapri aja ke Bu Teddy”, Viral Jadi Obrolan di Platform X

Sebelumnya, Komisi III DPR RI segera menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama Pemerintah, usai menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi UU tersebut pada Kamis (20/3).

“Draf final Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera karena Surpres-nya per hari ini sudah ke luar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).

Dia pun menargetkan pembahasan RUU tersebut rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama sebab pasal yang termuat tidak terlalu banyak.

Baca Juga:  Munas dan Konbes NU Disepakati Sekitar Bulan April 2026

Adapun pada Senin (24/3), Komisi III DPR RI mulai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah pakar untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHAP. (ndi/antara)

SHARE
Tag :DPR RIprabowoPuan MaharaniRUU KUHAP
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ilustrasi zakat/ Foto: Ist
Berikut Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah Sebelum Salat Idul Fitri
Minggu, 8 Maret 2026
Titik gempa di Aceh/ Foto: BMKG
Gempa 5,6 Magnitudo Akibat Subduksi Lempang Indo-Australia di Aceh
Minggu, 8 Maret 2026
Pemeriksaan mata / Foto: national hospital
Peringatan Glaukoma untuk Meningkatkan Kesadaran Kondisi Medis Pasien
Minggu, 8 Maret 2026
Sampul resmi "Ruby (The Complete Collection)/ Foto: koreantimes
Jennie BLACKPINK Buka Toko Pop Up untuk Merayakan Ultah Album Ruby
Minggu, 8 Maret 2026
Sundar Pichai / Foto: techcrunch
Paket Gaji Sundar Pichai Bisa Bernilai Rp11 Trilyun
Minggu, 8 Maret 2026

Mental Health

Ilustrasi depresi / Foto : Freepik

Awas Masa Tua Depresi Jika Tidak Melepaskan Hal Ini

ilustasi / Foto: freepik

Berikut Perbedaan Kepribadian Introvert dan Covert Narsisistik Personality Disorder (NPD)

Ilustrasi mendidik anak/ Foto: freepik

Perbedaan Anak Patuh dengan Anak yang Penuh Tantangan Kreativitas

Ilustrasi mendengarkan/ Foto: freepik

Cara Menghadapi Orang Yang Memiliki Sikap yang Menguras Energi Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Awal Mula Hari Perempuan International 8 Maret 2026

Mengenal Kanker Ginjal yang Diderita Vidi Aldiano

Rudal Israel Menghantam Depo Penyimpanan Minyak di Teheran

Awas Masa Tua Depresi Jika Tidak Melepaskan Hal Ini

Jenazah Vidi Aldiano dimakamkan di TPU Tanah Kusir

More News

Ridwan Kamil / Foto : capture ANTARA

Bantah Perselingkuhan dengan LM, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 28 Maret 2025
Rantis yang terekam CCTV berada di depan kampus UNISBA / Foto: Capture X

Berikut Penjelasan Rektor UNISBA Terkait Gas Air Mata yang Masuk ke Kampus

Selasa, 2 September 2025
Ilustrasi BPJS Kesehatan / Foto : Ist

Layanan PBI BPJS Kesehatan Akan Kembali Diaktifkan dalam Tiga Bulan ke Depan

Senin, 9 Februari 2026

Ganjar Pranowo Ikut Posting Soal LPG 3 Kg

Selasa, 4 Februari 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id