• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Prof Bowo: Jika Ingin Bebas, Rismon Harus Membuktikan Pendanaan Isu Ijazah Palsu Jokowi
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Prof Bowo: Jika Ingin Bebas, Rismon Harus Membuktikan Pendanaan Isu Ijazah Palsu Jokowi

Redaktur III Selasa, 7 April 2026
Share
3 Min Read
Prof. Dr. Sunarno Edi Wibowo, SH., M.Hum / foto : Wibowo lawfirm
Prof. Dr. Sunarno Edi Wibowo, SH., M.Hum / foto : Wibowo lawfirm

Aktual.co.id – terkait kasus laporan Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla ke Mabes Polri guma melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, praktisi hukum Prof DR Sunarno Edi Wibowo menjelaskan bahwa sah saja setiap warga negara melaporkan terkait pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan.

“KUHP baru Nomor 1 Pasal 433 mengatur tentang penyerangan kehormatan. Maka jika Pak JK merasa kehormatannya diserang boleh melakukan pelaporan ke polisi,” katanya.

Selain melaporkan terkait menyerang kehormatan, pihak Jusuf Kalla juga melaporkan pelanggaran UU ITE Pasal 27 Mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain (pencemaran nama baik) dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum

Baca Juga:  Khalid Basalamah Mengaku Sudah Mengembalikan Uang ke KPK

Disampaikan oleh Prof Bowo, jika dalam perjalanannya Rismon tidak bisa menunjukkan bukti bahwa Jusuf Kalla melakukan pendanaan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan, maka Rismon bisa terkena kedua pasal tersebut.

“Namun sebaliknya jika Rismon bisa membuktikan adanya pendanaan terhadap ijazah palsu terhadap Jokowi, maka Rismon bisa melakukan laporan balik yang disebut laporan palsu,” katanya.

Kasus ijazah palsu kembali mencuat ketika kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, membawa seberkas dokumen untuk disampaikan kepada penyidik di Bareskrim Polri.

Abdul menyampaikan jika JK melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan Rismon Hasiholan Sianipar dan beberapa nama yang diduga menyebarkan berita bohong melalui platform YouTube.

Baca Juga:  KPK Turut Segel Rumah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

“Hari ini, kami akan membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Rismon, tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan,” ujarnya dikutip ANTARA.

Abdul menegaskan pihaknya menganggap laporan tersebut secara serius karena tuduhan Rismon kepada JK yang diduga menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada pihak Roy Suryo.

“Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” ucapnya.

Baca Juga:  Nama Pak Tom Viral Pasca Hakim yang Mengadilinya Tertangkap Karena Suap

Dia melanjutkan kenapa laporan ini dibuat hari ini sebagai langkah serius merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi Rismon.

Selain itu, pihak JK juga melaporkan pernyataan Mardiansyah Semar saat menghadiri podcast atau siniar bersama Budhius M. Piliang sebagai pemilik akun YouTube “Ruang Konsensus”.

Kuasa hukum JK melaporkan pihak Rismon dengan pasal pencemaran nama baik, yakni Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE. (ndi)

SHARE
Tag :Ijazah Palsu JokowiPencemaran nama baikRismon Sianipar
Ad imageAd image

Berita Aktual

Facebook/ Foto: Ist
Facebook Mengalami Gangguan Dialami Pengguna Seluruh Dunia
Minggu, 19 Juli 2026
Gempa bumi/ foto: Anadolu
Gempa Bumi Mag 5,5 Mengguncang Peru pada Minggu Dini Hari
Minggu, 19 Juli 2026
Cuplikan layar yang diambil dari rekaman IRGC menunjukkan sebuah rudal diluncurkan ke arah target AS di Yordania, Kuwait, dan Bahrain/ Foto: the guardian
Dua Tentara AS Tewas dan Satu Hilang Pasca Serangan Iran di Yordania
Minggu, 19 Juli 2026
Ice Cream/ Foto: freepik
Dikabarkan Jika Es Krim Dikonsumsi Pertama Tahun 618 M di Tiongkok
Minggu, 19 Juli 2026
Cabai rawit / Foto : Ist
PIHPS Harga Cabai Merah Keriting Rp46,500 Per Kilogram
Minggu, 19 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Kung Fu Soccer Karya Stephen Chow Meraup Keuntungan Rp1,2 Triliun Perdana Penayangan

Yordania Berhasil Mencegat 8 Rudal Milik Iran Tanpa Korban Jiwa

SpaceX Membatalkan Peluncuran Uji ke-13 Roket Raksasa Starship

Aktor Bae Na Ra dan Han Jae Ah Akan Segera Menikah

Harga Emas Antam Nak Menjadi Rp2,614 Juta Per Gram

More News

Prada Lucky Chepril Saputra Namo / Foto : Courtesy ANTARA

Kadispenad : Sebanyak 24 Orang Diperiksa Terkait Kasus Prada Lucky

Jumat, 8 Agustus 2025
Hery Susanto saat digiring oleh petugas Kejakgung RI/ Foto: ANTARA

Hery Diduga Menerima Uang untuk Pengaturan Perhitungan PNBP

Kamis, 16 April 2026
Aktifitas terjun payung / Foto : freepik

Seorang Penerjun Payung Meninggal Menjatuhkan Diri karena Putus Cinta

Jumat, 22 Agustus 2025
Tangkapan layar akun armuji saat mengunjungi Nenel Elina/ Foto: youtube

Polisi Mulai Melakukan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Nenek Elina

Sabtu, 27 Desember 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id