• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Media Memberitakan Dahlan Iskan Tersangka di Polda Jawa Timur
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Media Memberitakan Dahlan Iskan Tersangka di Polda Jawa Timur

Redaktur III Rabu, 9 Juli 2025
Share
3 Min Read
Dahlan Iskan / Foto : capture ANTARA
Dahlan Iskan / Foto : capture ANTARA

Aktual.co.id – Hampir semua media massa memberitakan Dahlan Iskan menjadi tersangka tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan pada Selasa 8 Juli 2025. Pemutusan status tersangka ini ditanda tangani oleh Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisari Besar Arief Vidy pada Senin 7 Juli 2025.

Mantan Menteri BUMN diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juckto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.

Menurut penulisan Tempo, penetapan tersangka Dahlan ini merupakan tindak lanjut laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang terdaftar dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur pada 13 September 2024. Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Divonis Penjara 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Hampir media yang ada di Jawa Timur memberitakan Dahlan Iskan tersangka. Berita ini diturunkan pasca Dahlan Iskan resmi dijadikan tersangka pada tanggal 7 Juli 2025 oleh Polda Jawa Timur.

Selain Dahlan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka.

Penyidik akan memanggil dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Kepada media yang dikutip Berita Jatim,  Johanes Dipa selaku penasehat hukum dari Dahlan Iskan belum mengetahui adanya penetapan tersangka dari Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Baca Juga:  Keluarga Istana Norwegia Terlibat Kasus Pidana Asusila

Johanes mengatakan kliennya juga tidak diundang dalam gelar perkara yang dikabarkan berlangsung pada 2 Juli 2025 lalu.

Johanes Dipa menambahkan, andai kata Dahlan Iskan ditetapkan menjadi tersangka harusnya pihaknya yang mendapat pemberitahuan terlebih dahulu. Bukan pihak lain yang kemudian ditulis di media.

Dahlan Iskan sendiri kata Johanes Dipa sudah diperiksa lebih dari tiga kali sebagai saksi, dan selama ini selalu kooperatif bahkan diperiksa sampai jam 12 malam.

Johanes Dipa menilai dengan beredarnya surat penetapan tersangka ke pihak-pihak tertentu bukan pihak yang berkepentingan maka penyidik dianggap tidak profesional dalam menangani perkara ini.

Baca Juga:  Polisi Menetapkan Empat Tersangka Dibalik Kerusuhan Unjuk Rasa di Gedung Grahadi Surabaya

Pihak dari Polda Jawa Timur sendiri belum menetapkan rilis secara resmi terkait penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka ini. (ndi/berbagai sumber)

SHARE
Tag :Dahlan IskanJawa PosPolda Jawa Timur
Ad imageAd image

Berita Aktual

Pejabat senior penjara mengunjungi peternakan buaya di Hamat Gader, Israel utara / Foto: time of israel
Israel Akan Menggunakan Reptil Buaya untuk Keamanan Penjara
Sabtu, 18 Juli 2026
Kantor Samsung/ Foto: GSM Arena
Samsung Diperkirakan Mengalami Kerugian Khusus Divisi Ponsel Akibat Kenaikan Chip
Sabtu, 18 Juli 2026
Selat Hormuz/ Foto: The Guardian
Perusahaan AS Menandatangani Perjanjian Kemitraan dengan Pemerintah Iran Terkait Jalur Minyak
Sabtu, 18 Juli 2026
Penampakan erupsi di Gunung Semeru/ Foto: ANTARA
Gunung Semeru Mengalami Erupsi Meluncurkan Awan Panas Sejauh 3,5 Kilometer
Sabtu, 18 Juli 2026
Emas Antam/ Foto: pajak
Harga Emas Antam Nak Menjadi Rp2,614 Juta Per Gram
Sabtu, 18 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Kung Fu Soccer Karya Stephen Chow Meraup Keuntungan Rp1,2 Triliun Perdana Penayangan

Harga Emas Antam Mengalami Penurunan Rp2.606 Juta Per Gram

Yordania Berhasil Mencegat 8 Rudal Milik Iran Tanpa Korban Jiwa

SpaceX Membatalkan Peluncuran Uji ke-13 Roket Raksasa Starship

Aktor Bae Na Ra dan Han Jae Ah Akan Segera Menikah

More News

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya saat tiba di Gedung Merah Putih KPK/ Foto: Courtesy ANTARA

Bupati Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi oleh KPK

Kamis, 11 Desember 2025
Papan tanda penyitaan yang dipasang oleh KPK / Foto : capture ANTARA

KPK Pasang Tanda Penyitaan Aset Kasus Dana Hibah Jatim

Selasa, 24 Juni 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya saat memberikan keterangan pers/ Foto: Setneg

Presiden Prabowo Resmi Tandatangani Rehabilitasi Direksi ASDP

Selasa, 25 November 2025
BBM Shell dengan logo kerang menjadi pembicaraan publik

Kerang, Sindiran Publik untuk Pindah ke BBM Asing, Setelah Korupsi BBM Oplosan oleh Pertamina Patra Niaga

Rabu, 26 Februari 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id