• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Komnas HAM Tetap Usut Pelanggaran HAM Meski Soeharto Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Politik

Komnas HAM Tetap Usut Pelanggaran HAM Meski Soeharto Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

Redaktur III Selasa, 11 November 2025
Share
2 Min Read
Soeharto / Foto: Ist JP
Soeharto / Foto: Ist JP

Aktual.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menekankan bahwa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu harus terus diusut, meski Presiden Ke-2 Indonesia HM Soeharto resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

Dikutip dari ANTARA, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan penetapan Soeharto sebagai pahlawan (10/11) tidak lantas memberikan impunitas atas pelbagai pelanggaran HAM yang terjadi di masa pemerintahannya.

“Pelbagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan demi keadilan dan kebenaran yang hakiki,” ucap Anis dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Komnas HAM menyatakan keprihatinan dan keberatan atas penetapan gelar pahlawan kepada Soeharto. Langkah itu dinilai mencederai cita-cita Reformasi 1998 serta fakta sejarah berbagai peristiwa pelanggaran HAM selama Soeharto menjabat.

Baca Juga:  Eric Thohir : Indonesia Resmi Memiliki Layanan Bank Emas, Warganet : Bro Apa yang Kau Banggakan.

Pelanggaran HAM berat yang dimaksud Komnas HAM, yaitu peristiwa 1965–1966, penembakan misterius, peristiwa Talangsari, peristiwa Tanjung Priok, dan penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh.

Anis menjelaskan peristiwa-peristiwa tersebut telah diselidiki Komnas HAM dengan kesimpulan adanya pelanggaran HAM berat, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Selain itu, imbuh Anis, Komnas HAM pada tahun 2003 juga telah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat terhadap peristiwa sebelum Soeharto lengser, yakni kerusuhan Mei 1998.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kerusuhan 13–15 Mei 1998 dinyatakan pelanggaran HAM yang berat yaitu, kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU 26/2000,” kata dia.

Baca Juga:  Bupati Pati Sadewo Tidak Mengundurkan Diri Karena Mekanisme

Bentuk kejahatan kemanusiaan yang terjadi dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 antara lain pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, serta persekusi.

Maka dari itu, Komnas HAM memandang, “Penetapan almarhum Soeharto tidak hanya melukai para korban pelanggaran HAM yang berat, tetapi juga keluarganya yang masih terus menuntut hak-haknya sampai saat ini.”

Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Jakarta, Senin (10/11), menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh yang dinilai berjasa besar bagi bangsa dan negara, termasuk Soeharto. (ANTARA)

SHARE
Tag :Komnas HAMPahlawan NasionalPelanggaran HAMSoeharto
Ad imageAd image

Berita Aktual

Pusat gempa bumi di Cianjur/ Foto: BMKG
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,3 Terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
Selasa, 1 September 2026
Seorang petugas penyelamat bekerja di pintu masuk terowongan di pembangkit listrik tenaga air Chilime di Rasuwa, Nepal/ Foto: The Guardian
Tim Penyelamat Berupaya Menjangkau 900 Orang Terjebak Terowongan di Banjir Nepal
Senin, 31 Agustus 2026
Grup E'LAST / Foto: Soompi
Grup E’LAST Mengakhiri Aktivitasnya Setelah Enam Tahun Berkarir
Senin, 31 Agustus 2026
Ibrahim Arief/ Foto: courtesy KOMPAS
Ibrahim Arief Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Senin, 31 Agustus 2026
Lahan terbakar di kawasan Gunung Rinjani / Foto : Capture ANTARA
Kemenhut Menutup Sementara 9 Pendakian Taman Nasional di Indonesia
Senin, 31 Agustus 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Mengenal Gus Kikin yang Memiliki Kemampuan Bisnis Bidang Pelayaran

Sophia KATSEYE Dipastikan Tidak Ikut dalam Tur Dublin Karena Masalah Kesehatan

Diperkirakan 20 Orang Dinyatakan Hilang dalam Banjir Bandang di Grand Canyon

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026 – 2031

AHWA Menetapkan KH Miftahul Akhyar Sebagai Rais Am PBNU 2026 – 2031

More News

Raja Juli Antoni/ Foto: Ist

Viral Foto Raja Juli Antoni Main Domino, Langsung Klarifikiasi di Instagram

Minggu, 7 September 2025
Presiden Prabowo di tengah anggota BoP/ Foto: Ist

Ketua MPR RI : Ada Kemungkinan Indonesia Keluar dari Keanggotaan BoP

Rabu, 4 Maret 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia / Foto : ist

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Jadi Omongan Publik di Media Sosial Terkait BBM Oplosan

Kamis, 27 Februari 2025
Tangkapan layar bom menyerbu Kota Kyiv, Ukraina/ Foto: APNews

Rusia Melancarkan Serangan ke Kyiv, Menewaskan Enam Orang

Jumat, 14 November 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id