• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Merugikan Negara Senilai Rp622 Miliar
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Merugikan Negara Senilai Rp622 Miliar

Redaktur III Selasa, 11 Agustus 2026
Share
5 Min Read
Yaqut Cholil Qoumas/ Foto: courtesy ANTARA Bayu Pratama
Yaqut Cholil Qoumas/ Foto: courtesy ANTARA Bayu Pratama

Aktual.co.id – Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris menduga Yaqut telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

“Terdakwa juga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa dikutip ANTARA.

JPU menjelaskan tindakan tersebut diduga dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Dikatakan pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disertai penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.

Baca Juga:  KPK Mengamankan Sejumlah Dokumen dari Rumah Adik Sugiri Sancoko

Secara perinci, kerugian negara terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438,22 miliar.

“Karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar,” ucap JPU.

JPU mengungkapkan telah terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut meliputi Yaqut senilai 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp4,83 miliar.

Lalu, memperkaya Gus Alex sebesar 5,23 juta dolar AS atau Rp93,09 miliar dan Rp330 juta; Rizky Fisa Abadi 427 ribu dolar AS atau Rp7,6 miliar, Rp50 juta, dan 48 ribu dolar AS atau Rp854,4 juta; serta Abdul Muhyi 181 ribu dolar AS atau Rp3,22 miliar dan 127.500 dolar AS atau Rp2,27 miliar.

Baca Juga:  Nama Gus Miftah Disebut Dalam Persidangan Dugaan Korupsi Jalur KA Solo Semarang

Kemudian, memperkaya pula Ridwan Kurniawan senilai 512.500 dolar AS atau Rp9,12 miliar dan Rp250 juta; Iyah Nuriyah 70 ribu dolar AS atau Rp1,25 miliar; Doddy Suhada 59.500 dolar AS atau Rp1,06 miliar; serta Kamal dan Adam Fakih Mukodam masing-masing 3 ribu dolar AS atau Rp53,4 juta.

JPU menyampaikan perbuatan terdakwa juga memperkaya Bambang Sutrisno sebanyak 80 ribu dolar AS atau Rp1,42 miliar; Hud Rifky Assegaf 130 ribu dolar AS atau Rp2,31 miliar; Anjas Asmara 30 ribu dolar AS atau Rp534 juta; serta Hafiz 94.600 dolar AS atau Rp1,68 miliar.

Selain itu, memperkaya pula Makki Abdul Soleh senilai 5 ribu dolar AS atau Rp89 juta; Roy Kurniawan 18.500 dolar AS atau Rp329,3 juta; Rachmat Wildan 7 ribu dolar AS atau Rp124,6 juta; Farid Aljawi Rp52.500 dolar AS atau Rp934,5 juta; serta Ahmad Taufik 126.200 dolar AS atau Rp2,25 miliar.

Baca Juga:  Mantan Anggota NCT Taeil Dijatuhi Hukuman 3,5 Tahun Penjara Kasus Penyerangan Asusila

Beberapa pihak lainnya yang diperkaya, yakni Muzaki Kholis sejumlah 84.500 dolar AS atau Rp1,5 miliar; Badrusalam 4.500 dolar AS atau Rp80,1 juta; Muhammad Zaki Yamani Rp353,6 juta; Amaludin Wahab 602.600 dolar AS atau Rp10,73 miliar; serta Syihabbul Muttaqin 493.400 dolar AS atau Rp8,78 miliar.

Selanjutnya, Tauhid Hamdi 20 ribu dolar AS atau Rp356 juta; Ali Makki 19.600 dolar AS atau Rp348,88 juta; serta Buchori Yusuf 56 ribu dolar AS atau Rp996,8 juta.

Memperkaya pula korporasi berupa 313 PIHK senilai Rp478,17 miliar serta Koperasi Perahu 26.500 dolar AS atau Rp471,7 juta. Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (ANTARA)

SHARE
Tag :Kementrian AgamakorupsiYaqut Cholil Qoumas
Ad imageAd image

Berita Aktual

Yaqut Cholil Qoumas/ Foto: courtesy ANTARA Bayu Pratama
Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Merugikan Negara Senilai Rp622 Miliar
Selasa, 11 Agustus 2026
Ha Young/ Foto: Soompi
Agensi Ha Young Merilis Pernyataan Terkait Kontroversi Sejarah Keluarga
Selasa, 11 Agustus 2026
Penampakan mobil KH Anwar Zahid usai kecelakaan/ Foto: Ist
Mobil KH Anwar Zahid Dilaporkan Mengalami Kecelakaan di Kawasan Bojonegoro
Selasa, 11 Agustus 2026
Xiaomi 18 / Foto: Gizmochina
Bocoran Xiaomi 18 Kemungkinan Memiliki Pilihan Lima Warna
Selasa, 11 Agustus 2026
Ilustrasi HipHop/ Foto: natonal today
Memperingati Musik HipHop yang Dikenalkan dari Pesta Jalanan Bronx
Selasa, 11 Agustus 2026

Mental Health

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Kemenhut Menutup Wisata Gunung Bromo Dampak Kebakaran Hutan yang Meluas

Pilot dan Kru Helikopter Pemadam Tewas Saat Pembasahan Kebakaran di Utah

Agensi Menjawab Kekhawatiran Terhadap Kesehatan Han Seung Yeon

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Hari Peringatan Nagasaki Mengenang Bahaya Dampak Bom Atom

More News

Terduga pelaku R, pada saat diamankan tim gabungan/ Foto: ANTARA

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyerang Aparat di Katingan

Minggu, 5 Juli 2026
Tersangka Kasus Korupsi Belanja Hibah-Modal SMK 2017 ditahan Kejati Jawa Timur / Foto : capture ANTARA

Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiono Ditahan Kejati Jatim Kasus Korupsi Belanja Hibah-Modal SMK 2017

Rabu, 27 Agustus 2025
Nadiem Makarim dalam sidang korupsi/ Foto:CNN

Nadiem Makarim Divonis Penjara 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Selasa, 30 Juni 2026
Yaqut Cholil Qoumas / Foto: Ist

KPK Menduga Yaqut Cholil Qoumas Menerima Uang Percepatan Haji Khusus

Jumat, 13 Maret 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id