• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Redaktur III Jumat, 9 Januari 2026
Share
2 Min Read
Yaqut Cholil Qoumas / Foto: Ist
Yaqut Cholil Qoumas / Foto: Ist

Aktual.co.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto yang membenarkan bahwa YCQ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka kasus kuota haji.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:  Gejolak Perang Timur Tengah Memicu Kenaikan Harga Plastik

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Baca Juga:  Terungkap Pembunuhan Charlie Kirk Direncanakan Selama 1 Minggu

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Kasus Kuota HajikorupsiKPKYaqut Cholil Qoumas
Ad imageAd image

Berita Aktual

Menhut Raja Juli Antoni / Foto: ANTARA
Menhut Raja Juli Sebut Helikopter Water Bombing Dioptimalkan Padamkan Kebakaran di Bromo
Minggu, 9 Agustus 2026
Joe Biden/ Foto: capture ANTARA
Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang
Minggu, 9 Agustus 2026
Penampakan Topan Dolpin/ Foto: Earth.nullscul
Tiongkok Status Siaga Topan Dolphin Hampir 100 Ribu Warga Dievakuasi
Minggu, 9 Agustus 2026
Kantor Amazon di Seattle, Washington US/ Foto: wikipedia
Amazon Akan Buka Pusat Data yang Berpotensi Sumber Polusi Iklim di AS
Minggu, 9 Agustus 2026
Awan cendawan akibat bom atom di Nagasaki/ Foto: wikipedia
Hari Peringatan Nagasaki Mengenang Bahaya Dampak Bom Atom
Minggu, 9 Agustus 2026

Mental Health

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Direktur Mossad Pecat 2 Pejabat Senior karena Gagal Gulingkin Rezim Iran

Polisi Temukan 996 Pucuk Senjata di Sebuah Sekolah Swasta di Pondok Pinang Jakarta Selatan

Seungmin Tidak Ikut Berpartispasi Promosi Stray Kids karena Pemulihan Sakit

Hari Frozen Custard yang Cocok Dikonsumsi pada Musim Panas

Thailand Akan Mengajukan RUU Kepemilikan Senjata Api Pasca Penembakan di Sekolah

More News

Nadiem Makarim saat menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat/ Foto: courtesy KOMPAS

Nadiem Makarim Akan Membacakan Pledoi Pembelaan Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

Selasa, 2 Juni 2026
Raja Juli Antoni/ Foto: Ist

Menhut Raja Juli Antoni Mengapresiasi Langkah KPK Membersihkan Tata Kelola Kehutanan

Senin, 6 Juli 2026
Ilustrasi garis polisi/ Foto: freepik

Polres Siak Mulai Melakukan Penyelidikan Tewasnya Siswa Akibat Ledakan Saat Praktik

Kamis, 9 April 2026
Uang rupiah / Foto: CNA

Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp18,000 Per Dollar Amerika Serikat

Kamis, 4 Juni 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id