Aktual.co.id – Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), Sulawesi Tengah, menerapkan sistem pembayaran non-tunai dengan menggunakan QRIS untuk masuk ke objek wisata Danau Tambing di kawasan Taman Nasional Lore Lindu.
Danau Tambing atau yang dikenal Rano Kalimpaa merupakan objek wisata di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu. “Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, kami mulai mengarahkan pengunjung untuk melakukan pembayaran di loket secara non-tunai atau cashless payment,” kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNLL Armayanti Massang di Palu, Senin (19/5/2025) seperti dikutip ANTARA.
Transaksi secara non-tunai ini sudah mulai dilaksanakan sejak Oktober 2024. Saat ini juga masih disosialisasikan kepada masyarakat dan pengunjung untuk tidak lagi melakukan pembayaran secara tunai.
Sistem pembayaran ini sejalan dengan program Kementerian Kehutanan agar seluruh layanan di kawasan objek wisata beralih ke digitalisasi.

Penerapan sistem pembayaran digital ini bertujuan memudahkan pengunjung dalam bertransaksi serta meningkatkan efisiensi layanan wisata.
Sampai Maret 2025 masih banyak pengunjung yang melakukan pembayaran secara tunai. “Sistem pembayaran non-tunai ini sudah dilaksanakan sejak Oktober. Pada evaluasi sampai Maret 2025, masih banyak pengunjung yang melakukan pembayaran secara tunai di loket,” ujarnya.
Untuk memudahkan sistem pembayaran non-tunai menggunakan QRIS ini, pengelola telah bekerja sama dengan Telkomsel agar akses jaringan di kawasan objek wisata Taman Nasional Lore Lindu mendukung sistem pembayaran ini.
Oleh karena itu, pengunjung tidak perlu khawatir terkait pembayaran non tunai karena akses jaringan saat ini sudah memadai.
Danau Tambing merupakan salah satu destinasi wisata alam yang berada di kawasan hutan lindung bertempat di Desa Sedoa Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso yang berada di ketinggian 1.700 meter dari permukaan laut (MDPL).
Lokasi wisata tersebut juga menjadi pilihan wisatawan lokal saat waktu libur, sekaligus merupakan cagar biosfer yang ditetapkan oleh UNESCO.
Adapun tarif masuk di kawasan Taman Nasional Lore Lindu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024, yakni Rp10 ribu per orang untuk wisatawan Nusantara pada hari kerja dan Rp15 ribu untuk wisatawan Nusantara pada hari libur dan cuti bersama ditetapkan pemerintah. Sementara untuk wisatawan mancanegara Rp150 ribu per orang. (ndi/ANTARA)
