• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Keenan Nasution Mencabut Kasasi Lagu Nuansa Bening Terhadap Mendiang Vidi Aldiano
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Keenan Nasution Mencabut Kasasi Lagu Nuansa Bening Terhadap Mendiang Vidi Aldiano

Redaktur III Kamis, 26 Maret 2026
Share
2 Min Read
Keenan Nasution/ Foto: capture VOI
Keenan Nasution/ Foto: capture VOI

Aktual.co.id – Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, resmi menghentikan proses kasasi atas perkara hak cipta lagu Nuansa Bening terhadap mendiang Vidi Aldiano.

Permohonan pencabutan tersebut diajukan pada Jumat (20/3) dengan pertimbangan kondisi tergugat telah meninggal dunia.

Proses hukum di Mahkamah Agung (MA) kini dihentikan sepenuh oleh terlapor. Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, menegaskan keputusan menghentikan proses kasasi murni dilandasi oleh alasan empati dan kemanusiaan.

“Dengan alasan empati dan kemanusiaan, klien saya meminta agar proses itu dihentikan. Dasarnya tentu surat kuasa yang diberikan oleh klien kami,” ujar Minola Sebayang dalam wawancara daring, Rabu (25/3).

Baca Juga:  Mengenal Kanker Ginjal yang Diderita Vidi Aldiano

Minola juga menyampaikan perkara perdata tidak otomatis gugur meskipun tergugat meninggal. Ditegaskan olehnya keputusan tersebut bukan karena tekanan publik atau kekhawatiran kalah di tingkat MA.

“Landasan keputusan diambil murni itu niat baik dengan hati yang tulus dari klien untuk menghentikan karena rasa kemanusiaan dan empati karena tergugatnya sudah meninggal dunia,” jelasnya.

Sengketa ini bermula dari gugatan hak cipta yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, sebagai pencipta asli lagu Nuansa Bening.

Mereka mempersoalkan penggunaan lagu tersebut yang dianggap belum menyelesaikan prosedur perizinan serta hak ekonomi secara tuntas oleh pihak Vidi.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan

Gugatan tersebut sempat diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan awal dari Pengadilan Niaga adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tidak dapat diterima karena syarat formil belum terpenuhi.

Menanggapi hal ini, Minola Sebayang menjelaskan bahwa informasi yang menyebut kliennya kalah dalam tiga tahap pengadilan tidak tepat.

“Putusan di Pengadilan Niaga itu NO, artinya belum menyentuh pokok perkara karena ada hal yang bersifat formil. Jadi, bukan berarti klien kami kalah tiga kali seperti informasi yang beredar,” tegasnya.

Setelah putusan tersebut, Keenan dan Rudi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, langkah hukum itu kemudian dihentikan secara resmi dengan pengajuan pencabutan pada Jumat (20/3).

Baca Juga:  Rekening Bansos untuk Judi Online Terus Dikaji Kemensos

Minola menyatakan bahwa sejak awal proses hukum ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada publik mengenai pentingnya penggunaan karya cipta yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Meski dihentikan, langkah hukum Keenan Nasution tetap menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta dalam industri musik Indonesia. (ndi/mpn)

SHARE
Tag :Keenan NasutionNuansa BeningVidi Aldiano
Ad imageAd image

Berita Aktual

Warga Teheran melewati poster menentang AS/ Foto: the guardian
AS dan Iran dalam Kebuntuan Ketika Trump Menolak Proposal dari Iran
Senin, 11 Mei 2026
Byeon Woo Seok / Foto: Soompi
Byeon Woo Seok Aktor Perfect Crown Terpilih Jadi Duta Baru BVGARI
Senin, 11 Mei 2026
Dr. dr. Michael Leksodimulyo, MBA., M.Kes / Foto: Dok Aktual
dr.Michael Mengapresiasi Aliansi Arek Surabaya Menggugat Terkait Toko Nam
Senin, 11 Mei 2026
Fasad Toko Nam/ Foto: Pemkot Surabaya
Aliansi Arek Suroboyo Menggungat Sepakat Fasad Toko Nam Dibongkar
Senin, 11 Mei 2026
Ilustrasi penyebaran virus/ Foto: freepik
Seorang Wanita Prancis dan Dua Warga AS Dinyatakan Positif Hantavirus dari MV Hondius
Senin, 11 Mei 2026

Mental Health

Ilustrasi pria dan ponsel/ foto: freepik

Peneliti Menyebutkan Berhenti dari Medsos Tidak Signifikan Menghentikan Stres

Ilustrasi serangan asma/ Foto: national today

Hari Asma se Dunia Memperingatkan Bahaya Kesehatan Pernapasan

Ilustrasi bekerja/ Foto: freepik

Berikut Kiat Agar Tidak Dimanfaatkan oleh Orang Lain

Ilustrasi bugar/ Foto: freepik

Berikut Menjaga Badan Agar Tetap Bugar dan Terhindar Stres

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Bocoran Spesifikasi Honor Magic9 Pro Max yang Bakal Diluncurkan

Perayaan Hari Ibu Dunia Sejak Zaman Romawi Meski Sempat Dihapus dari Kalender

Jennie BLACKPINK Mengumpulkan Pendapatan Rp302 Miliar dari Bisnis Agensinya

Arya Khan dan Pinkan Mambo Mengumumkan Bercerai

AS Mengatakan 58 Kapal Komersial Dialihkan Rutenya di Bawah Blokade Angkatan Laut Iran.

More News

Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz/ Foto: ANTARA

KPK Menduga Ketua PBNU Aizzudin Terima Uang dari Biro Haji Khusus

Jumat, 16 Januari 2026
Tangkapan layar pernyataan Grab di media sosial / Foto : X

Grab Menyampaikan Pernyataan Resmi Terkait Peristiwa Penabrakan Ojol oleh Rantis

Jumat, 29 Agustus 2025
Kebakaran Kilang Minyak Deepwater Horizon/ Foto: The Guardian

Hasil Investigasi Ledakan Kilang Minyak Deepwater Horizon Akibat Kelalaian SOP

Senin, 20 April 2026
Marius Borg Høiby kedua dari kiri / Foto : capture Hindustan Times

Keluarga Istana Norwegia Terlibat Kasus Pidana Asusila

Selasa, 19 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id