• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Media Memberitakan Dahlan Iskan Tersangka di Polda Jawa Timur
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Media Memberitakan Dahlan Iskan Tersangka di Polda Jawa Timur

Redaktur III Rabu, 9 Juli 2025
Share
3 Min Read
Dahlan Iskan / Foto : capture ANTARA
Dahlan Iskan / Foto : capture ANTARA

Aktual.co.id – Hampir semua media massa memberitakan Dahlan Iskan menjadi tersangka tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan pada Selasa 8 Juli 2025. Pemutusan status tersangka ini ditanda tangani oleh Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisari Besar Arief Vidy pada Senin 7 Juli 2025.

Mantan Menteri BUMN diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juckto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.

Menurut penulisan Tempo, penetapan tersangka Dahlan ini merupakan tindak lanjut laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang terdaftar dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur pada 13 September 2024. Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025.

Baca Juga:  Banyak yang Shock Melihat Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Jakarta

Hampir media yang ada di Jawa Timur memberitakan Dahlan Iskan tersangka. Berita ini diturunkan pasca Dahlan Iskan resmi dijadikan tersangka pada tanggal 7 Juli 2025 oleh Polda Jawa Timur.

Selain Dahlan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka.

Penyidik akan memanggil dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Kepada media yang dikutip Berita Jatim,  Johanes Dipa selaku penasehat hukum dari Dahlan Iskan belum mengetahui adanya penetapan tersangka dari Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Baca Juga:  Nama Sandra Dewi Menguat Pasca Vonis 20 Tahun Harvey Moeis

Johanes mengatakan kliennya juga tidak diundang dalam gelar perkara yang dikabarkan berlangsung pada 2 Juli 2025 lalu.

Johanes Dipa menambahkan, andai kata Dahlan Iskan ditetapkan menjadi tersangka harusnya pihaknya yang mendapat pemberitahuan terlebih dahulu. Bukan pihak lain yang kemudian ditulis di media.

Dahlan Iskan sendiri kata Johanes Dipa sudah diperiksa lebih dari tiga kali sebagai saksi, dan selama ini selalu kooperatif bahkan diperiksa sampai jam 12 malam.

Johanes Dipa menilai dengan beredarnya surat penetapan tersangka ke pihak-pihak tertentu bukan pihak yang berkepentingan maka penyidik dianggap tidak profesional dalam menangani perkara ini.

Baca Juga:  Mata Elang Dikeroyok Massa Hingga Tewas Saat Menagih Hutang

Pihak dari Polda Jawa Timur sendiri belum menetapkan rilis secara resmi terkait penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka ini. (ndi/berbagai sumber)

SHARE
Tag :Dahlan IskanJawa PosPolda Jawa Timur
Ad imageAd image

Berita Aktual

Salah satu adegan film Salmokji: Whispering Water / Foto: Ist
Film Korsel ‘Salmokji: Whispering Water’ Menawarkan Horor yang Berbeda
Kamis, 16 April 2026
Kasad Pakistan Marsekal Lapangan Asim Munir/ Foto: Ist
KASAD Pakistan Bertemu Pejabat Iran Terkait Putaran Negoisasi Baru dengan AS
Kamis, 16 April 2026
Grup BTS/ Foto: Allkpop
BigHit Melaporkan Pembocoran Album BTS ARIRANG Sebelum Perilisan
Kamis, 16 April 2026
Gerai pakaian Lululemon/ Foto: Ist
Kejakgung Texaz Melakukan Penyelidikan Zat Kimia pada Pakaian Olahraga Lululemon
Kamis, 16 April 2026
Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kanan) bersama Kepala Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya (kiri)/ Foto: capture ANTARA
Persidangan Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS Andrie Yunus Segera Digelar
Kamis, 16 April 2026

Mental Health

Ilustrasi penyakit Chagas/ Foto: national today

Mengenal Penyakit Chagas yang Diperingati 14 April untuk Menekan Penyebaran

Main games strategi bisa meningkatkan kinerja otak/ Foto: freepik

Begini Cara Meningkatkan Kerja Otak Menjadi Maksimal

Ilustrasi cara melihat orang lain / Foto: freepik

Berikut Melihat Karakter Seseorang dari Cara Bersikap

ILustrasi sombong/ Foto: freepik

Berikut Cara Menghadapi Orang yang Sombong

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Bocor Secara Online

Jembatan Suramadu Ditutup Sementara untuk Uji Beban Bentang Tengah

Meski Sempat Pingsan Anwar Usman Mengaku Lega Purna MK

Ford Reorganisasi dengan Meninggalkan Doug Field Sosok Dibalik Kesuksesan Kendaraan Listrik

Peringatan Tenggelamnya Kapal Titanic Tanggal 15 April

More News

Gedung Universitas Indonesia/ Foto: capture ANTARA

FHUI Membuat Pernyataan Sikap Terkait Kasus Asusila di Lingkungan Mahasiswa

Selasa, 14 April 2026
Gedung KPK / Foto : Ist

KPK Melakukan Pengembangan Kasus Pemerasan K3 ke Menaker Sebelumnya

Sabtu, 23 Agustus 2025
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu / Foto: courtesy ANTARA

Usai Tahan 2 Tersangka KPK Akan Mengusut Komisi XI DPR RI Periode 2019 – 2024

Selasa, 16 Desember 2025
Joko Widodo ketika mendatangi Polres Solo / Foto : capture ANTARA

Jokowi Diperiksa 45 Pertanyaan dan Ijazah SMA dan S1 Disita Polisi

Rabu, 23 Juli 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id