Aktual.co.id – Dalam era media digital dan penyiaran yang semakin cepat, tanggung jawab jurnalistik terhadap akurasi, keberimbangan, dan etika menjadi semakin krusial. Kasus tayangan XPOSE dari Trans7 berjudul “Santrinya minum susu aja kudu jongkok, emang gini kehidupan di pondok?” memberikan catatan penting bagi dunia komunikasi, khususnya jurnalistik dan penyiaran nasional.
Dalam ilmu jurnalistik, cara sebuah peristiwa dibingkai atau framing akan sangat menentukan bagaimana khalayak memaknainya. Judul yang provokatif dan narasi yang disajikan dalam tayangan tersebut telah melakukan negative framing terhadap kehidupan pesantren. Dunia pesantren yang sarat dengan nilai-nilai kedisiplinan, penghormatan, dan adab direduksi menjadi sekadar praktik konservatif yang tidak masuk akal di mata awam.
Dari sudut pandang ilmu komunikasi, tayangan ini menampilkan framing negatif yang jelas mendiskreditkan dunia pesantren dengan cara yang problematis. Produksi siaran yang seharusnya mewakili media nasional malah menampilkan cuplikan ala akun pribadi yang tidak profesional dan menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas informasi.
Sebuah produksi berita atau feature yang bertanggung jawab wajib memberikan ruang yang seimbang bagi semua pihak yang terlibat. Dalam kasus ini, pihak pesantren, dalam hal ini Pengasuh Ponpes Lirboyo KH Anwar Manshur dan para santri, tidak diberikan hak untuk memberikan penjelasan atau konteks. Tayangan hanya sebatas potongan video dan menyusun narasinya secara sepihak. Praktik semacam ini sangat mencederai etika jurnalistik yang mengedepankan verifikasi, akurasi, serta keadilan, dan yang lebih memprihatinkan adalah pengabaian prinsip dasar cover both sides.
Sebagai lembaga penyiaran yang memiliki jangkauan nasional, TRANS7 memiliki tanggung jawab sosial yang besar. Broadcasting Code of Ethics menekankan bahwa konten siaran harus menghormati norma-norma sosial, agama, dan kesusilaan masyarakat. Tayangan XPOSE ini mengesankan standar produksi yang lemah, layaknya konten akun media sosial pribadi yang mengejar sensasi tanpa pertimbangan dampaknya kepada penonton.
Dari hal ini, muncul pertanyaan: apakah dengan rating dan share yang tinggi, sebuah media boleh mengorbankan nilai-nilai penghormatan terhadap sebuah institusi pendidikan yang telah berjasa mencetak generasi bangsa? Prinsip do no harm (tidak menimbulkan bahaya/kerugian) seharusnya menjadi panduan. Narasi yang dangkal dan tidak kontekstual tidak hanya berpotensi memicu konflik sosial tetapi juga mengukuhkan stereotip dan prasangka negatif di masyarakat.
Sebagai seorang yang tumbuh di lingkungan pesantren, saya memahami betul bahwa nilai-nilai seperti “minum susu sambil jongkok” bagi seorang santri bukanlah bentuk penindasan, melainkan bagian dari adab dan penghormatan. Nilai-nilai semacam ini, yang mungkin tampak “asing” dari luar, memiliki logika dan filosofi yang dalam di dalam ekosistem pesantren, yang bertujuan untuk melatih kerendahan hati, kedisiplinan diri, dan kesadaran bahwa setiap tindakan, sekecil apa pun, memiliki nilai ibadah. Media memiliki kekuatan untuk membentuk opini publik. Ketika ia hanya menampilkan “potongan” tanpa “konteks”, yang lahir adalah kesimpulan yang dangkal.
Pesantren adalah miniatur masyarakat yang mengajarkan nilai-nilai luhur Islam, seperti saling menghargai, kesederhanaan, dan tanggung jawab sosial, serta nilai-nilai yang justru sangat dibutuhkan bangsa ini hari ini, tidak seharusnya ditampilkan sebagai lelucon atau ejekan. Kontroversi ini memberikan gambaran jelas bahwa penyajian isu budaya atau agama dalam media perlu sensitivitas yang lebih tinggi dan riset mendalam, bukan sekadar mengejar angka penonton atau sensasi semata. Media massa harus mengedepankan peran edukatif dan memperkuat dialog sosial yang konstruktif, bukan memicu konflik akibat framing negatif yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan kasus yang sedang terjadi hari ini, saya mendukung langkah yang ditempuh oleh berbagai pihak untuk meminta pertanggungjawaban. Kami mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindak tegas tayangan yang telah terbukti melanggar prinsip-prinsip penyiaran yang beretika, serta menegakkan standar penyiaran yang melindungi marwah pesantren dari penggambaran yang tidak proporsional dan menyesatkan.
Pihak TRANS7 harus memiliki keberanian moral untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka, sebagai bentuk kedewasaan dan tanggung jawab sebuah lembaga media nasional. Sudah saatnya media kembali kepada khittah jurnalisme yang berpihak pada kebenaran, bukan sensasi yang membangun perspektif, yang memanusiakan subjek, bukan mendiskreditkannya. Implementasi dan pengawasan terhadap etika jurnalistik yang humanis merupakan bagian untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media sebagai pilar demokrasi.
(Penulis: Zahrotul Munawwaroh/Dosen Ilmu Komunikasi UPN Veteran Jawa Timur)
