• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Roy Suryo Cs Tidak Ditahan tapi Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Roy Suryo Cs Tidak Ditahan tapi Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya

Redaktur III Kamis, 20 November 2025
Share
2 Min Read
Roy Suryo cs wajib lapor ke polisi/ Foto: Ist
Roy Suryo cs wajib lapor ke polisi/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan tetapi wajib lapor.

“Delapan orang tersangka dicekal ke luar negeri dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto seperti dikutip ANTARA.

Budi menjelaskan pencekalan tersebut dilakukan karena mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” katanya.

Baca Juga:  Sebagai Sosok yang Lebih Senior JK Memberikan Nasihat kepada Jokowi

Kalau untuk berpergian ke luar kota diperbolehkan namun mereka tetap wajib lapor dan diharuskan hadir. Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH) dan Tifauzia Tyassuma (TT) telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/11).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).

“Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).

Baca Juga:  Kapolri Minta Maaf Terkait Ojol yang Terlindas Rantis

Asep menjelaskan, delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster yaitu klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

“Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” katanya.

Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. (ANTARA)

SHARE
Tag :Ijazah palsuJoko WidodoPolda Metro JayaRoy Suryo
Ad imageAd image

Berita Aktual

Kaesang Pangarep/ Foto: IG
Kaesang Pangarep Maju Pemilihan Legislatif Dapil V Tahun 2029
Minggu, 26 Juli 2026
Haerin NewJeans/ Foto: korean Times
Penampilan Haerin Memicu Perbincangan Warganet di Media Sosial
Minggu, 26 Juli 2026
Tentara AS siaga tempur di Selat Hormuz/ Foto: Middle East Monitor
Militer AS Mengumumkan Menghentikan Sementara Serangan Terhadap Iran
Minggu, 26 Juli 2026
Penyidik KPK RI saat membawa lima koper dan kardus dari rumah pribadi Kadis PUPR Kota Bengkulu/ Foto: ANTARA
KPK Menyita Uang Rp4 Miliar Hasil Penggeledahan Kadis PUPR Kota Bengkulu
Minggu, 26 Juli 2026
Seorang petugas medis mendisinfeksi sarung tangan pelindung di pusat pengobatan Ebola di Bunia, Provinsi Ituri, Republik Demokratik Kongo/ Foto: xinhua
Kasus Ebola Melampaui 3000 di Republik Demokratik Kongo
Minggu, 26 Juli 2026

Mental Health

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Badai Tropis Noul Makin Menguat Berpotensi Memasuki Daratan Cina Selatan

Penggemar Kim Soo Hyun Menyumbangkan Pakaian Anak Tidak Mampu di Korea

Beredar Rumor iPhone Ultra Akan Ditunda Tanggal Perilisannya

Sebagian Wilayah Diguyur Hujan Ringan Hingga Sedang di Indonesia

More News

T-ara Ahreum / Foto: capture allkpop

Ahreum Eks Grup T-ara Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara Dakwaan Tuduhan Pelecehan Anak

Kamis, 9 Oktober 2025
Roy Suryo/ Foto: ANTARA

Roy Suryo Tersenyum Menjadi Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu

Jumat, 7 November 2025
Lisa Mariana / Foto : courtesy ANTARA Bayu Pratama

Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Lisa Mariana Dilimpahkan ke JPU Kejati Jawa Barat

Rabu, 19 November 2025
Ilustrasi pembunuhan / Foto : freepik

Kisah Cinta Joe, Cucu Konglomerat Manado yang Berakhir Maut

Kamis, 7 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id