Aktual.co.id – Unjuk rasa yang berakhir rusuh Jumat 28 Agustus 2025 mendapat perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia terkait penanganan demonstrasi.
Menurut anggota OmbudsmanRI Johanes Widijantoro bahwa perlu ada penekanan profesionalisme dalam pengamanan aksi oleh apparat dalam aksi penyampaikan pendapat di muka umum oleh masyarakat dalam bentuk aksi unjuk rasa.
“Negara harus hadir untuk melindungi hak warga, bukan justru mencederainya. Ombudsman akan memastikan proses penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan,” kata Johanes dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip ANTARA, Jumat.
Johanes mengatakan Ombudsman telah melakukan pemantauan terhadap proses pengamanan aksi massa di Gedung DPR RI sejak 28 Agustus 2025.
Pemantauan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam konteks pengamanan demonstrasi, penegakan hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara.
Ombudsman menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang terjadi dalam proses pengamanan aksi, yang berujung meninggalnya pengemudi ojek daring akibat terlindas kendaraan taktis Barracuda miik Brimob Polda Metro Jaya
Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius terkait pelaksanaan prosedur pengamanan semestinya mengedepankan prinsip persuasif, kehati-hatian dan perlindungan terhadap masyarakat sipil sebagaimana Pasal 9 Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Dikatakan, hak masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, pengamanan yang dilakukan aparat seharusnya mengedepankan prinsip humanis dan tidak menimbulkan korban.
Ombudsman berencana akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait proses pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat insiden tersebut serta memastikan penanganan terhadap sekitar 600 orang peserta aksi yang ditangkap.
Pihaknya juga melakukan kunjungan ke Mako Brimob Kwintang untuk memastikan keberadaan kondisi 7 personel Brimob yang menjalani pemeriksaan.
Ombudsman RI mengimbau seluruh pihak untuk senantiasa menjaga ketertiban. Penyampaian aspirasi di ruang publik harus dilakukan dengan cara-cara yang damai, disertai dialog yang terbuka, sehingga tidak menimbulkan ketegangan serta aksi represif yang berpotensi menimbulkan jatuhnya korban di lapangan.
Pemantauan akan terus dilakukan secara intensif guna memastikan proses pengamanan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memperkuat fungsi pengawasan, Ombudsman RI membuka Posko Pengaduan Maladministrasi melalui WhatsApp Center (0811-902-3737) terkait pelayanan pengamanan aksi keamanan dan penegakan hukum dalam penyampaian pendapat di muka umum.
Ombudsman RI juga mengajak seluruh pihak tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan maladministrasi terkait penyampaian pendapat di depan umum. (ndi/ANTARA)
