Aktual.co.id – Isu pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik.
Warganet pun mencurahkan pendapatnya di platfrom X terkait rencana tersebut. “Negara rajin menelurkan program, tapi abai merawat jasa. Pengangkatan pegawai BGN ke PPPK terasa menampar guru honorer yang bertahun-tahun mengabdi dalam ketidakpastian. Gizi siswa penting, tapi pendidikan karakter dan akal budi jauh lebih mendasar. Guru—yang oleh Bung Karno disebut Rasul Peradaban—tak boleh terus dikorbankan. Prioritas ASN harus segera disetarakan, agar negara tak mengenyangkan perut sambil melaparkan harapan para pendidik,” ketik @Khus***
“Katanya negara lagi DEFISIT, tapi hobi banget nambah beban GAJI PEGAWAI Badan Gizi Nasional (BGN) baru lahir langsung dapet Rp217 Triliun, yang mana Rp7,45 Triliun cuma buat biaya ‘ngantor’alias manajemen. Di saat yang sama, mau angkat ribuan ASN/PPPK baru lagi? Efisiensi?,” ungkap @165***
“JPPI mencatat sudah 21.254 orang yang keracunan MBG dan hingga sekarang tidak ada satupun yang mempertanggung jawabkan di hadapan hukum.lebih konyolnya lagi sekarang malah akan di angkat menjadi pegawai PPPK,” kata @Zaky****
“Kok Pegawai SPPG bisa Berstatus PPPK padahal kan swasta gw lebih iklas kalo semua goro honorer puluhan tau jadi PPPK,” ujar @AZ1Z***
Terkait hal tersebut Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan berbagai tafsir keliru yang berkembang di masyarakat.
BGN menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK dalam program MBG tidak mencakup seluruh pegawai maupun relawan yang terlibat di SPPG.
Penegasan ini disampaikan menyusul polemik penafsiran Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang tata kelola penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis.
Dalam pasal tersebut tertulis bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang kemudian dimaknai secara luas oleh sebagian pihak.
Wakil Kepala BGN, Nanik SD, menjelaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam Pasal 17 Perpres Nomor 115 tidak dimaksudkan untuk seluruh tenaga yang terlibat dalam operasional program MBG.
Menurutnya, regulasi tersebut hanya merujuk pada posisi tertentu yang memiliki peran strategis. “Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah personel inti dengan fungsi teknis dan administratif strategis, bukan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan operasional harian,” ujar Nanik, Selasa (13/1/2026), dikutip dari Kompas.com.
Ia menegaskan, penafsiran yang terlalu umum justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama bagi relawan dan tenaga pendukung yang berharap status PPPK.
BGN menyebut hanya tiga jabatan inti di lingkungan SPPG yang masuk dalam skema pengangkatan PPPK. Jabatan tersebut dinilai memiliki peran vital dalam menjamin keberlangsungan dan akuntabilitas program Makan Bergizi Gratis.
Adapun jabatan yang dimaksud adalah Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Ketiganya dianggap memiliki fungsi strategis, baik dalam aspek perencanaan, pengawasan gizi, hingga pengelolaan administrasi dan keuangan program.
“Di luar jabatan tersebut, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” tegas Nanik.
Meski tidak masuk dalam skema PPPK, BGN menegaskan bahwa peran relawan dan tenaga operasional tetap sangat penting dalam mendukung kelancaran program MBG di lapangan. Keberadaan mereka menjadi bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan program yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat secara luas.
BGN berharap penjelasan ini dapat meredam polemik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis. Kejelasan status kepegawaian dinilai penting agar tidak menimbulkan ekspektasi berlebihan maupun kekecewaan di kemudian hari.
BGN juga mengimbau masyarakat untuk membaca regulasi secara utuh dan tidak menafsirkan satu pasal secara terpisah. Menurut Nanik, kebijakan pemerintah selalu disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran negara.
Dengan adanya klarifikasi ini, BGN berharap pelaksanaan program MBG tetap berjalan optimal tanpa dibayangi kesalahpahaman terkait pengangkatan PPPK SPPG. (ndi)
