Aktual.co.id – Terkait keterbukaan pembayaran royalti musik di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berencana akan melakukan audit terhadap lembaga tersebut.
Rencana proses audit, katanya, akan dibicarakan terlebih dahulu dengan para LMK dan LMKN supaya ada transparansi terkait pembayaran royalty sesuai dengan tuntutan.

“Khusus royalti, lagi mau dikumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya akan ada audit, baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta seperti dikuti[ ANTARA, Senin (18/8).
Dia menegaskan pelaksanaan audit bukan untuk mencari kesalahan, melainkan menentukan sistem pemungutan royalti yang paling tepat.
Pasalnya, kata dia, tuntutan publik terhadap royalti musik tidak salah karena terkait dengan transparansi penggunaan sistem, khususnya mengenai besaran royalti yang dipungut serta mekanisme penyalurannya.
“Nah, karena itu, hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran seperti itu,” ucap dia. Dengan demikian, Supratman menuturkan pihaknya akan mengumpulkan semua pihak untuk mendapatkan masukan terkait penarikan royalti.
Dia pun meminta LMKN bisa mengundang semua pelaku usaha untuk membahas hal tersebut. “Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,” ungkap Supratman menegaskan. (ndi/ANTARA)
