• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Media Memberitakan Dahlan Iskan Tersangka di Polda Jawa Timur
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Media Memberitakan Dahlan Iskan Tersangka di Polda Jawa Timur

Redaktur III Rabu, 9 Juli 2025
Share
3 Min Read
Dahlan Iskan / Foto : capture ANTARA
Dahlan Iskan / Foto : capture ANTARA

Aktual.co.id – Hampir semua media massa memberitakan Dahlan Iskan menjadi tersangka tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan pada Selasa 8 Juli 2025. Pemutusan status tersangka ini ditanda tangani oleh Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisari Besar Arief Vidy pada Senin 7 Juli 2025.

Mantan Menteri BUMN diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juckto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.

Menurut penulisan Tempo, penetapan tersangka Dahlan ini merupakan tindak lanjut laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang terdaftar dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur pada 13 September 2024. Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025.

Baca Juga:  Salah Satu Pemain Squid Game Bebas dari Tuduhan Pelecehan Asusila

Hampir media yang ada di Jawa Timur memberitakan Dahlan Iskan tersangka. Berita ini diturunkan pasca Dahlan Iskan resmi dijadikan tersangka pada tanggal 7 Juli 2025 oleh Polda Jawa Timur.

Selain Dahlan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka.

Penyidik akan memanggil dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Kepada media yang dikutip Berita Jatim,  Johanes Dipa selaku penasehat hukum dari Dahlan Iskan belum mengetahui adanya penetapan tersangka dari Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Baca Juga:  Polisi Menetapkan Lisa Mariana Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Johanes mengatakan kliennya juga tidak diundang dalam gelar perkara yang dikabarkan berlangsung pada 2 Juli 2025 lalu.

Johanes Dipa menambahkan, andai kata Dahlan Iskan ditetapkan menjadi tersangka harusnya pihaknya yang mendapat pemberitahuan terlebih dahulu. Bukan pihak lain yang kemudian ditulis di media.

Dahlan Iskan sendiri kata Johanes Dipa sudah diperiksa lebih dari tiga kali sebagai saksi, dan selama ini selalu kooperatif bahkan diperiksa sampai jam 12 malam.

Johanes Dipa menilai dengan beredarnya surat penetapan tersangka ke pihak-pihak tertentu bukan pihak yang berkepentingan maka penyidik dianggap tidak profesional dalam menangani perkara ini.

Baca Juga:  Karyawan Google Didakwa Melakukan Perdagangan Orang dalam Taruhan di Polymarket.

Pihak dari Polda Jawa Timur sendiri belum menetapkan rilis secara resmi terkait penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka ini. (ndi/berbagai sumber)

SHARE
Tag :Dahlan IskanJawa PosPolda Jawa Timur

Berita Aktual

Siswa menerima makan bergizi gratis /Dok.istimewa
Badan Gizi Nasional Uji Coba MBG dengan Cara Prasmanan
Senin, 19 Oktober 2026
Moment saat salib menimpa pastor di Ekuador/ Foto: IG
Seorang Pastor Meninggal Usai Tertimpa Salib saat Khotbah di Gereja
Senin, 19 Oktober 2026
Salah satu adegan You Can See Everything/ Foto: technocrunch
Film Dokumenter “You Can See Everything” Mencuri Perhatian di Awal Penayangannya
Senin, 19 Oktober 2026
Kamarudin Simanjuntak/ Foto: ANTARA
Pengacara Kamaruddin Simanjutak Meninggal Dunia
Senin, 19 Oktober 2026
Emas Antam/ Foto: ANTARA
Harga Emas Antam Mengalami Kenaikan Menjadi Rp2,574 Juta/Gram
Senin, 19 Oktober 2026

Mental Health

Ilustrasi remaja dan depresi/ Foto: gemini

Perilaku Tidak Sehat pada Remaja Memicu Risiko Kecemasan dan Depresi

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ilustrasi mendengarkan musik/ Foto: freepik

Mendengarkan Musik Jazz dari Platform Digital Diyakini Mampu Meredam Stres

Ilustrasi Ghosting/ Foto: Psypost

Penelitian Menunjukkan Orang yang Ghosting Memiliki Perasaan Lebih Buruk daripada yang Dighosting

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Singapura Menyiapkan Tuntutan Hukum Terhadap Perusahaan Pembakar Hutan di Indonesia

Gunung Semeru Mengalami Erupsi Tinggi Letusan 1 Kilometer

Pesawat Triton Aviation Mendarat Darurat Akibat Pintu Pesawat Terbuka

Pasal Selundupan PKPU dan Ujian Pengawasan DPR

Samsung Galaxy A38 Bocor dengan Berbagai Spesifikasi

More News

Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto memberikan penjelasan terkait ledakan Masjid Raya Pesona, Jember/ Foto: courtesy ANTARA

Polisi Masih Mendalami Keberadaan Bahan Kimia di Masjid Raya Pesona Jember

Selasa, 17 Maret 2026
Nadhiem Makarim / Foto : courtesy iNews

Nadiem Mengaku Sedih Dianggap Koruptor Padahal Tidak Ada Buktinya

Selasa, 2 Juni 2026
Maidi saat berada di KPK/ Foto: courtesy ANTARA

KPK Menduga Maidi Menerima Imbalan Proyek 4-10 Persen

Rabu, 25 Februari 2026
Para driver online ketika dikumpulkan di Polres Sleman / Foto : capture Merapi Uncover

Para Driver Online Geruduk Customer karena Berperilaku Arogan

Sabtu, 5 Juli 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id