Aktual.co.id – terkait kasus laporan Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla ke Mabes Polri guma melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, praktisi hukum Prof DR Sunarno Edi Wibowo menjelaskan bahwa sah saja setiap warga negara melaporkan terkait pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan.
“KUHP baru Nomor 1 Pasal 433 mengatur tentang penyerangan kehormatan. Maka jika Pak JK merasa kehormatannya diserang boleh melakukan pelaporan ke polisi,” katanya.
Selain melaporkan terkait menyerang kehormatan, pihak Jusuf Kalla juga melaporkan pelanggaran UU ITE Pasal 27 Mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain (pencemaran nama baik) dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum
Disampaikan oleh Prof Bowo, jika dalam perjalanannya Rismon tidak bisa menunjukkan bukti bahwa Jusuf Kalla melakukan pendanaan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan, maka Rismon bisa terkena kedua pasal tersebut.
“Namun sebaliknya jika Rismon bisa membuktikan adanya pendanaan terhadap ijazah palsu terhadap Jokowi, maka Rismon bisa melakukan laporan balik yang disebut laporan palsu,” katanya.
Kasus ijazah palsu kembali mencuat ketika kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, membawa seberkas dokumen untuk disampaikan kepada penyidik di Bareskrim Polri.
Abdul menyampaikan jika JK melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan Rismon Hasiholan Sianipar dan beberapa nama yang diduga menyebarkan berita bohong melalui platform YouTube.
“Hari ini, kami akan membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Rismon, tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan,” ujarnya dikutip ANTARA.
Abdul menegaskan pihaknya menganggap laporan tersebut secara serius karena tuduhan Rismon kepada JK yang diduga menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada pihak Roy Suryo.
“Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” ucapnya.
Dia melanjutkan kenapa laporan ini dibuat hari ini sebagai langkah serius merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi Rismon.
Selain itu, pihak JK juga melaporkan pernyataan Mardiansyah Semar saat menghadiri podcast atau siniar bersama Budhius M. Piliang sebagai pemilik akun YouTube “Ruang Konsensus”.
Kuasa hukum JK melaporkan pihak Rismon dengan pasal pencemaran nama baik, yakni Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE. (ndi)
