Aktual.co.id– Pasca riuh di media sosial bagaimana pola penertiban parkir oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwiyono mengaku mendukung Langkah Walikota Surabaya Eri Cahyadi tersebut..
“Parkir itu konsentrasinya pada Pak Wali Kota Surabaya yang menertibkan. Maka DPRD ini sudah menetapkan regulasinya dalam perda pajak daerah,” katanya di Surabaya, Senin (16/6) di Gedung DPRD Surabaya.
Dalam perda tersebut pajak parkir memang menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus kenyamanan kepada masyarakat.

“Saya berharap agar penertiban parkir ini bisa lebih memberikan kenyamanan, keamanan dan juga kepastian bagi warga masyarakat Surabaya dimanapun tempat area berbelanja. Bisa di restoran, bisa di kafe, bisa di toko modern dan sebagainya,” katanya.
Terkait posisi petugas parkir di area toko swalayan atau toko modern dirinya mengatakan bahwa secara teknis pengelola memang diwajibkan menyediakan petugas parkir apalagi jika memanfaatkan area publik di tepi jalan.
“Yang benar itu toko swalayan harus sediakan petugas parkir. Kalau itu lebih teknis sebenarnya. Di Wali Kota Surabaya, saya kira perhatian wali kota yang mengaturnya. Cuma perda daerah itu kan mengatur batasnya pada batasan tepi jalan,” katanya.
Dirinya sepakat agar penyelenggara parkir tercatat dan terdata di Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Sehingga, menjadi jelas siapa pihak yang bertanggungjawab.
ketika ada kejadian sepeda motor atau kendaraan hilang maka menjadi jelas siapa pihak yang bertanggungjawab di satu lokasi parkir.
“Akan kita dengarkan pandangan dan masukan dari berbagai pihak. Jangan lupa kepentingan konsumen atau warga masyarakat harus diutamakan termasuk memastikan semua penyelenggara parkir di toko-toko swalayan harus tercatat dan terdata di Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” katanya.
pencatatan dan pendataan penyelenggara parkir itu akan bisa memberikan kepastian kepada konsumen atau warga masyarakat soal siapa yang benar-benar bertanggung jawab terhadap titik kawasan parkir tersebut.
“Berharap kepada Pemerintah Kota Surabaya supaya menegaskan payung hukumnya semakin kuat dan komprehensif untuk kejelasan hak dan kewajiban konsumen dan penyelenggara parkir semua bisa terayomi,” katanya.
Bagi pemerintah kota dan aparat keamanan juga jelas siapa yang bertanggung jawab jika terjadi peristiwa, misalnya, kendaraan hilang. (ndi/ANTARA)
