• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Polri Hentikan Sementara Penggunaan Strobo Pengawalan Pejabat Negara
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Polri Hentikan Sementara Penggunaan Strobo Pengawalan Pejabat Negara

Redaktur III Sabtu, 20 September 2025
Share
2 Min Read
Rotator strobo polisi/ Foto: Ist
Rotator strobo polisi/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Untuk sementara penggunaan strobe pengawalan pejabat negara dihentikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho.

Meski dihentikan, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan namun tanpa penggunaan sirene dan strobo.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus di Jakarta, Sabtu.

Seperti dikutip ANTARA, jenderal polisi bintang dua itu menegaskan sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

Baca Juga:  Polisi Siagakan Personel untuk Pengamanan Demo Unjuk Rasa di Gedung DPR/MPR RI

“Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak. Kalau pun digunakan untuk hal khusus jadi tidak sembarangan,” ungkapnya.

Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.

Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5) yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene, yaitu lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga:  Mensos : Bansos yang Tidak Dipakai Selama 3 Bulan Maka Akan Dialihkan

Kemudian, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Selanjutnya, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus. (ndi)

SHARE
Tag :Korlantas PolriPengawalan polisipolisiPolriStrobo Polisi
Ad imageAd image

Berita Aktual

Selat Hormuz/ Foto: The Guardian
Militer Iran Tetap Menutup Selat Hormuz Sebagai Konsekuensi Serangan dari AS
Kamis, 23 Juli 2026
Pita merah peduli HIV/ Foto: Freepik
Dinkes Sidoarjo Memperluas Skrining untuk Deteksi Dini Penyebaran HIV
Kamis, 23 Juli 2026
Son Dong Pyo / Foto: allkpop
Son Dong Pyo Akan Segera Lepas Kontrak dengan Agensi DSP Media
Kamis, 23 Juli 2026
Selai kacang dan coklat/ Foto: Ist
Selai Kacang dan Coklat Belum Ada yang Mengetahui Asal Usulnya
Kamis, 23 Juli 2026
Hotman Paris Hutapea/ Foto: Jawa Pos
Pengacara Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Kamis, 23 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Sirkulasi Siklonik Utara Papua Memicu Awan Hujan di Sebagian Indonesia

Andy Burnham Resmi Menjadi Perdana Menteri Inggris

Galeri Apollo Museum Louvre Akan Dibuka Namun Tidak Memamerkan Perhiasan

Lee Jun Young Mendaftarkan Wajib Militer dengan Posting Potong Rambut Militer

Kemenkes Venezuela Umumkan Tiga Kematian Akibat Hantavirus

More News

Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Konferensi Pers Sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta. / Foto: courtesy ANTARA

Pemerintah Menetapkan 1 Syawal 1447 Jatuh Hari Sabtu 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026
Ilustrasi tes / foto : Ist

Marak Petisi Tentang Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik di Media Sosial

Selasa, 28 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto / Foto: inet

Presiden Menjamin Kehidupan Keluarga Driver Ojol Affan Kurniawan

Jumat, 29 Agustus 2025
Petugas menertibkan reklame yang habis masa izin di Surabaya/ Foto: Pemkot Surabaya

Reklame Habis Masa Izin Ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya

Rabu, 17 September 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id