• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: KPK Menduga Yaqut Cholil Qoumas Menerima Uang Percepatan Haji Khusus
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

KPK Menduga Yaqut Cholil Qoumas Menerima Uang Percepatan Haji Khusus

Redaktur III Jumat, 13 Maret 2026
Share
3 Min Read
Yaqut Cholil Qoumas / Foto: Ist
Yaqut Cholil Qoumas / Foto: Ist

Aktual.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka kasus kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menerima uang percepatan haji khusus untuk dua tahun penyelenggaraan ibadah haji, yakni 2023-2024 Masehi atau 1444-1445 Hijriah.

Mengutip dari ANTARA, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penerimaan uang percepatan haji khusus pada 2023 diterima Yaqut setelah dikumpulkan oleh Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi (RFA).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA memberikan fee (imbalan, red.) percepatan tersebut kepada YCQ, IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Yaqut pada saat itu, red.), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujar Asep dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat.

Baca Juga:  KPK Pasang Tanda Penyitaan Aset Kasus Dana Hibah Jatim

Untuk 2023, dia menjelaskan biaya percepatan haji khusus per jemaah dipatok hingga 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp84 juta bila menggunakan kurs saat ini.

Sementara itu, uang percepatan haji khusus pada 2024 ditentukan sebesar 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42 juta bila memakai kurs saat ini. Uang tersebut dikumpulkan oleh M. Agus Syafi’ selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag pada saat itu.

Adapun percepatan haji khusus yang dimaksud adalah biaya agar calon jemaah haji khusus dapat lebih cepat berangkat ketika baru mendaftar, atau tidak sesuai dengan nomor urut antrean.

Baca Juga:  Usai Tahan 2 Tersangka KPK Akan Mengusut Komisi XI DPR RI Periode 2019 – 2024

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Baca Juga:  Polri Akan Menangani Kasus Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa MTsN di Maluku

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (ANTARA/ndi)

SHARE
Tag :korupsiKorupsi HajiKPKYaqut Cholil Qoumas
Ad imageAd image

Berita Aktual

Logo Honda/ Foto: Ist
Honda Akan Menangguhkan Produksi Pabriknya di Cina
Selasa, 21 April 2026
Ilustrasi Tsunami/ Foto: freepik
Tsunami Jepang Terpantau 30 Sentimeter di Pelabuhan Hachinohe, Prefektur Aomori
Senin, 20 April 2026
Lokasi yang mendapat peringatan dini tsunami/ Foto: NHK
Jepang Diguncang Gempa 7.4 Magnitudo Disertai Peringatan Tsunami
Senin, 20 April 2026
Kebakaran Kilang Minyak Deepwater Horizon/ Foto: The Guardian
Hasil Investigasi Ledakan Kilang Minyak Deepwater Horizon Akibat Kelalaian SOP
Senin, 20 April 2026
Ilustrasi korupsi/ Foto: freepik
Wakil Ketua KPK: Banyak Uang Korupsi Dilarikan ke Yang ‘Bening-bening’
Senin, 20 April 2026

Mental Health

Ilustrasi/ Foto: freepik

Cara Kendalikan Diri Ketika Menghadapi Situasi Penuh Emosi

Ilustrasi penyakit Chagas/ Foto: national today

Mengenal Penyakit Chagas yang Diperingati 14 April untuk Menekan Penyebaran

Main games strategi bisa meningkatkan kinerja otak/ Foto: freepik

Begini Cara Meningkatkan Kerja Otak Menjadi Maksimal

Ilustrasi cara melihat orang lain / Foto: freepik

Berikut Melihat Karakter Seseorang dari Cara Bersikap

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Cara Kendalikan Diri Ketika Menghadapi Situasi Penuh Emosi

Jusuf Kalla Pertimbangkan Langkah Hukum Usai Dilaporkan Polisi Terkait Penistaan Agama

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Dampak Blokade Pelabuhan oleh AS

Paus Leo XIV Menyatakan Dirinya Tidak Berdebat dengan Presiden Trump

Sebagai Sosok yang Lebih Senior JK Memberikan Nasihat kepada Jokowi

More News

Ira Puspitadewi/ Foto: Ist

KPK Menghormati Pemberian Rehabilitas kepada Ira Puspitadewi

Selasa, 25 November 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi/dok. aktual.co.id

Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Efisiensi Belanja APBD 2025

Rabu, 19 Februari 2025
Meme tentang Tolak RUU TNI ramai di media sosial/ Foto : X

#TolakRUUTNI Makin Ramai, Berikut Meme – Memenya

Senin, 17 Maret 2025
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari / Foto: Ist

Bupati Rejang Lebong Dibawa ke Jakarta Oleh KPK

Selasa, 10 Maret 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id