• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Polri Hentikan Sementara Penggunaan Strobo Pengawalan Pejabat Negara
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Polri Hentikan Sementara Penggunaan Strobo Pengawalan Pejabat Negara

Redaktur III Sabtu, 20 September 2025
Share
2 Min Read
Rotator strobo polisi/ Foto: Ist
Rotator strobo polisi/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Untuk sementara penggunaan strobe pengawalan pejabat negara dihentikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho.

Meski dihentikan, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan namun tanpa penggunaan sirene dan strobo.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus di Jakarta, Sabtu.

Seperti dikutip ANTARA, jenderal polisi bintang dua itu menegaskan sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

Baca Juga:  Ombudsman RI Minta Penekanan Profesionalisme Pengamanan Unjuk Rasa

“Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak. Kalau pun digunakan untuk hal khusus jadi tidak sembarangan,” ungkapnya.

Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.

Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5) yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene, yaitu lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga:  Tim SAR Terus Melakukan Penyelamatan Santri di Gedung Roboh

Kemudian, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Selanjutnya, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus. (ndi)

SHARE
Tag :Korlantas PolriPengawalan polisipolisiPolriStrobo Polisi

Berita Aktual

Sertifikat akreditasi ilkom upn veteran jatim/dok.aktual.co.id
Prodi Ilmu Komunikasi UPN Veteran Jatim Sukses Pertahankan Akreditasi Unggul 5 Tahun
Jumat, 23 Oktober 2026
Penampakan Topan Champi / Foto: Yahoo
Pemerintah Taiwan dan Tiongkok Timur Siaga Bencana Sambut Topan Champi
Jumat, 23 Oktober 2026
Tim penyelamat sedang mencari korban gempa di Tibet/ Foto: CCTV News
Petugas Tim SAR Melakukan Penyelamatan di Lokasi Terdampak Gempa
Jumat, 23 Oktober 2026
Museum Louvre/ Foto: Anadolu
Demi Keamanan dari Unjuk Rasa Museum Louvre Tutup Mulai 24 Oktober 2026
Jumat, 23 Oktober 2026
Lokasi terjadi gempa/ Foto: vietnam
Gempa Bumi Magnitudo 7 Menyebabkan 16 Orang Meninggal di Tibet Utara
Jumat, 23 Oktober 2026

Mental Health

Serangga menularkan virus Shimonda/ Foto: anadolu

Seorang Pasien Terinfeksi Virus Shamonda Kali Pertama di Prancis

Ilustrasi remaja dan depresi/ Foto: gemini

Perilaku Tidak Sehat pada Remaja Memicu Risiko Kecemasan dan Depresi

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ilustrasi mendengarkan musik/ Foto: freepik

Mendengarkan Musik Jazz dari Platform Digital Diyakini Mampu Meredam Stres

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Macron Menuduh Pemimpin Asing Memberi Komentar Buruk Terhadap Prancis

Khofifah: Santri Harus Mengisi Kemerdekaan Melalui Penguasaan Teknologi

Tentara Israel Melanggar Perjanjian Gencatan Senjata dengan Serangan Drone di Palestina

Presiden Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional Tahun 2026

Perusahaan IBM Mencatat Peningkatan Pendapatan Kuartal Ketiga Tahun 2026

More News

Ilustrasi Pulau Sumatra / Foto : Ist

Dok ! Sengketa 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025
Diagram potensi terpapar tsunami Jepang/ Foto: capture NHK

Pakar: Tsunami Sampai di Darat Butuh 90 Menit Pasca Gempa Bumi

Jumat, 12 Desember 2025
Jenasah korban gedung roboh di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo sampai di RS Bhayangkara Surabaya/ Foto : Courtesy Suara Surabaya

Tim DVI Identifikasi 7 Korban Meninggal Gedung Ambruk Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Kamis, 9 Oktober 2025
Gubernur Khofifah menyerahkan bantuan ke masyarakat di Pasuruan/ Foto: capture ANTARA

Khofifah Jaga Stabilitas Harga Sampai Tahun Baru 2026 dengan Pasar Murah

Minggu, 23 November 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id