• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Pengamat: Kelalaian Kebakaran Gedung, Manajemen Bisa Dijadikan Tersangka
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Pengamat: Kelalaian Kebakaran Gedung, Manajemen Bisa Dijadikan Tersangka

Redaktur III Kamis, 11 Desember 2025
Share
2 Min Read
Kondisi Ruko Terra Drone yang terbakar di Jakarta, / Foto: courtesy ANTARA
Kondisi Ruko Terra Drone yang terbakar di Jakarta, / Foto: courtesy ANTARA

Aktual.co.id – Polisi berhasil menangkap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW di sebuah apartemen di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (10/12) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan MW ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang.

Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP.

Prof. Dr. Sunarno Edi Wibowo, SH., M.Hum / foto : Wibowo lawfirm
Prof. Dr. Sunarno Edi Wibowo, SH., M.Hum / foto : Wibowo lawfirm

Menurut pakar hukum pidana Prof. Dr. Sunarno Edi Wibowo, SH., MH, penetapan pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP terhadap tersangka adalah terkait kelalaian pengelolaan Gedung.

Baca Juga:  Dirut PT Terra Drone Indonesia Ditetapkan Tersangka Terkait Kebakaran Ruko di Jakarta

“Yang dimaksud lalai dalam pasal tersebut adalah tidak tersedia alat pemadam api ringan, atau penempatan gas elpiji secara tidak benar. Maka bisa dikatakan lalai jika pemilik tidak memikirkan keselamatan gedung,” kata Prof. Bowo.

Jika kebakaran hingga menyebabkan kematian, maka menurut Prof Bowo, pemilik Gedung bisa ditersangkakan menggunakan pasal tersebut. rtinya kata Prof Bowo, pemilik gedung telah lalai memberikan rasa aman serta keamanan di rumah toko tersebut.

“Sebuah gedung harus memiliki keamanan kebakaran serta penempatan barang yang muduah terbakar secara baik. Jika menaruh barang yang rawan kebakaran dengan asal saja, maka pengelola gedung bisa ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Baca Juga:  Pesawat Jet Tempur F-16 Milik Angkatan Udara Yunani Mengalami Kebakaran Saat Terbang

Sebelumnya telah terjadi kebaran di rumah toko Terra Drone hingga menyebabkan 22 orang meninggal dunia. Polisi sudah menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka atas kebakaran tersebut dengan dugaan kelalaian. (ndi)

SHARE
Tag :GedungkebakaranPT Terra Drone Indonesia
Ad imageAd image

Berita Aktual

Kapal tangker di Selat Hormuz/ Foto: Aljazeera
Iran Dilaporkan Menolak Usulan Gencatan Senjata dengan Amerika Serikat
Jumat, 24 Juli 2026
Kim Soo Hyun / Foto: Allkpop
Penggemar Kim Soo Hyun Menyumbangkan Pakaian Anak Tidak Mampu di Korea
Jumat, 24 Juli 2026
Gambaran iPhone Ultra/ Foto: GSM Arena
Beredar Rumor iPhone Ultra Akan Ditunda Tanggal Perilisannya
Jumat, 24 Juli 2026
Sebuah kapal tanker yang diserang di Laut Merah/ Foto: Anadolu
Kemenlu RI Kecam Penyerangan Kapal di Perairan Laut Merah
Jumat, 24 Juli 2026
Dampak gempa di Peru/ Foto: Ist
Pemerintah Peru Mengumumkan Keadaan Darurat Bencana Pasca Gempa Magnitude 5,1
Jumat, 24 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Kemenkes Venezuela Umumkan Tiga Kematian Akibat Hantavirus

Nanik Berkomitmen Tetap Mengawal Program Makan Bergizi Gratis

Harga Emas Antam Terbaru Rp2,635 Juta Per Gram

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN dengan Alasan Kesehatan

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Menggantikan Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN

More News

Dadan Hidayana saat digiring oleh Kejakgung/ Foto: ANTARA

Kejakgung: Mantan Kepala BGN Menunjuk Yayasan SPPG yang Terafiliasi Melawan Hukum

Rabu, 3 Juni 2026
Dito Ariotedjo/ Foto: Ist

Dito Menjelaskan Mendampingi Jokowi Saat Berkunjung ke Arab Saudi ke KPK

Jumat, 23 Januari 2026
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah), ayahnya HM Kunang (kanan), dan Sarjan (kiri) menjadi tersangka KPK / Foto: courtesy Kompas

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Sabtu, 20 Desember 2025
Sykes / Foto: capture Variety

Penyanyi Klasik Sykes Tewas Ditikam oleh Anaknya

Rabu, 10 Desember 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id