• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Polri Hentikan Sementara Penggunaan Strobo Pengawalan Pejabat Negara
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Polri Hentikan Sementara Penggunaan Strobo Pengawalan Pejabat Negara

Redaktur III Sabtu, 20 September 2025
Share
2 Min Read
Rotator strobo polisi/ Foto: Ist
Rotator strobo polisi/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Untuk sementara penggunaan strobe pengawalan pejabat negara dihentikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho.

Meski dihentikan, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan namun tanpa penggunaan sirene dan strobo.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus di Jakarta, Sabtu.

Seperti dikutip ANTARA, jenderal polisi bintang dua itu menegaskan sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

Baca Juga:  Sebelum 1 Agustus 2025 Ditargetkan Terbit Regulasi Sound Horeg di Jatim

“Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak. Kalau pun digunakan untuk hal khusus jadi tidak sembarangan,” ungkapnya.

Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.

Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5) yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene, yaitu lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga:  Komisi Informasi : Masyarakat Bisa Minta Ijazah Asli Jokowi Lewat UGM

Kemudian, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Selanjutnya, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus. (ndi)

SHARE
Tag :Korlantas PolriPengawalan polisipolisiPolriStrobo Polisi
Ad imageAd image

Berita Aktual

Lokasi yang mendapat peringatan dini tsunami/ Foto: NHK
Jepang Diguncang Gempa 7.4 Magnitudo Disertai Peringatan Tsunami
Senin, 20 April 2026
Kebakaran Kilang Minyak Deepwater Horizon/ Foto: The Guardian
Hasil Investigasi Ledakan Kilang Minyak Deepwater Horizon Akibat Kelalaian SOP
Senin, 20 April 2026
Ilustrasi korupsi/ Foto: freepik
Wakil Ketua KPK: Banyak Uang Korupsi Dilarikan ke Yang ‘Bening-bening’
Senin, 20 April 2026
Logo Xiaomi/ Foto: Ist
Bocor Spesifikasi Xiaomi 18 Pro Max Memiliki Layar 6,9 Inci
Senin, 20 April 2026
Peta Selat Hormuz/ Foto: ANTARA
Iran Mengutuk Penyitaan Kapal Kargo oleh AS di Selat Hormuz
Senin, 20 April 2026

Mental Health

Ilustrasi/ Foto: freepik

Cara Kendalikan Diri Ketika Menghadapi Situasi Penuh Emosi

Ilustrasi penyakit Chagas/ Foto: national today

Mengenal Penyakit Chagas yang Diperingati 14 April untuk Menekan Penyebaran

Main games strategi bisa meningkatkan kinerja otak/ Foto: freepik

Begini Cara Meningkatkan Kerja Otak Menjadi Maksimal

Ilustrasi cara melihat orang lain / Foto: freepik

Berikut Melihat Karakter Seseorang dari Cara Bersikap

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Bocoran iPhone 18 Pro Akan Diluncurkan dengan 4 Warna

Cara Kendalikan Diri Ketika Menghadapi Situasi Penuh Emosi

Jusuf Kalla Pertimbangkan Langkah Hukum Usai Dilaporkan Polisi Terkait Penistaan Agama

Samsung Meluncurkan Galaxy Tab A11+ Kids Edition Khusus buat Anak

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Dampak Blokade Pelabuhan oleh AS

More News

Kecelakaan KA yang menyebabkan 15 orang meninggal dunia/ Foto: capture ANTARA

Kecelakaan Kereta Api Menyebabkan 13 Orang Meninggal di Meksiko

Senin, 29 Desember 2025
Menpora Erick Thohir/ Foto: capture Kemenpora RI

Menpora Tidak Gentar dengan Larangan dari IOC Terhadap Indonesia.

Kamis, 23 Oktober 2025
Sajian Makan Bergizi Gratis / Foto : net

Isu Nampan MBG Kandungan Babi, Pemerintah Akan Cek Kehalalannya

Selasa, 26 Agustus 2025
Ilustrasi garis polisi/ Foto: freepik

Diduga Seorang Polisi Tewas Dianiaya oleh Seniornya di Makasar

Minggu, 22 Februari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id