Aktual.co.id – Program PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) diberikan empat kali dalam setahun. Saat ini, penyaluran sudah memasuki tahap 3, yang mencakup periode Juli–September 2025.
PKH tahap 3 dijadwalkan cair mulai Agustus, menyusul tahap 1 (Januari–Maret) dan tahap 2 (April–Juni). BPNT tahap 3 juga dicairkan pada Agustus untuk periode Juli–September.
Pemerintah merencanakan penyaluran bansos reguler, termasuk PKH dan BPNT, mulai pertengahan hingga akhir Agustus 2025. Dengan demikian, KPM diharapkan aktif mengecek informasi agar tidak ketinggalan jadwal pencairan.
- Besaran Bantuan yang Diterima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
– Rp200.000 per bulan, selama tiga bulan (Juli, Agustus, September).
– Total Rp600.000 per keluarga penerima manfaat.
- PKH (Program Keluarga Harapan)
– Anak SD: Rp225.000 per tahap.
– Anak SMP: Rp375.000 per tahap.
– Anak SMA: Rp500.000 per tahap.
– Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.
- Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Unduh aplikasi resmi di Play Store atau App Store. Masukkan data sesuai KTP dan pilih wilayah administrasi. Sistem akan menampilkan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima, jenis bantuan, dan status pencairan.
- Website Resmi Kemensos
– (cekbansos.kemensos.go.id)
– Masukkan data diri serta captcha verifikasi.
– Jika sudah terdaftar, sistem akan menunjukkan status bantuan apakah masih diproses atau sudah cair.
– Melalui Pendamping Sosial dan Dinas Sosial
– Bagi yang kesulitan mengakses aplikasi, bisa langsung bertanya pada pendamping PKH di wilayah masing-masing. Atau mendatangi kantor desa dan dinas sosial setempat.
- Tips agar Dana Bansos Cair Tepat Waktu
– Cek secara berkala melalui aplikasi atau situs resmi Kemensos.
– Pastikan data sesuai dengan KTP dan tercatat dalam DTKS/DTSEN.
– Simpan bukti status dari aplikasi untuk mempermudah pengecekan di bank atau kantor pos.
– Jika dana belum cair hingga akhir Agustus, hubungi pendamping PKH atau perangkat desa.
– Hindari informasi tidak jelas, selalu rujuk pada kanal resmi pemerintah. (ndi/rri)
