Aktual.co.id – Polisi berhasil menangkap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW di sebuah apartemen di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (10/12) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan MW ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang.
Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP.

Menurut pakar hukum pidana Prof. Dr. Sunarno Edi Wibowo, SH., MH, penetapan pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP terhadap tersangka adalah terkait kelalaian pengelolaan Gedung.
“Yang dimaksud lalai dalam pasal tersebut adalah tidak tersedia alat pemadam api ringan, atau penempatan gas elpiji secara tidak benar. Maka bisa dikatakan lalai jika pemilik tidak memikirkan keselamatan gedung,” kata Prof. Bowo.
Jika kebakaran hingga menyebabkan kematian, maka menurut Prof Bowo, pemilik Gedung bisa ditersangkakan menggunakan pasal tersebut. rtinya kata Prof Bowo, pemilik gedung telah lalai memberikan rasa aman serta keamanan di rumah toko tersebut.
“Sebuah gedung harus memiliki keamanan kebakaran serta penempatan barang yang muduah terbakar secara baik. Jika menaruh barang yang rawan kebakaran dengan asal saja, maka pengelola gedung bisa ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Sebelumnya telah terjadi kebaran di rumah toko Terra Drone hingga menyebabkan 22 orang meninggal dunia. Polisi sudah menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka atas kebakaran tersebut dengan dugaan kelalaian. (ndi)
