Aktual.co.id – Ketua Pansus Raperda Pengendalian Banjir DPRD Kota Surabaya Sukadar menjelaskan jika Perda Pengendalian Banjir nantinya akan mewadahi seluruh lembaga yang terlibat dalam penanganan banjir.
“Terkait kewenangan yang dikeluhkan oleh Pemkot Surabaya, nanti di perda ini akan menampung kewenangan provinsi dan bisa dilakukan Memorandum of Undestanding (MoU) dengan lembaga terkait,” kata Sukadar ketika menanggapi hambatan kewenangan ketika melakukan tindakan banjir yang menyangkut aset lembaga lain, Rabu (6/8).
Menurutnya, saat ini timnya hanya internal Pemkot Surabaya, belum melibatkan lembaga lain dan yang spesifik penanganan banjir. “Sampai saat ini Perda Penanganan Banjir belum ada sama sekali kecuali di Surabaya,” ungkapnya.

Dikatakan, jika di perda ini nantinya akan melibatkan lembaga lain yang memiliki aset sungai tersebut. “Lihat perkembangannya, nanti akan melibatkan seluruh lembaga yang masuk dalam tim pengendalian banjir,” ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Pemerintah Kota Surabaya Syamsul Hariadi mengaku kesulitan melakukan normalisasi sungai yang berada di bawah kewenangan dinas lain seperti BBWS Brantas, Pemprov Jawa Timur, maupun PELINDO.
“Kalau ada kegiatan di aset orang lain kita akan disalahkan. Namun warga tidak peduli dengan keberadaan hal tersebut, yang diketahui adalah sungai tersebut berada di Surabaya,” kata Syamsul Hadi ketika hadir dalam Raperda Banjir di DPRD Kota Surabaya, Rabu (6/8).
Menurutnya, untuk menjembatani hal tersebut dirinya berkoordinasi dengan pemilik aset bahkan membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan pengelola aset agar bisa melakukan normalisasi sungai yang dikeluhkan warga. (ndi)
