• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Sebelum 1 Agustus 2025 Ditargetkan Terbit Regulasi Sound Horeg di Jatim
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Sebelum 1 Agustus 2025 Ditargetkan Terbit Regulasi Sound Horeg di Jatim

Redaktur III Jumat, 25 Juli 2025
Share
2 Min Read
Sound Horeg / Foto : Instagram
Sound Horeg / Foto : Instagram

Aktual.co.id – Maraknya fenomena sound horeg yang di Jawa Timur, menuntut Pemprov Jawa Timur untuk membuat regulasi terkait hal tersebut.

“Kami mendengarkan paparan tentang sound horeg dari berbagai sudut pandang, menghadirkan MUI Jatim, Polda Jatim, dan perangkat daerah lainnya,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa seperti dikutip ANTARA.

Dalam menyikapi fenomena sound horeg, Pemprov Jatim melihat tinjauan aspek agama, lingkungan, budaya, hukum, bahkan kesehatan untuk mencari jalan tengah supaya bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pihak.

Sound horeg banyak ditemukan di Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, Malang, dan daerah lain. Menurutnya, regulasi seperti Peraturan Gubernur (Pergub) atau Surat Edaran perlu segera diterbitkan.

Baca Juga:  Dindik Jatim Tambah Rekomendasi Sekolah Verval PIN SPMB

“Kita butuh payung regulasi nanti silakan diidentifikasi bentuknya apa tapi harus segera kita putuskan payung regulasinya,” katanya.

Mantan Menteri Sosial itu menyatakan apakah nanti itu bentuknya Pergub, Surat Edaran, atau Surat Edaran Bersama, konsiderannya harus dibuat yang komplit. “Jadi kalau komplit, kita tidak sebut horeg kalau tidak tinggi skala desibelnya,” tambahnya.

Sound horeg, berbeda dengan sound system biasa. Suaranya kerap melebihi 85 hingga 100 desibel dan berlangsung lebih dari satu jam, yang berpotensi berdampak pada kesehatan dan lingkungan.

“Sehingga kualifikasi seperti itu harus dicantumkan di dalam regulasi yang akan kita putuskan bersama. Ini mendesak karena bertepatan dengan bulan Agustus adalah bulan HUT Kemerdekaan, maka diharapkan 1 Agustus ini sudah harus final,” katanya.

Baca Juga:  Khofifah: Bukan PHK Tapi Pensiun Dini di Gudang Garam

Regulasi saat ini ditunggu pemerintah kabupaten/kota sebagai panduan hukum yang jelas, berdasarkan masukan dari Polri, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta elemen masyarakat lainnya. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Khofifah Indar ParawansaPemprov JatimSound Horeg
Ad imageAd image

Berita Aktual

Xiaomi 17 Pro/ Foto: GSM Arena
Detail Kamera Xiaomi 18 Pro Max Bocor dengan Kamera 200MP
Jumat, 5 Juni 2026
Ilustrasi jaga lingkungan hidup/ Foto: freepik
Hari Lingkungan Hidup Mengajak Melindungi Alam
Jumat, 5 Juni 2026
Mark/ Foto: Yonhap
Mark Mantan NCT Mendirikan Agensi untuk Dedikasi di Bidang Kesenian
Jumat, 5 Juni 2026
Bendera Amerika Serikat/ Foto: anadolu
DPR AS Menyetujui Menghentikan Keterlibatan Tentara dalam Perang Iran
Jumat, 5 Juni 2026
emas antam / Foto: Ist
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 Jadi Rp2,770 Juta Per Gram
Jumat, 5 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi pengidolaan terhadap selebriti/ Foto: psypost

Penelitian Menyebutkan Keterkaitan Obsesi Terhadap Selebriti dengan Kecemasan Masa Kecil

Ilustrasi Phubbing/ foto: freepik

Individu dengan Kecemasan Cenderung Depresi Ketika Diabaikan oleh Pasangan

Ilustrasi makan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Makan Secara Teratur Bisa Meredam Gejala Depresi

Ilustrasi introvert / Foto : freepik

Banyak Tidak Sadar Kelemahan Justru Kekuatan di Dalam Diri

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Kejakgung RI Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan oleh Kejaksaan Agung

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim Resmi Tahanan KPK

Penjualan Mobil Hybrid Mengalami Peningkatan Dampak Harga Minyak yang Melonjak

Empat Personel Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut Penjara 2,5 Tahun

More News

Kantor Kejaksaan Agung RI / Foto : Ist

Kejakgung Meminta Publik Pakai Produk Pertamina, Warganet Terlanjur Tidak Percaya

Kamis, 6 Maret 2025
Anwar Sanjaya/ Foto: JP

Majelis Ulama Indonesia Meminta KPI Memberikan Sanksi Terhadap Anwar Sanjaya

Kamis, 19 Maret 2026
Tetap dalam kendali ketika menggunakan media sosial / Foto : Freepik

Mendikdasmen Imbau Guru Berhati-Hati Gunakan Medsos

Sabtu, 26 April 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi/dok. aktual.co.id

Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Efisiensi Belanja APBD 2025

Rabu, 19 Februari 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id