Aktual.co.id – Berdasarkan hasil ramp check bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV yang mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, D Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kendaraan tersebut tidak layak jalan.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan berdasarkan hasil pengecekan aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
“Berdasarkan data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025. Sedangkan hasil ramp chek kendaraan tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang operasional,” kata Aan dalam keterangan di Jakarta dikutip ANTARA.
Atas kejadian ini Kemenhub turut berduka cita atas peristiwa tersebut terjadi pada Senin (22/12) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
“Dilaporkan dari lapangan, bus dengan 33 penumpang tersebut berangkat dari Jatiasih Bekasi menuju D.I Yogyakarta,” ujar Aan.
Bus melaju kencang dan diduga hilang kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan terguling. Hal itu diduga kurangnya konsentrasi pengemudi dan tidak paham medan jalan saat menuruni simpang susun krapyak.
Akibatnya, lanjut Aan, bus mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras pembatas jalan. Terdapat korban jiwa sebanyak 16 orang dan satu orang luka ringan. (ndi/ANTARA)
