• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Wali Kota Surabaya Ancam Cabut Perusahaan Tahan Ijazah
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Wali Kota Surabaya Ancam Cabut Perusahaan Tahan Ijazah

Redaktur III Kamis, 17 April 2025
Share
3 Min Read
Walikota Surabaya Eri Cahyadi / Foto : Capture ANTARA
Walikota Surabaya Eri Cahyadi / Foto : Capture ANTARA

Aktual.co.id –  Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengancam perusahaan-perusahaan yang ada di kota setempat yang kedapatan menahan ijazah pekerjanya menyusul adanya laporan sejumlah pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Walikota meminta perusahaan segera mengembalikan ijazah pekerja yang masih ditahan karena tindakan menahan ijazah pekerja telah melanggar peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan.

“Perda tersebut secara eksplisit melarang tindakan ini dan mengancam pelakunya dengan hukuman pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta. Kalau ada pekerja ijazahnya yang ditahan tolong kembalikan hari ini. Di Perda sudah jelas tidak boleh menahan ijazah. Hukumannya pidana enam bulan atau didenda 50 juta,” katanya di Surabaya, Kamis.

Baca Juga:  Soeharto dan Marsinah Mendapat Gelar Pahlawan dari Pemerintah RI

Sebagai wujud keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menindaklanjuti masalah ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengumumkan pembentukan posko pengaduan bagi pekerja yang ijazahnya ditahan.

Posko ini akan menyediakan pendampingan dari advokat atau tim konsultasi hukum dimana pekerja yang menjadi korban diminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut sesuai dengan wilayah hukum tempat perusahaan beroperasi.

Pemkot Surabaya tidak akan tinggal diam dan akan memberikan dukungan penuh kepada para pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah. Bahkan, walikota mengancam akan mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar aturan ini.

Baca Juga:  Usai Jadi Perbincangan di Media Sosial Terkait Parkir, Ketua DPRD Dukung Penataan Pemkot Surabaya

“Saya minta Disperinaker (Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian) untuk mengecek seluruh perusahaan di Surabaya. Jika izinnya lengkap, silahkan berlanjut. Namun, jika tidak berizin, maka harus diperiksa. Saya tidak ingin hanya karena satu atau dua perusahaan, citra ratusan perusahaan lain di Surabaya menjadi buruk,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kondusifitas Kota Surabaya dan memberikan kepastian kepada investor maupun para pekerja. Ia juga meminta para pekerja untuk menyampaikan permasalahan mereka kepada Pemkot Surabaya.

“Ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan yang tidak taat aturan. Kita akan melihat dari sisi hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan di Surabaya. Aturan ini berlaku untuk semua. Jika ada perusahaan yang terbukti melakukan tindakan seperti ini, maka izinnya akan saya cabut dan tidak akan saya berikan izin kembali untuk beroperasi di Surabaya,” katanya. (ndi / ANTARA)

SHARE
Tag :Eri CahyadiIjazah
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ilustrasi zakat/ Foto: Ist
Berikut Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah Sebelum Salat Idul Fitri
Minggu, 8 Maret 2026
Titik gempa di Aceh/ Foto: BMKG
Gempa 5,6 Magnitudo Akibat Subduksi Lempang Indo-Australia di Aceh
Minggu, 8 Maret 2026
Pemeriksaan mata / Foto: national hospital
Peringatan Glaukoma untuk Meningkatkan Kesadaran Kondisi Medis Pasien
Minggu, 8 Maret 2026
Sampul resmi "Ruby (The Complete Collection)/ Foto: koreantimes
Jennie BLACKPINK Buka Toko Pop Up untuk Merayakan Ultah Album Ruby
Minggu, 8 Maret 2026
Sundar Pichai / Foto: techcrunch
Paket Gaji Sundar Pichai Bisa Bernilai Rp11 Trilyun
Minggu, 8 Maret 2026

Mental Health

Ilustrasi depresi / Foto : Freepik

Awas Masa Tua Depresi Jika Tidak Melepaskan Hal Ini

ilustasi / Foto: freepik

Berikut Perbedaan Kepribadian Introvert dan Covert Narsisistik Personality Disorder (NPD)

Ilustrasi mendidik anak/ Foto: freepik

Perbedaan Anak Patuh dengan Anak yang Penuh Tantangan Kreativitas

Ilustrasi mendengarkan/ Foto: freepik

Cara Menghadapi Orang Yang Memiliki Sikap yang Menguras Energi Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Awal Mula Hari Perempuan International 8 Maret 2026

Mengenal Kanker Ginjal yang Diderita Vidi Aldiano

Rudal Israel Menghantam Depo Penyimpanan Minyak di Teheran

Awas Masa Tua Depresi Jika Tidak Melepaskan Hal Ini

Jenazah Vidi Aldiano dimakamkan di TPU Tanah Kusir

More News

Polisi berjaga di sekitar Museum Lovre Paris pasca pencurian perhiasan/ Foto: capture People

Museum Lovre Paris Dibobol Pencuri Membawa Perhiasan Koleksi Napoleon Bonaparte

Minggu, 19 Oktober 2025
Mekkah / Foto : Ist

Menteri Haji dan Umroh Kejar Perkampungan Haji di Arab Saudi

Senin, 8 September 2025
Bus Trans Semanggi Surabaya/ Foto: Touris Surabaya

Tanggal 22 November Hari Perhubungan Darat Nasional

Sabtu, 22 November 2025
Sapi kurban milik Presiden Prabowo mendadak mati / Foto : Ist

Sapi Kurban Prabowo Mendadak Mati. Publik Memposting Tentang Keracunan MBG

Kamis, 15 Mei 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id