• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Komnas HAM Tetap Usut Pelanggaran HAM Meski Soeharto Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Politik

Komnas HAM Tetap Usut Pelanggaran HAM Meski Soeharto Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

Redaktur III Selasa, 11 November 2025
Share
2 Min Read
Soeharto / Foto: Ist JP
Soeharto / Foto: Ist JP

Aktual.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menekankan bahwa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu harus terus diusut, meski Presiden Ke-2 Indonesia HM Soeharto resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

Dikutip dari ANTARA, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan penetapan Soeharto sebagai pahlawan (10/11) tidak lantas memberikan impunitas atas pelbagai pelanggaran HAM yang terjadi di masa pemerintahannya.

“Pelbagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan demi keadilan dan kebenaran yang hakiki,” ucap Anis dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Komnas HAM menyatakan keprihatinan dan keberatan atas penetapan gelar pahlawan kepada Soeharto. Langkah itu dinilai mencederai cita-cita Reformasi 1998 serta fakta sejarah berbagai peristiwa pelanggaran HAM selama Soeharto menjabat.

Baca Juga:  Soeharto dan Marsinah Mendapat Gelar Pahlawan dari Pemerintah RI

Pelanggaran HAM berat yang dimaksud Komnas HAM, yaitu peristiwa 1965–1966, penembakan misterius, peristiwa Talangsari, peristiwa Tanjung Priok, dan penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh.

Anis menjelaskan peristiwa-peristiwa tersebut telah diselidiki Komnas HAM dengan kesimpulan adanya pelanggaran HAM berat, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Selain itu, imbuh Anis, Komnas HAM pada tahun 2003 juga telah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat terhadap peristiwa sebelum Soeharto lengser, yakni kerusuhan Mei 1998.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kerusuhan 13–15 Mei 1998 dinyatakan pelanggaran HAM yang berat yaitu, kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU 26/2000,” kata dia.

Baca Juga:  Kakak Marsinah Minta Presiden Prabowo Hapus Outsourcing

Bentuk kejahatan kemanusiaan yang terjadi dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 antara lain pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, serta persekusi.

Maka dari itu, Komnas HAM memandang, “Penetapan almarhum Soeharto tidak hanya melukai para korban pelanggaran HAM yang berat, tetapi juga keluarganya yang masih terus menuntut hak-haknya sampai saat ini.”

Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Jakarta, Senin (10/11), menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh yang dinilai berjasa besar bagi bangsa dan negara, termasuk Soeharto. (ANTARA)

SHARE
Tag :Komnas HAMPahlawan NasionalPelanggaran HAMSoeharto
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ilustrasi gempa bumi / Foto: freepik
Gempa Bumi Magnitudo 4,7 di Selatan Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat
Kamis, 9 Juli 2026
emas antam / Foto: Ist
Harga Emas Antam Mengalami Penurunan Rp2.643 Juta Per Gram
Kamis, 9 Juli 2026
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB) Antonio Guterres / Foto : capture ANTARA
PBB Prihatin Konfrontasi Militer Antara AS dengan Iran di Kawasan Teluk
Kamis, 9 Juli 2026
Lee Seung Gi (kanan) dan Lee Da In / Foto: allkpop
Lee Seung Gi dan Lee Da In Menyambut Kelahiran Putranya
Kamis, 9 Juli 2026
Ilustrasi berawan/ foto: freepik
BMKG Memperkirakan Cuaca Berawan di Sebagian Besar Indonesia
Kamis, 9 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Kapolri Menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Kepada Tiga Personel Polres Katingan

Presiden Prabowo Menerima Kedatangan PM India Narendra Modi

Hakim Mengabulkan Sebagian Praperadilan Penangkapan Roy Suryo

Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2,655 Juta Per Gram

Aktor Byun Yo Han Membagikan Foto Keseharian di Media Sosialnya

More News

Terkait pagar laut Kades Kohod mendapat denda sebesar Rp 48 Miliar

Kades Kohod Didenda Rp 48 Miliar, Said Didu : Jangan Anggap Kami Semua Bodoh.

Jumat, 28 Februari 2025
Bendera Cina/ Foto: AFP

Otoritas Beijing Meminta Warga Cina Tidak Bepergian ke Jepang

Sabtu, 15 November 2025
Bola api dari serangan udara AS/ Foto: Anadolu

Militer AS Mengumumkan Telah Melancarkan Serangan Udara Terhadap Iran

Sabtu, 27 Juni 2026
Presiden AS Donald J Trump/ Foto: capture Al Jazeera

Presiden Trump Menyetujui Penjualan Jet Tempur F-35 ke Arab Saudi

Selasa, 18 November 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id