• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Polri Hentikan Sementara Penggunaan Strobo Pengawalan Pejabat Negara
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Polri Hentikan Sementara Penggunaan Strobo Pengawalan Pejabat Negara

Redaktur III Sabtu, 20 September 2025
Share
2 Min Read
Rotator strobo polisi/ Foto: Ist
Rotator strobo polisi/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Untuk sementara penggunaan strobe pengawalan pejabat negara dihentikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho.

Meski dihentikan, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan namun tanpa penggunaan sirene dan strobo.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus di Jakarta, Sabtu.

Seperti dikutip ANTARA, jenderal polisi bintang dua itu menegaskan sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

Baca Juga:  Google, Microsoft, dan Amazon Meminta Karyawan Segera Kembali ke AS

“Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak. Kalau pun digunakan untuk hal khusus jadi tidak sembarangan,” ungkapnya.

Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.

Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5) yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene, yaitu lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga:  Diduga Seorang Polisi Tewas Dianiaya oleh Seniornya di Makasar

Kemudian, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Selanjutnya, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus. (ndi)

SHARE
Tag :Korlantas PolriPengawalan polisipolisiPolriStrobo Polisi
Ad imageAd image

Berita Aktual

Dapur makan bergizi gratis/ Foto: Jawa Pos
MK Menolak Melibatkan Guru dalam Pengawasan Program Makanan Bergizi Gratis
Senin, 7 September 2026
Waffle/ Foto: freepik
Sejarah Waffle yang Sebelumnya Dikenal Kuliner dari Yunani
Senin, 7 September 2026
AH-64E Apache / Foto: The Hindu
Boeing dan Tata India Kirim Helikopter Tempur Berjenis Apache di Hyderabad
Senin, 7 September 2026
Aksi hari buruh waktu itu/ Foto: national today
Hari Buruh September Diawali Kejadian Pemogokan Kerja dan Unjuk Rasa
Senin, 7 September 2026
Mensos Saifullah Yusuf / Foto: ANTARA
Kemensos Menahan Sementara Bansos PKH yang Terindikasi Terlibat Judi Online
Senin, 7 September 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Suara Dentuman di Tiga Provinsi Diduga Akibat Erupsi Anak Gunung Krakatau

AirNav Pantau Perkembangan Erupsi Anak Gunung Krakatau untuk Keselamatan Penerbangan

Badan Geologi Menyebutkan Erupsi Menerus Gunung Anak Krakatau Telah Berakhir

Pemerintah Jepang Keluarkan Peringatan Darurat Tanah Longsor di Yakushima

Presiden Pantau Perkembangan Erupsi Gunung Anak Krakatau

More News

Ibu Kota Nusantara / Foto : wikipedia

Anggaran Pembangunan IKN Tembus Rp48,8 triliun Hingga 2028

Senin, 14 Juli 2025
Pandangan Gunung Lewotobi saat erupsi / Foto : capture ANTARA

Gunung Lewotobi Belum Tenang dan Masih Erupsi

Minggu, 10 Agustus 2025
Ilustrasi menuju tempat ibadah / foto : freepik

Begini Panduan Puasa Asyura Tanggal 10 Muharram Jatuh Hari Ahad 6 Juli 2025

Sabtu, 5 Juli 2025
Presiden Prabowo saat memimpin rapat memutuskan sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut / Foto : X

Prabowo Posting Keputusan Polemik 4 Pulau di Media Sosial

Rabu, 18 Juni 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id