• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Nikita Mirzani Tersenyum Usai Menerima Vonis 4 Tahun Penjara
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Nikita Mirzani Tersenyum Usai Menerima Vonis 4 Tahun Penjara

Redaktur III Selasa, 28 Oktober 2025
Share
2 Min Read
Nikita Mirzani/ Foto: Ist
Nikita Mirzani/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Ketua Majelis Hakim Khairul Soleh menjatuhkan pidana vonis 4 tahun penjara kepada Nikita Mirzani atas dakwaan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (28/10).

Dalam amar putusan perkara nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL Nikita Mirzani didakwa secara alternatif melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE atau Pasal 369 ayat (1) KUHP, serta secara kumulatif dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis menilai dakwaan alternatif kesatu terbukti dengan pertimbangan terdakwa melalui siaran langsung TikTok dan pesan digital kepada Reza Gladis telah melakukan ancaman pencemaran nama baik untuk memaksa korban menyerahkan uang.

Baca Juga:  Polisi Temukan 996 Pucuk Senjata di Sebuah Sekolah Swasta di Pondok Pinang Jakarta Selatan

“Perbuatan terdakwa memberikan nomor rekening untuk menerima uang dari Saksi Reza Gladis menunjukkan adanya kehendak memperoleh uang dari korban dengan cara melawan hukum”, ucap majelis hakim.

Hakim menilai bahwa meski dana Rp4 miliar dari Reza Gladis sempat digunakan untuk membayar perumahan dan sebagian diterima tunai oleh Ismail, namun tidak ditemukan niat menyamarkan asal-usul harta. Oleh sebab itu untuk pelanggaran TPPU tidak ditemukan.

Kasus bermula dari unggahan video di akun TikTok @dokterdetektif yang mengkritik produk kecantikan milik Reza Gladis.

Nikita membalas melalui akun @nikihuruhara dengan ujaran yang dianggap mencemarkan nama baik dan mengandung ancaman.

Baca Juga:  Prof. Bowo: Praktek Ijon di Lingkungan Pejabat Jelas Suap dan Korupsi

Dari percakapan dan testimoni di persidangan, diketahui bahwa Nikita melalui asistennya meminta uang Rp5 miliar untuk menghentikan pengaruh negatif yang dapat mengancam kelangsungan usaha Reza Gladys tersebut. Reza akhirnya menyerahkan Rp4 miliar karena merasa tertekan dan terancam.

Usai mendengar putusan, Nikita Mirzani tampak sumringah. Ia tersenyum lebar dan berpelukan dengan kerabatnya yang duduk di barisan pengunjung sidang. Kepada awak media, Nikita mengaku tetap santai karena sudah memahami prosedur hukum yang akan dijalani. (ndi/dandapala)

SHARE
Tag :Nikita MirzaniVonis 4 Tahun
Ad imageAd image

Berita Aktual

Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono (depan) saat memberikan keterangan kepada media/ Foto: courtesy KOMPAS
Yudo Margono Meminta Jajarannya Aktif Membangun Ketahanan Pangan di Daerah
Jumat, 7 Agustus 2026
Poster Grand Theft Auto VI/ Foto: gsmarena
Video Teaser Grand Theft Auto VI Akan Tayang di Netflix dan Youtube
Jumat, 7 Agustus 2026
Penampakan sekolah yang ditemukan senjata api/ Foto: ANTARA
Sengketa Yayasan Menjadi Awal Terbongkarnya Penemuan 995 Puncuk Senjata di Sekolah
Jumat, 7 Agustus 2026
Seungmin/ Foto: Soompi
Seungmin Tidak Ikut Berpartispasi Promosi Stray Kids karena Pemulihan Sakit
Jumat, 7 Agustus 2026
Senjata api yang ditemukan polisi di sebuah sekolah di Jaksel/ Foto: capture ANTARA
Polisi Temukan 996 Pucuk Senjata di Sebuah Sekolah Swasta di Pondok Pinang Jakarta Selatan
Jumat, 7 Agustus 2026

Mental Health

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Organisasi Meteorologi Dunia Memperingatkan Peningkatan El Nino yang Bakal Dirasakan Bumi

El Nino Diperkirakan Akan Menyebabkan 50 Juta Orang Mengalami Kelaparan

BNPB Akan Melakukan Skenario Operasi Modifikasi Cuaca untuk Pemadaman Kebakaran di Gunung Bromo

Seorang Influenser Perez Hilton Mencoba Melukai Diri Saat Live di Media Sosial

BPS: Penduduk Miskin Turun 92,1 Ribu Jadi 3,71 Juta Orang di Jawa Timur

More News

Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya / Foto : capture ANTARA

Roy Suryo Menjalani Pemeriksaan Terkait Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya

Kamis, 15 Mei 2025
Mendiang Michael Jackson/ Foto: variety

Keluarga Michael Jakson Kembali Digugat Masalah Pelecehan Asusila

Sabtu, 25 April 2026
Gubernur Riau Abdul Wahid / Foto: Ist

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT oleh KPK

Senin, 3 November 2025
Gedung KPK/ Foto: KPK

KPK Panggil Pejabat Kemenhub Terkait Proyek Pembangunan dan Pemeliharaan Jalur DJKA

Selasa, 26 Mei 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id