Aktual.co.id – Kalau kita memperhatikan soal dunia kerja di Indonesia, satu hal yang sering bikin geleng-geleng kepala adalah isu korupsi di lembaga pemerintahan, termasuk di Kementerian Tenaga Kerja.
Korupsi di sektor ini dampaknya luas banget, karena menyangkut nasib jutaan pekerja. Misalnya, anggaran yang seharusnya dipakai untuk pelatihan keterampilan tenaga kerja, pengawasan keselamatan kerja, atau perlindungan buruh migran, malah bocor ke kantong oknum tertentu.
Akibatnya, program yang seharusnya bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia justru mandek. Kalau dikaitkan dengan SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), jelas sekali korupsi menghambat penciptaan lapangan kerja yang layak dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Selain itu, ada juga kaitannya dengan SDG 16 (Institusi yang Kuat, Adil, dan Transparan). Bagaimana mungkin masyarakat percaya pada regulasi ketenagakerjaan kalau birokrasi di dalamnya masih sarat praktik suap dan pemerasan?
Korupsi bikin aturan kehilangan wibawa, dan orang akhirnya melihat sertifikasi, izin, atau bantuan hanya sebagai formalitas yang bisa dibeli.
Padahal, tujuan besar dari SDG 16 adalah membangun institusi yang dipercaya publik, transparan, dan bebas korupsi. Tanpa itu, sulit bagi sektor ketenagakerjaan untuk benar-benar menjadi motor penggerak kesejahteraan.
Dengan kata lain, melawan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja bukan sekadar urusan etika atau kepatuhan hukum, tapi juga langkah strategis memastikan target-target SDGs bisa tercapai.
Jika kementerian bisa bersih, transparan, dan konsisten menjalankan fungsi utamanya, maka pekerja terlindungi, industri berkembang, dan Indonesia bisa lebih dekat dengan visi pembangunan berkelanjutan.
Solusi Pencegahan Pemerasan dalam Sertifikasi K3 (Berpihak pada Industri, Efektif, dan Berkelanjutan)
Sertifikasi K3 merupakan kewajiban penting untuk menjamin keselamatan kerja, namun praktik pemerasan sering terjadi akibat birokrasi berbelit, biaya tidak transparan, dan minimnya pengawasan. Hal ini membebani industri, terutama sektor kecil dan menengah. Diperlukan solusi yang tidak populis, realistis, serta berpihak pada kepentingan pelaku industri.
Solusi Utama
- Standarisasi Biaya Sertifikasi :
-. Menetapkan rentang biaya resmi yang transparan sesuai skala industri dan tingkat risiko.
-. Mencegah adanya “tarif tambahan” di luar ketentuan.
- Digitalisasi Proses :
-. Pendaftaran, pembayaran, dan verifikasi dilakukan secara daring.
-. Meminimalisir tatap muka langsung yang berpotensi membuka peluang pungutan liar.
- Penguatan Lembaga Sertifikasi Independen :
-. Hanya lembaga terakreditasi yang boleh menerbitkan sertifikat.
-. Industri diberi kebebasan memilih agar tercipta persaingan sehat.
- Jalur Pengaduan yang Efektif dan Aman :
-. Sistem pelaporan rahasia dengan jaminan perlindungan terhadap pelapor.
-. Pemberian sanksi tegas kepada oknum pemeras.
- Integrasi K3 dalam Sistem Manajemen Mutu
-. Sertifikasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi terhubung dengan ISO 45001 atau standar manajemen lain.
-. Menggeser orientasi dari formalitas menjadi peningkatan mutu berkelanjutan.
- Audit Silang Antar Industri
-. Kolaborasi perusahaan besar dengan mitra/vendor untuk mendukung sertifikasi K3.
-. Mengurangi biaya, menekan dominasi pihak tertentu, dan mendorong efisiensi.
- Peningkatan Literasi Manajemen
-. Pelatihan reguler agar manajemen memahami alur sertifikasi dan bisa menolak pungutan liar.
-. Membentuk budaya kepatuhan berbasis pengetahuan, bukan tekanan.
- Kolaborasi Pemerintah dan Asosiasi Industri
-. Asosiasi menjadi pengawas etika sertifikasi serta pelindung kolektif industri.
-. Mengurangi ketergantungan perusahaan terhadap birokrasi.
Solusi Tambahan: Akses yang Lebih Mudah
-. Sertifikasi Gratis atau Subsidi untuk UMKM dan sektor berisiko rendah.
-. Skema Insentif: perusahaan yang patuh K3 mendapat potongan biaya atau sertifikasi ulang gratis.
Bantuan Kolektif: asosiasi industri menanggung sebagian biaya sertifikasi bagi anggota.
Pencegahan pemerasan sertifikasi K3 hanya bisa dicapai melalui kombinasi transparansi biaya, digitalisasi, pengawasan independen, serta dukungan insentif.
Dengan solusi ini, industri tidak hanya terlindungi dari pungutan liar, tetapi juga memperoleh kemudahan, efisiensi biaya, dan kepastian hukum dalam memperoleh sertifikasi K3.

Oleh :
Ali Yusa
Pengurus PII Jawa Timur
Mahasiswa doctoral Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya
