• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Tersangka Korupsi Tidak Lagi Ditampilkan ke Publik Berdasarkan KUHP Baru
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

Tersangka Korupsi Tidak Lagi Ditampilkan ke Publik Berdasarkan KUHP Baru

Redaktur III Minggu, 11 Januari 2026
Share
2 Min Read
Ilustrasi penangkapan kasus pidana korupsi/ Foto: freepik
Ilustrasi penangkapan kasus pidana korupsi/ Foto: freepik

Aktual.co.id – Tersangka korupsi yang selama ini ditampilkan ke publik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat jumpa pers, mulai Januari 2026 berdasarkan Undang – Undangn Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana atau KUHAP baru, tersangka korupsi tidak lagi ditampilkan di hadapan media.

“Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, seperti dikutip oleh ANTARA.

Baca Juga:  KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Saksi Kasus Dana Hibah
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu/ Foto: courtesy ANTARA
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu/ Foto: courtesy ANTARA

Dijelaskan bahwa KUHAP yang baru berfokus kepada aspek perlindungan hak asasi manusia, termasuk untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan saat mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di bidang perpajakan, yakni kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.

Baca Juga:  KPK Tengah Mendalami Aset Tidak Bergerak Milik Ridwan Kamil

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut berlaku mulai 2 Januari 2026. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :korupsiKPKKUHPPidana Korupsi
Ad imageAd image

Berita Aktual

Kekeringan/ Foto: freepik
BMKG Memprediksi Puncak Musim Kemarau Juli – September 2026 di Indonesia
Rabu, 10 Juni 2026
ASN baris di depan gedung Pemkot Surabaya/ Foto: Pemkot Surabaya
Pemkot Surabaya Berkomitmen Membayar Gaji ke-13 Kepada ASN
Rabu, 10 Juni 2026
Paraterdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus mendengar putusan Mahkamah Militer Jakarta/ Foto: ANTARA
Tersangka Penyiraman Andrie Diputus 2 Orang Dipecat dari TNI dan 2 Tahun Penjara
Rabu, 10 Juni 2026
Orang-orang berkendara melewati mural yang menggambarkan mendiang pemimpin tertinggi, Ayatollah Ruhollah Khomeini, di Teheran/ Foto: The Guardian
Iran Mengatakan Melancarkan Serangan Rudal ke Pangkalan AS di Yordanian
Rabu, 10 Juni 2026
Ilustrasi media sosial/ Foto: freepik
Postingan Media Sosial Bukan Cerminan Diri Mental Seseorang
Rabu, 10 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi media sosial/ Foto: freepik

Postingan Media Sosial Bukan Cerminan Diri Mental Seseorang

Ilustrasi tua bahagia/ Foto: freepik

Seni Menikmati Hidup Saat Menjelang Usia Tua

Ilustrasi pertemanan/ Foto: freepik

Lingkungan Pertemanan Menentukan Kualitas Kesehatan Mental

Ilustrasi overthingking / Foto : Freepik

Berikut Langkah Meredam Overthingking yang Mengganggu Pikiran

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Harga BBM RON 92 Naik Rp16 Ribu Bersamaan di Semua SPBU

War Ticket BTS World Tour ‘ARIRANG’ di Jakarta Dibuka 9 Juni 2026

Google Menetapkan Harga AI Berlangganan yang Lebih Terjangkau

Seni Menikmati Hidup Saat Menjelang Usia Tua

Nanik S Deyang Dilantik Presiden Sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

More News

SPBU Pertalite / Foto: JP

Bahlil: Harga BBM Subsidi Tidak Mengalami Kenaikan Hingga Idul Fitri 2026

Rabu, 4 Maret 2026
Untuk mendapatkan LPG 3 Kg,, masyarakat harus membeli di pangkalan.

Beragam Komentar Netizen Tentang LPG 3 Kg

Senin, 3 Februari 2025
Yaqut Cholil Qoumas/ Foto: Ist

Gus Yaqut Pernah Jadi Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Sampai Menteri

Jumat, 9 Januari 2026
Puing bekas ledakan Pamulang/ Foto: capture Disway

Tidak Ditemukan Jenis Bom di Lokasi Ledakan Pamulang, Tangerang Selatan

Jumat, 12 September 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id