• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Prof Bowo: Jika Ingin Bebas, Rismon Harus Membuktikan Pendanaan Isu Ijazah Palsu Jokowi
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Prof Bowo: Jika Ingin Bebas, Rismon Harus Membuktikan Pendanaan Isu Ijazah Palsu Jokowi

Redaktur III Selasa, 7 April 2026
Share
3 Min Read
Prof. Dr. Sunarno Edi Wibowo, SH., M.Hum / foto : Wibowo lawfirm
Prof. Dr. Sunarno Edi Wibowo, SH., M.Hum / foto : Wibowo lawfirm

Aktual.co.id – terkait kasus laporan Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla ke Mabes Polri guma melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, praktisi hukum Prof DR Sunarno Edi Wibowo menjelaskan bahwa sah saja setiap warga negara melaporkan terkait pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan.

“KUHP baru Nomor 1 Pasal 433 mengatur tentang penyerangan kehormatan. Maka jika Pak JK merasa kehormatannya diserang boleh melakukan pelaporan ke polisi,” katanya.

Selain melaporkan terkait menyerang kehormatan, pihak Jusuf Kalla juga melaporkan pelanggaran UU ITE Pasal 27 Mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain (pencemaran nama baik) dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum

Baca Juga:  Warga Korban Ledakan Ditampung di Pengungsian oleh BPBD Kota Tangsel

Disampaikan oleh Prof Bowo, jika dalam perjalanannya Rismon tidak bisa menunjukkan bukti bahwa Jusuf Kalla melakukan pendanaan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan, maka Rismon bisa terkena kedua pasal tersebut.

“Namun sebaliknya jika Rismon bisa membuktikan adanya pendanaan terhadap ijazah palsu terhadap Jokowi, maka Rismon bisa melakukan laporan balik yang disebut laporan palsu,” katanya.

Kasus ijazah palsu kembali mencuat ketika kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, membawa seberkas dokumen untuk disampaikan kepada penyidik di Bareskrim Polri.

Abdul menyampaikan jika JK melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan Rismon Hasiholan Sianipar dan beberapa nama yang diduga menyebarkan berita bohong melalui platform YouTube.

Baca Juga:  Keluarga Juliana Marins Akan Hadir dalam Prosesi Otopsi Jenasah di Rio de Jeneiro

“Hari ini, kami akan membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Rismon, tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan,” ujarnya dikutip ANTARA.

Abdul menegaskan pihaknya menganggap laporan tersebut secara serius karena tuduhan Rismon kepada JK yang diduga menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada pihak Roy Suryo.

“Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” ucapnya.

Baca Juga:  Seorang Jurnalis Didakwa Bersalah Karena Pencemaran Nama Baik Ju Haknyeon

Dia melanjutkan kenapa laporan ini dibuat hari ini sebagai langkah serius merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi Rismon.

Selain itu, pihak JK juga melaporkan pernyataan Mardiansyah Semar saat menghadiri podcast atau siniar bersama Budhius M. Piliang sebagai pemilik akun YouTube “Ruang Konsensus”.

Kuasa hukum JK melaporkan pihak Rismon dengan pasal pencemaran nama baik, yakni Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE. (ndi)

SHARE
Tag :Ijazah Palsu JokowiPencemaran nama baikRismon Sianipar

Berita Aktual

Presiden Prabowo Subianto/ Foto: setneg
Pejabat Negara Ramai Mengucapkan Ultah Kepada Prabowo Subianto
Sabtu, 17 Oktober 2026
Samsung Galaxy/ Foto: gizmochina
Samsung Galaxy A38 Bocor dengan Berbagai Spesifikasi
Sabtu, 17 Oktober 2026
Aktifitas pemandaman kebakaran hutan dan lahan/ Foto: vietnam
Singapura Menyiapkan Tuntutan Hukum Terhadap Perusahaan Pembakar Hutan di Indonesia
Sabtu, 17 Oktober 2026
Penampakan erupsi Gn Semeru/ Foto: ANTARA
Gunung Semeru Mengalami Erupsi Tinggi Letusan 1 Kilometer
Sabtu, 17 Oktober 2026
Triton Aviation / Foto: vn
Pesawat Triton Aviation Mendarat Darurat Akibat Pintu Pesawat Terbuka
Sabtu, 17 Oktober 2026

Mental Health

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ilustrasi mendengarkan musik/ Foto: freepik

Mendengarkan Musik Jazz dari Platform Digital Diyakini Mampu Meredam Stres

Ilustrasi Ghosting/ Foto: Psypost

Penelitian Menunjukkan Orang yang Ghosting Memiliki Perasaan Lebih Buruk daripada yang Dighosting

Ilustrasi kebosanan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Kebosanan Bisa Memicu Sikap Agresif

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

KPK Menggeledah Ruang Kepala BNPB Terkait Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai

Singapura Menyiapkan Tuntutan Hukum Terhadap Perusahaan Pembakar Hutan di Indonesia

Gunung Semeru Mengalami Erupsi Tinggi Letusan 1 Kilometer

Pesawat Triton Aviation Mendarat Darurat Akibat Pintu Pesawat Terbuka

Sekjen PBB Antonio Guterres Akan Berkunjung ke Indonesia

More News

Riza Chalid di sebuah acara/ foto : ist

Riza Chalid Jadi Gunjingan Warganet Pasca Anaknya M Kerry Adrianto Riza Jadi Tersangka BBM Oplos

Rabu, 26 Februari 2025
Tangkapan layar kendaraan taktis menabrak ojek online / Foto: net

Polri Memastikan Pengusutan Kasus Tabrak Ojol oleh Rantis Dilakukan Transparan

Jumat, 29 Agustus 2025
Nadhiem Makarim / Foto : courtesy iNews

Nadiem Mengaku Sedih Dianggap Koruptor Padahal Tidak Ada Buktinya

Selasa, 2 Juni 2026
Logo platform X/ Foto: Ist

Kantor Pusat Perusahaan X Digeledah oleh Jaksa Paris

Rabu, 4 Februari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id