• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Polri Hentikan Sementara Penggunaan Strobo Pengawalan Pejabat Negara
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Polri Hentikan Sementara Penggunaan Strobo Pengawalan Pejabat Negara

Redaktur III Sabtu, 20 September 2025
Share
2 Min Read
Rotator strobo polisi/ Foto: Ist
Rotator strobo polisi/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Untuk sementara penggunaan strobe pengawalan pejabat negara dihentikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho.

Meski dihentikan, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan namun tanpa penggunaan sirene dan strobo.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus di Jakarta, Sabtu.

Seperti dikutip ANTARA, jenderal polisi bintang dua itu menegaskan sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

Baca Juga:  Kemenkes Keluarkan Edaran Waspada COVID-19 Menyusul Kenaikan di Asia

“Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak. Kalau pun digunakan untuk hal khusus jadi tidak sembarangan,” ungkapnya.

Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.

Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5) yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene, yaitu lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga:  Polri Akan Melakukan Transformasi dan Reformasi Menyentuh Berbagai Aspek

Kemudian, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Selanjutnya, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus. (ndi)

SHARE
Tag :Korlantas PolriPengawalan polisipolisiPolriStrobo Polisi
Ad imageAd image

Berita Aktual

Salah satu ilustrasi game miliki Sony/ Foto: engagatged
Sony Akan Melakukan Perubahan Multiplatform untuk Game PC dan PS5
Kamis, 5 Maret 2026
Tangkapan layar postigan youtube Isyana Saraswati/ Foto: youtube
Video Teaser Lagu Isyana Mendapat Tanggapan Negatif dari Warganet
Kamis, 5 Maret 2026
Kapal tanker di Selat Hormuz/ Foto: The Guardian
Penutupan Selat Hormuz Bisa Mengancam Ketersediaan Pertanian Pangan Dunia
Kamis, 5 Maret 2026
Tampilan cheez keju/ Foto: national today
Camilan Cheez Keju Akibat Kesalahan Pemanggangan yang Mendatangkan Makanan Enak
Kamis, 5 Maret 2026
Tampilan Mac Book Neo/ Foto: engagatged
MacBook Neo: Laptop Apple Seharga Rp10 Jutaan Sudah Terasa Sangat Hebat.
Kamis, 5 Maret 2026

Mental Health

ilustasi / Foto: freepik

Berikut Perbedaan Kepribadian Introvert dan Covert Narsisistik Personality Disorder (NPD)

Ilustrasi mendidik anak/ Foto: freepik

Perbedaan Anak Patuh dengan Anak yang Penuh Tantangan Kreativitas

Ilustrasi mendengarkan/ Foto: freepik

Cara Menghadapi Orang Yang Memiliki Sikap yang Menguras Energi Mental

Meditasi salah satu cara melepaskan/ Foto: freepik

Seni Melepaskan Salah Satu Cara untuk Menyembuhkan Diri

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Korban Perang di Iran Telah Mencapai 1.045 Korban Jiwa

KPK Menetapkan Bupati Pekalongan Fadila Arafiq Sebagai Tersangka Pengadaan Outsourcing

Bahlil: Harga BBM Subsidi Tidak Mengalami Kenaikan Hingga Idul Fitri 2026

Berikut Perbedaan Kepribadian Introvert dan Covert Narsisistik Personality Disorder (NPD)

Perbedaan Anak Patuh dengan Anak yang Penuh Tantangan Kreativitas

More News

Peti jenazah dibawa untuk dimakamkan/ Foto: Aktual

Adi Memiliki Prinsip Tapi Tetap Memberikan Ruang Diskusi Kepada yang Lain

Kamis, 12 Februari 2026
Proses pamit undur diri Dito Ariotedjo di Kemenpora RI/ Foto: capture Kemenpora

Dito Ariotedjo Pamit Undur Diri di Kementerian Pemuda dan Olah Raga

Kamis, 18 September 2025
Pertemuan Wali Kota Eri dengan Wali Kota Blitar/dok.aktual.co.id

Tekan Inflasi, Surabaya Gandeng Blitar untuk Penuhi Pasokan Kebutuhan Pokok

Sabtu, 19 April 2025
Ridwan Kami memberikan penjelasan terkait penggeledahan rumahnya oleh KPK / Foto : capture Antara

Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Guntur Romli : Diduga Hanya Drama

Senin, 10 Maret 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id