Aktual.co.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, mengimbau umat Islam untuk merayakan Idul Fitri sesuai keyakinan dan metode yang diyakini masing-masing.
Mengutip dari laman MUI, Ia menegaskan perbedaan tersebut konsekuensi dari metode penentuan awal bulan hijriah, baik melalui hisab maupun rukyatul hilal. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak saling memaksakan kehendak satu sama lain.
“Jangan dipaksakan orang semuanya harus 20, sebagaimana orang yang mau lebaran 20, jangan dipaksa ke tanggal 21. Kalau nanti pengen setuju, setujuin dulu metodenya dan itu berkenaan dengan keyakinan kita,” ujarnya dalam keterangan yang diterima MUIDigital pada Kamis (19/3/2026).

Imbauan ini disampaikan seiring belum terpenuhinya kriteria imkan rukyah di wilayah Indonesia. Berdasarkan perhitungan falak, tinggi hilal di seluruh Indonesia belum mencapai batas minimal 3 derajat.
Bahkan, posisi tertinggi di Aceh hanya sekitar 2,51 derajat dengan elongasi 6,1 derajat.
Sementara itu, kriteria imkan rukyah yang disepakati mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Dengan kondisi tersebut, kemungkinan besar hilal tidak dapat dirukyat secara sah, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan dalam penetapan Idul Fitri.
“Menurut anggapan falaknya, seluruh Indonesia tidak sampai 3 derajat. Yang paling tinggi di Aceh itu cuma 2,51 derajat. Elongasinya 6,1, ketentuan kriterianya minimal Imkan Rukyah, bulan bisa dilihat kalau di atas 3 derajat, lalu elongasinya minimal 6,4 derajat,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Kiai Cholil mengingatkan agar pemerintah berpegang pada metode kesepakatan yang telah disetujui bersama, termasuk dalam kerangka MABIMS, tanpa memaksakan keseragaman yang tidak memiliki dasar yang kuat.
Lebih lanjut, ia mengajak umat Islam meningkatkan pemahaman keagamaan agar setiap praktik ibadah memiliki landasan yang jelas.
Bagi masyarakat yang belum memahami secara mendalam, ia menyarankan mengikuti ulama atau otoritas yang dipercaya.
Ditegaskan, prinsip ketaatan dalam Islam dengan jelas menyebut tidak ada kewajiban untuk mengikuti ajakan yang bertentangan dengan ajaran agama.
“Kalau tidak tahu, ikut saja kepada ulama yang kita yakini atau pemerintah yang kita yakini, selama tidak mengajak maksiat dan kedzaliman,” tuturnya.
Dihimbau umat Islam menunggu hasil keputusan Sidang Isbat yang digelar oleh pemerintah pada Kamis 19 Maret 2026. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat di Kantor Kemenag Thamrin, Jakarta Pusat.
Pasalnya, himbauan ini juga sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Drs H Hasanuddin pada 24 Januari 2004 M. (ndi/MUI)
